Kpd mmd Moctar Naim.

Assalamu'alaikum wr wb

Tarimokasih ateh posting TTS ko.
Tulisan dari mamak salalu kami nantikan.

Di Rantaunet ado kesepakatan untuak indak maposting attachment.
Disamping beban file nan gadang, attachment tarutamo dalam .doc
bisa disusupi virus, dan banyak nan indak barani mambukakno.

Dibawah  ambo pastekan tulisan tsb.

Wass
Bandaro (53)
Kubang Putiah
~~~~~~~~~~~~~


-----Original Message-----
From: Mochtar Naim [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, July 14, 2003 6:54 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [RantauNet.Com] tulisan ttg TTS untuk dibahas bersama



KONSEP KEPEMIMPINAN 
TUNGKU NAN TIGO SAJARANGAN 
DAN MASALAH PENERAPANNYA
DALAM RANGKA 
KEMBALI KE NAGARI

Mochtar Naim


KONSEP kepemimpinan tripartit TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo
Sapilin) seperti yang dikenal dalam masyarakat Minangkabau selama ini
berkait langsung dan serasi dengan sistem kemasyarakatannya yang egaliter
dan demokratis, dan karenanya mengenal pembagian kerja dengan tugas yang
dibagi-bagi secara fungsional. Karena sifatnya yang egaliter dan demokratis
itu maka pengambilan keputusan tidaklah dilakukan oleh orang seorang seperti
yang berlaku dalam sistem kemasyarakatan yang bersifat feodal, ataupun
diktatorial-totaliter, tetapi melalui proses musyawarah dari unsur-unsur
kepemimpinan yang bersifat setara tetapi saling melengkapi dan saling
membutuhkan itu.
        Yang namanya pemimpin itu berada bersama dan di tengah-tengah
rakyatnya. Derjatnya sama dengan rakyat yang dipimpinnya. Dalam
me-laksanakan tugas-tugas kepemimpinannya dia hanya "ditinggikan seran-ting
dan didahulukan selangkah."  Dia dihormati bukan karena pangkat atau darah
dan keturunannya tetapi karena kualitas kepemimpinannya. Karena kepemimpinan
terbagi menurut fungsi masing-masing maka di luar bidang fungsinya dia
bukanlah imam tetapi makmum.
        Lagi pula, pemimpin di Minangkabau tidaklah kebal terhadap kesalahan
dan terhadap hukum. Tidak ada istilah seperti di Barat: "The King can do no
wrong;" yang pemimpin bisa berbuat sekehendaknya. Seperti di dunia Melayu
lainnya, di Minangkabau pun juga berlaku ungkapan: "Raja adil raja disembah,
raja lalim raja disanggah." Yang disembah itu pada hakikatnya adalah
adilnya, dan benarnya, bukan rajanya itu sendiri. Ini juga tercermin dari
ungkapan lainnya: "Kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka panghulu,
panghulu barajo ka nan bana, nan bana badiri sandirinyo." Jelas bahwa yang
raja di Minangkabau itu pada hakikatnya bukanlah orang tetapi nan bana itu.
Ujung dari semua yang benar itu tiada lain adalah yang memiliki kebenaran
yang mutlak yang berdiri sendirinya itu, yaitu Allah swt.       
        Namun, dari sisi lain, seperti juga di tingkat kerajaan sendiri,
yang namanya raja atau pemimpin itu tidaklah satu, tetapi tiga, artinya tiga
dalam satu kesatuan kepemimpinan tripartit atau TTS itu. Di tingkat
kerajaan, ada Raja Alam, ada Raja Adat, dan ada Raja Ibadat. Masing-masing
dengan fungsinya yang terlihat dari predikatnya itu sendiri. Raja Alam yang
didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting dari kedua lainnya (primus
inter pares) mengatur kerajaan ke dalam dan menjaga hu-bungan dengan dunia
luar. Raja Adat mengatur adat dan seluk-beluk adat, dan raja ibadat mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan agama.
        Di tingkat nagaripun juga demikian. TTSnya berbentuk tiga
serang-kai: Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cerdik Pandai. Ninik Mamak,
berkaitan dengan adat dan hubungan ke dalam di dalam kaum dan suku dan
keluar di dalam nagari dan antar nagari. Alim Ulama, sebagaimana namanya,
berkaitan dengan "kitab," artinya agama, sementara Cerdik Pandai dengan
kecendekiaannya, yang akal dan buah pikirannya diperlu-kan oleh masyarakat. 
*
        
        Namun, itu dahulu, ketika unsur luar belum masuk, kecuali unsur
Islam yang datang melengkapi dan memberi ruh keagamaan kepada sebuah sistem
sosial yang tadinya semata berupa ajaran etika sosial yang mengambil
paradigmanya kepada hukum-hukum alam. Islam menekan-kan kepada hubungan yang
harmonis secara vertikal ke atas dengan Tuhan dan secara horizontal samping
menyamping dengan sesama manusia. Dengan dilandaskannya konsep kepemimpinan
TTS kepada adat yang telah bersenyawa dengan syarak itu maka sistem
kepemim-pinannya berpedoman kepada Al Quran dan Hadits di samping juga
kepada hukum-hukum alam yang tidak lain adalah sunnatullah itu sendiri.
        Ketika Belanda masuk, Jepang masuk dan kemerdekaanpun
diku-mandangkan, sendirinya masuk pulalah unsur-unsur baru dari luar.
Kon-sep kepemimpinan tripartit TTS mulai mendapat saingan dan
tantangan-tantangan baru. Sementara, sejarah menghendaki, Minangkabau yang
tadinya berbentuk kerajaan, ditelan oleh sejarah dengan terjadinya Perang
Paderi di awal abad ke 19. Namun sistem bernagari berlanjut dengan ritma dan
dinamikanya pula sampai dihidupkannya nagari kembali hari ini. 
        Nagari seperti yang kita kenal sekarang dengan sendirinya tidak lagi
murni seperti sebelum penjajahan masuk. Nagari telah mengalami akul-turasi
dengan unsur-unsur yang dari luar itu. Masih di zaman Belanda sekalipun,
walau Belanda tidak ikut memerintah sampai ke tingkat Naga-ri, namun Kepala
Nagari mendapat pisuluik (besluit) dari pemerintah Belanda. Mereka digaji
oleh pemerintah dan mendapat tanda jasa bagi yang loyal kepada pemerintah
Belanda. Dalam mengurus Nagari, Kepala Nagari lalu dibantu oleh Dubalang dan
perangkat lainnya, sementara di samping itu ada Kerapatan Nagari yang
semuanya terdiri dari penghulu-penghulu suku. Karena Kepala Nagari adalah
juga penghulu suku maka pemerintah nagari memiliki fungsi ganda, ke bawah
mewakili pemerintah gubernemen dan ke atas mewakili rakyat dari nagari
bersangkutan.
        Dalam masyarakat yang sudah tidak lagi mandiri dan berdiri sendiri
tetapi telah menjadi bahagian dari sistem pemerintahan yang terstruktur
secara hirarkis-vertikal sejak masa penjajahan dahulu itu, maka terjadilah
dualisme pemerintahan dan sekaligus kepemimpinan. Ada pemerintahan formal
yang bercorak nasional dan berjenjang secara hirarkis-vertikal ke tingkat
pusat, di mana Sumatera Barat menjadi bahagian yang integral daripadanya,
dan ada pemerintahan adat secara informal di tingkat nagari. Sampai dengan
dileburnya pemerintahan nagari menjadi pemerintahan desa yang seragam untuk
seluruh Indonesia di zaman Orde Baru, peme-rintahan nagari memiliki kedua
unsur formal dan informal itu. Dalam arti, secara formal, kepala nagari atau
wali nagari adalah wakil pemerin-tahan nasional di tingkat nagari; sementara
secara informal, kepala nagari adalah juga pemimpin informal di nagarinya.
Rata-rata kepala nagari, khususnya di zaman Belanda sampai kepada awal masa
kemerdekaan, adalah pemimpin informal bergelar penghulu di nagarinya. 
        Dengan pemerintahan nagari yang berfungsi ganda itu, kedudukan dan
peran dari TTS cukup menonjol. Yang mengisi jabatan di Kerapatan Nagari,
DPRN, dsb. di nagari, adalah dari unsur kepemimpinan TTS tersebut. Tetapi
masih di bagian awal dari zaman kemerdekaan ini, kecuali unsur TTS juga
mulai muncul dan dimunculkan unsur bundo kanduang dan bahkan pemudanya.
Tujuannya terutama untuk menda-patkan dukungan moral dan representasi yang
merata dari berbagai lapisan masyarakat. Apalagi peranan bundo kanduang dan
pemuda di masa revolusi kemerdekaan memang tidak kecil, bahkan menonjol.
        Di zaman berdesa di masa Orde Baru, paradigma kepemimpinan di
tingkat desa tidak lagi ditekankan kepada pertimbangan ada tidaknya unsur
TTS itu berperan, tetapi terutama kepada faktor loyalitas kepada pemerintah.
Tidak lagi dipersyaratkan bahwa yang diangkat jadi Kepala Desa (Kades) harus
dari unsur TTS tetapi dari mereka yang memiliki loyalitas kepada pemerintah
yang di atas itu. Tidak sedikit dari unsur TTS tidak terlibat atau bahkan
tidak terpakai selama masa Orde Baru karena loyalitasnya yang diragukan.
        Peran dan kedudukan dari TTS kembali menonjol justeru dengan
semangat Kembali ke Nagari, dengan diberlakukannya UU Otonomi Daerah di
zaman Reformasi sekarang ini.  Dengan UU Otda No. 22 dan 25 th 1999 ini
pemerintahan terendah setingkat desa yang memiliki ciri-ciri kekhasan
tersendiri seperti nagari di Sumatera Barat ini dimungkin-kan untuk kembali
dihidupkan jika masyarakat adat bersangkutan meng-inginkannya. Masyarakat di
Sumatera Barat ternyata mengambil peluang seperti yang diberikan oleh UU
Otda itu. Setelah melalui persiapan-persi-apan yang cukup panjang, sekarang
rata-rata nagari telah kembali ke sistem Nagari, dan Desa hilang, kecuali di
daerah Mentawai yang tetap dengan sistem Desa, karena Mentawai secara
kultural bukanlah bahagian dari wilayah adat dan budaya Minangkabau. 
        Namun dengan konsep Kembali ke Nagari dan dengan pengaktu-alisasian
kembali konsep kepemimpinan TTS itu, sejumlah permasalahan muncul. Pertama,
mengenai pendefinisian kembali dari unsur TTS itu sendiri. Tidaklah susah
untuk mengidentifikasi unsur Ninik mamak di Nagari, karena ninik mamak itu
jelas atributnya secara adat. Tetapi apakah ninik mamak itu harus penghulu
yang diangkat dalam suku? Bagaimana dengan nagari yang penghulu sukunya
sudah lama terbenam dan tidak atau belum berganti? Ada banyak nagari-nagari
di Sumatera Barat sekarang ini yang tidak lagi ada penghulunya, walau ninik
mamak dalam kaum ataupun suku tetap ada. Tetapi ninik mamak yang bukan
penghulu itupun definisi maupun identifikasinya juga kabur. Dalam sebuah
kaum ataupun suku, bisa ada tetapi juga bisa tidak diketahui secara pasti
siapa sesungguhnya yang diakui sebagai ninik mamak itu. Belum lagi untuk
mengatakan bahwa tidak sedikit dari ninik mamak yang penghulu juga ikut
merantau, sementara juga ada gejala bahwa yang di-angkat jadi penghulu itu
adalah orang berpangkat yang pejabat tetapi bisa saja tidak mengerti dengan
adat dan seluk beluk adat itu. Rata-rata dari penghulu yang pejabat ini
tidak tinggal di kampung tetapi di kota-kota di Sumbar ataupun di rantau.
Gejala lain yang juga muncul sejak masa Orde Baru yang lalu ialah bahwa
ternyata gelar datuk ini juga bisa dihadiahkan kepada orang-orang yang bukan
Minangkabau karena dianggap pejabat yang berjasa, raja di seberang sana,
dsb. Nyaris di zaman awal Orde Baru dulu bahkan ada uknum etnik Cina dan
Batak yang kebetulan beragama Kristen mau diberi gelar datuk pula meniru
cara di Malaysia.
        Lalu, dalam Kerapat Adat Nagari (KAN) model sekarang ternyata tidak
semua dari unsur adat bergelar datuk, di samping di KAN juga duduk unsur
non-ninik-mamak, bahkan bundo kanduang, dsb.
        Kedua, bagaimana duduk-tegaknya dengan munculnya unsur "bun-do
kanduang" yang tadinya berada di garis belakang dalam kaum di rumah
masing-masing, yang berfungsi sebagai amban puruak, sekarang juga tampil dan
ditampilkan sebagai unsur kepemimpinan di nagari? Apakah setiap wanita yang
telah berumur dan berkeluarga adalah bundo kanduang, ataukah hanya sejumlah
tertentu yang aktif dalam berbagai kegiatan dalam masyarakat saja? Ataukah
juga terutama hanya isteri-isteri pejabat saja yang duduk di Dharmawanita
dsb? Bagaimana lalu kaitannya dengan konsep TTS itu, apakah mereka ada di
dalam, di luar atau di sampingnya? Begitu juga halnya dengan unsur "pemuda,"
yang juga diikutsertakan dalam kepemimpinan di nagari, terutama untuk duduk
di BPRN ataupun lainnya.
        Ketiga, siapa sesungguhnya, dan kriteria apa yang diberikan kepada
unsur Alim Ulama itu, khususnya di Nagari? Apakah imam-khatib, qadhi-bilal,
dan yang berperan dalam kegiatan keagamaan lainnya, oto-matis adalah ulama
atau alim-ulama? Seperti juga dengan penghulu tadi, mereka yang
dikualifikasikan sebagai ulama itu sekarang juga banyak yang keluar dari
kampung dan bertebaran di kota-kota, baik dalam menjalan-kan fungsi dan
profesinya sebagai ulama maupun bergerak di berbagai bidang kegiatan seperti
yang lain-lainnya.
        Keempat, yang lebih sukar lagi diidentifikasi, khususnya di Nagari,
siapa sesungguhnya yang dikategorikan sebagai cadiak pandai itu? Apa ukuran
dan kriterianya? Apakah hanya sekadar asumsi warga masyarakat saja bahwa
seseorang itu dianggap cadiak pandai karena dia bersekolah tinggi atau
karena pandai berbicara dan mengeluarkan pendapat? Jika demikian, apakah
setiap sarjana adalah cadiak pandai? Bukankah banyak sarjana yang tidak
cadiak pandai ataupun cendekiawan, sementara tidak sedikit pula orang yang
sekolahnya tidak tinggi tetapi dia berperan sebagai cadiak pandai ataupun
cendekiawan sesungguhnya? Sedikit sarjana yang tinggal di kampung, sementara
sarjana yang memilih jadi pegawai negeri di kota, karena abdi pemerintah,
dan periuk nasinya tergantung pada pemerintah, lalu tidak bisa dan tidak
mungkin berfikir kritis dan independen sebagai laiknya cendekiawan. Di zaman
Orde Baru, sarjana yang bungkem dan tidak bersuara itu tidak hanya di
kantor-kantor pemerintah tetapi bahkan di lingkungan perguruan tinggi
sekalipun.  Di Sumbar sekarang ada ribuan sarjana, ada sekian S2 dan sekian
pula S3 dan bahkan profesornya. Tetapi kenapa yang bersuara dan mengeluarkan
pendapatnya bagi kepentingan masyarakat hanya segelintir kecil saja, dan
cenderung orangnya hanya itu ke itu juga? 
                Dan kelima, bagaimana dan di mana letaknya kelompok
birokrasi, khususnya para pejabat pemerintah, sivil maupun militer, dalam
kaitannya dengan kepemimpinan TTS itu, yang sejak kemerdekaan ini justeru
menempati posisi terdepan dalam sistem kepemimpinan dalam masyarakat? Dalam
sistem pemerintahan yang cenderung etatik dan bahkan otokratik, adakah
tempat sesungguhnya bagi TTS itu untuk berperan? Dan dalam konteks Kembali
ke Nagari sekarang ini adakah tempat bagi para pejabat itu untuk berperan?

*

        Ada banyak hal dan masalah yang berkaitan dengan konsep TTS ini yang
harus diklarifikasikan. Sejauh ini kita baru banyak berfikir pada level
teoretis, konseptual dan ideal-normatif. Kita belum cukup meng-gagaskan
mengenai aspek implementasi dan pemakaian serta pemasang-annya dalam
struktur kepemimpinan dalam masyarakat secara riel dan aktual, khususnya
dalam masyarakat Nagari dalam rangka semangat Kembali ke Nagari sekarang ini
dan sekaligus dalam rangka menghidup-kan kembali konsep TTS itu. 
        Orang-orang dari perguruan tinggi, dari lembaga-lembaga peneliti-an,
dari organisasi-organisasi professi yang berkaitan dengan TTS itu -- seperti
LKAAM, MUI, ICMI, dsb --, dan perorangan sekalipun, perlu secara
bersungguh-sungguh memikirkan konsep TTS ini yang diimple-mentasikan dalam
rangka Kembali ke Nagari itu. Bagi orang luar konsep TTS ini masih kabur.
Tetapi tidak kurangnya juga oleh sebagian besar warga masyarakat sendiri,
yang di kampung, apalagi yang di rantau. ***
        

Batipuah Baruah, 7 Juli 2003

RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------

Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================

Kirim email ke