Manasik Haji

(Pelaksanaan Ibadah Haji)





Sekapur Sirih



يسم الله الرحمن الرحيم



Bismillahirrahmanirrahim



Haji adalah Rukun Islam Kelima, merupakan puncak ibadah bagi setiap muslim
dan muslimah. Allah telah mewajibkannya kepada setiap muslim yang telah
memiliki kemampuan untuk segera melaksanakannya.



Ibadah haji merupakan cita-cita bagi setiap muslim untuk dapat
melaksanakannya setidaknya sekali seumur hidup. Apabila seseorang sudah
mampu, tetapi masih menunda-nunda keberangkatannya naik haji sampai ia
meninggal dunia, mereka termasuk orang-orang yang fasik (orang-orang yang
tidak mengindahkan perintah Allah).



Haji merupakan ibadah sebagai lambang keta’atan yang tinggi antara hambanya
dan Khaliqnya. Kenapa? Ia lepaskan segala symbol yang melekat pada dirinya,
ia tinggalkan pakaian mewah yang melekat dibadannya, ia tinggalkan
keluarganya dan harta bendanya, untuk memenuhi panggilan Ilahi dan datang
berkunjung ke “Baitullah” (Ramah Allah) di Makkah Al-Mukarramah “Labbaik,
labbaika Allahumma Labbaik” لبيك اللهم لبيك  Saya datang memenuhi 
panggilan
Engkau ya Allah.Tidak peduli apakah ia seorang raja, presiden, jenderal atau
rakyat kecil biasa. Nilainya sama disisi Allah yaitu yang paling bertaqwa.
Ibadah haji mempunyai nilai-nilai murni rasa kebersamaan yang nanti akan
dirasakan pula pada hari akhirat.



Yang diinginkannya tidak lain, kecuali mengharap ridha Allah SWT
semata-mata. Kedatangannya ke Baitullah tidak lain adalah untuk mendapatkan
kebahagiaan yang abadi di akhirat nanti. Alangkah bahagianya seorang yang
dapat menunaikan ibadah haji dengan sempurna dengan dasar “niat” yang tulus
dan ikhlas sehingga mencapai derajat haji “mabrur”, insya Allah segala
dosanya akan diampuni oleh Allah SWT, Allahumma Amin.



Ibadah Haji dan Umrah



1. Pengertian Ibadah Haji ialah berkunjung ke Baitullah yaitu Ka’bah
Al-Musyarrafah untuk melaksanakan thawaf (berjalan mengelilingi Ka’bah 7
kali), sa’i yaitu berjalan cepat antara bukit Shafa dan Marwah (lihat,
Al-Baqarah ayat: 158) wuquf (hadir) di Arafah, bermalam di Muzdalifah,
menginap di Mina, melempar batu kerikil di Jamarat dan amalan manasik
lainnya dalam masa yang telah ditentukan.



Hukum ibadah haji adalah wajib bagi yang sudah mampu, karena melaksanakan
Rukun Islam. Haji juga menjadi wajib kalau sudah bernazar (berjanji akan
melaksanakan haji) karena sesuatu sebab. Haji menjadi tidak wajib (sunnah),
apabila seseorang sudah pernah naik haji sebelumnya, lalu mengulangnya di
tahun-tahun berikutnya.



2. Pengertian Umrah ialah berkunjung ke Baitullah melaksanakan thawaf, sa’i
dengan cara tertentu dan waktunya tidak ditentukan (kapan saja diinginkan).
Umrah ada 2 macam; Umrah yang dilakukan kapan saja kita inginkan dan Umrah
yang dikerjakan dalam rangkaian ibaah haji dalam bulan-bulan haji (miqat
Zamani). Ibadah Umrah dapat dilakukan sebanyak mungkin baik di musim haji
maupun diluar waktu haji.



Cara mengerjakan Haji



Mengerjakan haji ada 3 cara yaitu:

  1.. Tamattu’, تمتع ialah mengerjakan umrah lebih dahulu baru kemudian
mengerjakan haji. Cara ini diwajibkan membayar “dam” (Hadyah=memoting seekor
kambing di waktu haji atau kalau tidak sanggup membeli kambing dapat diganti
dengan puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari setelah tiba di tanah air) –
lihat: Al Baqarah ayat 196-201
  2.. Ifrad,  إفرادyaitu mengerjakan haji lebih dahulu baru kemudian
mengerjakan umrah dalam waktu tertentu/berbeda. Cara ini bebas dari “dam”,
tidak terkena “hadyah”.
  3.. Qiran, قران ialah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dalam
satu pekerjaan sekaligus. Cara ini wajib membayar “dam”.


Syarat, Rukun dan Wajib Haji/Umrah



Syarat Haji dan Umrah  adalah; Islam, Baligh (dewasa, anak-anak belum wajib
haji), ‘Aqil (sehat pikiran), Merdeka (terbebas dari perbudakan), Istitha’ah
(mempunyai kemampuan, biaya pulang pergi dan akomodasi selama di tanah
suci).

Apabila syarat-syarat diatas belum terpenuhi, maka gugurlah kewajiban haji
dan umrah.



Rukun Haji ialah; Ihram (berpakaian Ihram), Wuquf (hadir) di Arafah, Thawaf
Ifadhah, Sa’i, bercukur dan dilakukan dengan tertib.

Sedangkan Rukun Umrah ialah; Ihram, thawaf, sa’i, bercukur dan tertib.
Ibadah Umrah tidak perlu hadir di Arafah, karena waktunya tidak terikat.



Cacatatan: Rukun Haji dan Umrah tidak dapat ditinggalkan sama sekali, sedang
Wajib Haji apabila ada yang tertinggal wajib membayar “dam”.



Wajib Haji ialah: Niat Ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah, menginap di
Mina, melontar Jumrah Ula (Pertama), Wustha (Tengah) dan Aqabah (Kubra),
tidak melakukan perbuatan dan tindakan yang diharamkan (dilarang) pada waktu
melakukan ibadah haji.



Wajib Umrah adalah: Niat Ihram dari miqat, tidak berbuat yang diharamkan
(dilarang) pada waktu melakukan ibadah umrah.



Wajib Haji dan Umrah ini apabila salah satunya dilanggar, ibadah haji dan
umrahnya tetap sah namun wajib membayar “dam” (denda).



Istitha’ah (Kesanggupan), arti umum istitha’ah adalah mampu atau sanggup.
Yang dimaksud dengan istitha’ah disini adalah mampu atau sanggup dalam
menunaikan ibadah haji dan umrah dilihat dari sudut jasmani, tidak terlalu
tua; tidak sakit (sehat fisik). Rohani; dapat mengetahui hukum dan dapat
melaksanakan ibadah haji dan umrah, sehat mental dan sanggup mengadakan
perjalanan jauh. Ekonomi; mampu membayar ONH (Ongkos Naik Haji) dengan
penghasilan yang halal (tidak haram). Memiliki biaya hidup bagi keluarga
yang ditinggalkan. Keamanan; meliputi aman selama di tanah suci, aman
diperjalanan dan aman pula bagi keluarga yang ditinggalkan.



Dalam hal ini yang diperlukan bagi seseorang dalam menunaikan manasik haji,
kekuatan dan kesehatan fisik karena akan mengalami berbagai fase dalam
urutan melaksanakan haji. Oleh karena itu dianjurkan bagi yang lebih muda,
lebih baik.



Miqat (Batas waktu dan tempat)



Miqat ada 2 (dua); Miqat Zamani yaitu waktu menyelenggarakan ibadah haji
antara 1 Syawal sampai tanggal 10 Dzulhijjah dan Miqat Makani yaitu
ketentuan batas tempat untuk mulai berpakaian ihram.



Ihram, ialah kebulatan niat mulai mengerjakan haji atau umrah. “Nawaitul Haj
awul Umrah Lillahi Ta’ala” (Aku berniat untuk mengerjakan haji atau umrah).
Catatan: Niat dilakukan di miqat makani, cukup dalam hati tidak perlu
dilafadzkan (diucapkan keras-keras).

Pakaian Ihram, bagi pria terdiri dari lembar kain tidak berjahit seperti
handuk besar (sebaiknya/sunnah warna putih, melambangkan sebagai kain
kafan). Satu dipakai sebagai sarung, satu lagi diselempangkan. Boleh memakai
ikat pinggang yang tidak disimpul mati. Catatan: bagi pria, sama sekali
tidak boleh memakai celana dalam.

Bagi wanita, pakaian yang menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak
tangan. Warna tidak mengikat.



Larangan selama berihram



Bagi Pria, memakai pakaian berjahit, memakai sepatu yang menutupi kedua mata
kaki dan menutup kepala. Catatan: Payung tidak dilarang.

Bagi Wanita, berkaus tangan dan menutup muka atau hijab (cadar)



Yang dilarang bagi pria dan wanita secara bersama-sama adalah;
wangi-wangian, boleh dipakai sebelum berihram, memotong kuku, mencukur atau
mencabut rambut di badan, berburu dan membunuh binatang dengan cara apapun,
kawin atau mengawinkan dan meminang wanita, bercumbu dan bersetubuh (suami
istri), mencaci maki, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor, memotong
pohon-pohon di seluruh tanah haram.



Dam. Dam ialah denda atau tebusan karena; meninggalkan salah satu wajib
haji/umrah dari miqat, meninggalkan mabit di Muzdalifah, meninggalkan mabit
di Mina, meinggalkan melontar Jamarat, meninggalkan tawaf wada’
(perpisahan). Tentang hal ini adalah perbedaan pendapat ulama fiqh, tawaf
wada’ ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang mengatakan sunnah.



Ketentuan mengenai Dam/Fidyah.

1.       Apabila melanggar larangan berupa mencukur rambut, memotong kuku
atau memakai pakaian yang berjahit bagi pria dan menutup muka atau sarung
tangan bagi wanita, memakai minyak harum bagi pria dan wanita. Wajib
hukumnya membayar dam/fidyah dengan memilih salah satu diantara; berpauasa 3
hari di tanah suci 7 hari di tanah air, bersedekah 0,5 sha’=2 mud=1,4 kg
beras atau makanan yang mengenyangkan atau menyembelih seekor kambing.

2.       Apabila melanggar larangan membunuh hewan kecuali ular,
kalajengking, tikus dan anjing buas, maka wajib membayar “dam” dengan
menyembelih hewan persamaannya atau bersedekah dengan makanan seharga hewan
tersebut. Apabila tidak mampu boleh diganti dengan puasa, jumlah puasanya
disesuaikan dengan banyaknya makanan yang disediakan  yaitu satu hari puasa
sama dengan satu mud makanan.

3.       Apabila suami istri melanggar larangan dengan bersebadan, maka
hajinya batal. Bagi suami-istri itu wajib membayar “dam” berupa; menyembelih
seeokor unta atau sapi; menyelesaikan haji yang batal itu; wajib hajinya
belum gugur; setelah berihram pada haji ulang, suami istri harus berpisah
sampai manasik hajinya selesai.

4.       Apabila mengadakan akad-nikah diwaktu berihram, maka otomatis
pernikahan itu batal, tetapi yang bersangkutan tidak dikenakan “dam”, namun
akad-nikahnya diulang setelah selesai ibadah haji.

5.       Apabila seorang yang sudah berihram haji/umrah, pelaksanaan
ibadahnya terhalang karena sakit atau hal-hal yang diluar kemampuannya, maka
hendaklah berniat “tahallul” (melepaskan ihramnya) dan wajib menyembelih
seekor kambing ditempat kejadian dan dagingnya dibagi-bagi kepada fakir
miskin ditempat itu juga. Jika tidak ada kambing dapat diganti dengan
makanan seharga kambing, apabila tidak sanggup maka berpuasa setiap satu mud
makanan=sehari puasa, apabila tidak juga sanggup puasanya boleh 3 hari saja.



Cara membayar “dam”



Langsung menyembelih binatang ternak yang diwajibkan dan membagikannya
kepada fakir miskin yang ada disekitar tanah haram atau ketika yaumunnahar
(waktu berada Mina). Bisa diwakilkan kepada orang yang benar-benar dipercaya
melakukan penyembelihan. (Ingat: di musim haji banyak calo-calo “dam”
berkeliaran dan jangan percaya begitu saja apabila uang dam dikumpulkan oleh
seseorang). Dianjurkan kepada jemaah haji untuk membayarkan nilai “dam”
melalui Bank Rajhi atau Bank Islam yang terdapat diseluruh masya’ir, Makkah
dan Mina, karena ini lebih terjamin sampai kepada yang berhak.Wallahu
muaafiq. (ZS Mangkuto)



* Penulis salah seorang mantan staf Rabitah Al-Alam Al-Islami Makkah, pernah
mukim di Madnah dan Riyadh





Catatan  :

  1.. Ini baru kesimpulan manasik haji, sedangkan uraiannya masih luas,
belum termasuk do'a-doanya. Dianjurkan bagi calon haji untuk menghubungi
DAPAG setempat meminta buku mansaik yang nanti pada waktunya akan dibagikan.
  2.. Kalau perlu saya dapat memberikannya, silahkan datang ke Bukittinggi,
Jambu Air 22 atau Perum Jatijajar Blok C 10 o. 16 Cimanggis, Depok. Kami
juga siap mengadakan manasik haji dan dapat menghubungi Yayasan Raudhah di
Jambu Air Bukittinggi atau di Mesjid Raya Bukittinggi (up. Dr. H. Suhairi
Ilyas)
  3.. Untuk mengantisipasi musim dingin tahun depan, disiapkan saja switer
atau jaket dan baju dingin.
  4.. Tulisan Arab bisa dibaca jika computer di install Microsoft Windows
Arabic dan Microsoft Office Arabic versi 1998, 2000 dan XP


> Ass,wr,wb.
>
> Dunsanak members Rantaunet maupun di Surau, tarutamo nan alah manyandang
> predikat "Haji or Hajjah", untuak labiah baguno dan bermanfaatnyo milis ko
> ka urang/members nan barancana ka pai manunaikan ibadah Haji tahun ko,
> ambo mohon karilahan kapado dunsanak untuak dapek manulihkan pengalamannyo
> sarato tata caro beribadah di tanah Suci tasabuik seperti nan dituntun
> oleh Rasul.
> Ambo liek Uda Zul Bali sangaik berbakat untuak hal tulih-manulih ko,
> mungkin juo Bundo Nismah, atau dunsanak kito nan di Cairo-Mesir.
> Tolonglah di lewa kan di palanta kito ko, caro manasik haji nan baiak dan
> bana, sudah tu pengalaman salamo di tanah suci masiang2 penulih sarato
> trik2 supayo kito sihaik dan salamaik manjalankan sagalo Rukun jo Wajib
> Haji dan indak katinggalan ibadah2 Sunek nyo. Nan ambo danga tahun ko
> cuaca agak musim dingin disinan.
> Kapado sia nan mamulainyo daulu, ambo pribadi maucapkan tarimo kasiah,
> semoga amal perbuatannyo di terima oleh Allah SWT, Amin.
> Sakian, wacana nan takana diambo dikala malam manjalang fajar ko, ambo
> tajago dimalam ko, mato indak namuah dilalokkan lai.
>
> Wassalam,
> Mulyadi St.Bangsawan (46 th 5 bl 16 hr)
> Sadang mempersiapkan diri



~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com 
Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
============================================

Kirim email ke