Kalau saya tidak salah menangkap tulisan Mamak Mochtar Naim (M.MN), 
yang menjadi masalah utama adalah implementasi dari konsep TTS dalam 
situasi ke-kinian.

Masalah yang lain adalah : konsep kepemimpinan TTS ini sudah di-
intruder/disusupi oleh unsur lain yaitu Bundo Kanduang dan pemuda.

Dalam meng-implementasikan sebuah sistem yang paling utama adalah 
bagaimana kita memahami konsep itu sendiri.

Secara konsep kita sudah tahu ada 3 unsur dalam kepemimpinan di dalam 
nagari yaitu : Niniak Mamak, Alim Ulama dan Cadiak Pandai.

Seperti yang M.MN sampaikan kesulitan kita adalah bagaimana kita 
menentukan siapa yang mengisi unsur2 ini dalam implementasi-nya  di 
Nagari jika konsep ini diterapkan dalam struktural organisasi dalam 
arti 3 unsur ini mewakili 3 individu atau lembaga yang berbeda. 
Dan bagaimana hubungannya dengan Wali Nagari.

Pertanyaan saya apakah mungkin kalau 3 unsur ini kita terapkan 
kriteria yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin? 

Dalam arti setiap pemimpin (wali nagari) yang kita pilih harus 
merupakan penghulu dari sukunya (niniak mamak) dan ia mempunyai 
pegetahuan agama yang dalam (alim ulama) dan mempunyai wawasan yang 
luas (cadiak pandai).

Sementara untuk structur pemerintahan di nagari, tetap ada seorang 
wali nagari, sebagai pemimpin yang di dahulukan salangkah dan di 
tinggikan sarantiang. kemudian ada sebuah perwakilan dari rakyat yang 
akan menjadi teman bermusyawarah oleh wali nagari dalam mengambil 
keputusan dimana mereka2 yang berada di lembaga ini hendaknya juga 
memenuhi kriteria TTS tadi.Dimana anggotanya terdiri dari penghulu2 
suku yang ada di nagari tersebut. Dan tentunya dengan syarat mereka 
harus berdomisi di nagari tersebut.

Baru ditambah perangkat lain seperti dubalang (mungkin bisa di ambil 
dari urang bagak yang ada dalam nagari) sehingga jika ada 
perselisihan ke arah kontak fisik, mereka sanggup melerai-nya.
Perangkat2 lainnya bisa ditambah dan dikurangi sesuai kebutuhan dari 
nagari ybs.

Soal peran aparat pemerintahan pusat (seperti camat) bisa ditinjau 
lagi dalam konsep otonomi daerah, kalaupun tetap ada biarkanlah hanya 
sebagai perwakilan pemerintah pusat, 'Beri dia singasana tapi jangan 
beri dia kekuasaan'.(saya pinjam istilah Boi G. Sakti dalam sebuah 
drama tarinya yang pernah ditampilkan di JKT).Mungkin seperti 
Gubernur Jenderal di Australia. Sebab kalau konsep camat ini 
dipaksakan juga dengan kekuasaan sekarang akan menjadi kacau lagi.

     
Hanyo sagitu dulu, tanggapan saya terhadap tulisan Mak Mochtar Naim,
ini hanya sekedar tanggapan Mak. Dari segi ilmu saya yakin  masih 
sangat dangkal maklum saya masih mudo matah.

wassalam

YP 






RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------

Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================

Kirim email ke