PERKAWINAN SATU SUKU
Bentuk perkawinan di Minang telah mengalami perubahan..Menurut adat ,perkawinan berlaku secara eksogami ditinjau dari segi lingkungan,suku , sedangkan endogami apabila ditinjau berdasarkan lingkungan negeri. Eksogami suku berarti seseorang tidak diperkenankan kawin dengan kelompok sukunya, alasannya karena orang sesuku tersebut adalah bersaudara. Kalau ditarik garis hubungan kekerabatan secara Matrilineal dan masih berasal dari satu Rumah Gadang. Perkawinan endogami negeri berarti bahwa seseorang mengambil jodoh dari dalam satu negari dan tidak boleh kawin ke luar negari, keharusan endogami negari karena si suami bertempat pada dua rumah, sebagai urang sumando dia tinggal dan bermalam di rumah istri, sedangkan sebagai mamak dia juga menggunakan siangnya dirumah ibunya dan membantu kemenakan untuk mengolah harta pusaka. Adanya dua tempat tinggal ini, hanya bisa berjalan baik bila rumah istrinya tidak berjauhan dengan rumah ibunya. Kedua bentuk larangan tersebut diatas sudah mengalami perubahan. Hal ini disebabkan karena waktu organisasi suku sudah mulai longgar dan rasa persaudaraan antar sesama suku sudah kurang. Hal ini disebabkan semakin meluasnya anggota suku dan berkembangnya rumah keluarga. Kenyataan ini diselasaikan dengan cara pembentukan bagian � bagian suku yang terpisah dari induk sukunya. Secara praktis ikatan kekeluargaan dan persaudaraan hanya terbatas pada lingkungan yang lebih sempit . Hal ini melonggarkan pelarangan kawin sesuku tidak lagi berupa aib , asal penghulu dari masin-masiang suku tersebut sudah berbeda . Hal ini berarti pengertian eksogomi sudah semakin menyempit sampai kebatas tertentu , yaitu eksogomi dalam saparuik.( *) Mangenai apakah ada pengaruh kawin sesuku terhadap kelanjutan keturunan , masih perlu penelitian lebih lanjut melalui ilmu kedokteran. Wassalam : zul amry di kuta bali ( * ) disarikan dari buku pelaksanaan hukum kewarisan islam dalam liangkungan adat minangkabau oleh DR Amir Syarifuddin. --- In [EMAIL PROTECTED], "Cysca" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Mak Ban, Mak Zul, Bundo, dan Sanak Palanta lainnya, > > Saya mau tanya tentang 'menikah dengan satu suku' di Ranah Minang ini. > Sebenarnya apa sih dampaknya? > Setahu saya mereka yg melakukan itu lalu akan dikucilkan dari masyarakat, artinya dampak sosialnya tinggi. > Tetapi, bagaimana dengan dampak terhadap keturunannya, seperti kemungkinan cacat dan sebagainya? > Sebab kan nggak selamanya mereka yg satu suku itu bersaudara dekat. > > Pls comment. > Wass, > Cysca RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php ----------------------------------------------- Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php ==============================================

