PERKAWINAN SATU SUKU


Bentuk perkawinan di Minang telah mengalami perubahan..Menurut
adat ,perkawinan berlaku  secara eksogami ditinjau dari segi
lingkungan,suku , sedangkan endogami apabila ditinjau berdasarkan
lingkungan negeri. Eksogami suku berarti seseorang tidak
diperkenankan kawin dengan kelompok sukunya, alasannya karena  orang
sesuku tersebut adalah bersaudara. Kalau ditarik garis hubungan
kekerabatan secara Matrilineal dan masih berasal dari satu Rumah
Gadang.

Perkawinan endogami negeri berarti bahwa seseorang mengambil jodoh
dari dalam satu negari dan tidak boleh kawin ke luar negari,
keharusan endogami negari karena si suami bertempat pada dua rumah,
sebagai urang sumando dia tinggal dan bermalam di rumah istri,
sedangkan sebagai mamak dia juga menggunakan siangnya dirumah ibunya
dan membantu kemenakan untuk mengolah harta pusaka. Adanya  dua
tempat tinggal ini, hanya bisa berjalan baik bila rumah istrinya
tidak berjauhan dengan rumah ibunya.

Kedua bentuk larangan tersebut diatas sudah mengalami perubahan. Hal
ini disebabkan karena waktu organisasi suku sudah mulai longgar dan
rasa persaudaraan antar sesama suku sudah kurang. Hal ini disebabkan
semakin meluasnya anggota suku dan berkembangnya  rumah keluarga.

Kenyataan ini diselasaikan dengan cara pembentukan bagian � bagian
suku yang terpisah dari induk sukunya. Secara praktis ikatan
kekeluargaan dan persaudaraan hanya terbatas pada lingkungan yang
lebih sempit . Hal ini melonggarkan pelarangan kawin sesuku tidak
lagi berupa aib , asal penghulu dari masin-masiang suku tersebut
sudah berbeda . Hal ini berarti pengertian eksogomi sudah semakin
menyempit sampai kebatas tertentu , yaitu eksogomi dalam saparuik.( *)

Mangenai apakah ada pengaruh kawin sesuku terhadap kelanjutan
keturunan , masih perlu penelitian lebih lanjut melalui ilmu
kedokteran.


Wassalam : zul amry di kuta bali

( * ) disarikan dari buku pelaksanaan hukum kewarisan islam dalam
liangkungan adat minangkabau  oleh DR Amir Syarifuddin.


--- In [EMAIL PROTECTED], "Cysca" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Mak Ban, Mak Zul, Bundo, dan Sanak Palanta lainnya,
>
> Saya mau tanya tentang 'menikah dengan satu suku' di Ranah Minang
ini.
> Sebenarnya apa sih dampaknya?
> Setahu saya mereka yg melakukan itu lalu akan dikucilkan dari
masyarakat, artinya dampak sosialnya tinggi.
> Tetapi, bagaimana dengan dampak terhadap keturunannya, seperti
kemungkinan cacat dan sebagainya?
> Sebab kan nggak selamanya mereka yg satu suku itu bersaudara
dekat.
>
> Pls comment.
> Wass,
> Cysca



RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------

Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke:
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
==============================================

Kirim email ke