Manasik Haji
(Pelaksanaan Ibadah Haji) Sekapur Sirih يسم الله الرحمن الرحيم Bismillahirrahmanirrahim Haji adalah Rukun Islam Kelima, merupakan puncak ibadah bagi setiap muslim dan muslimah. Allah telah mewajibkannya kepada setiap muslim yang telah memiliki kemampuan untuk segera melaksanakannya. Ibadah haji merupakan cita-cita bagi setiap muslim untuk dapat melaksanakannya setidaknya sekali seumur hidup. Apabila seseorang sudah mampu, tetapi masih menunda-nunda keberangkatannya naik haji sampai ia meninggal dunia, mereka termasuk orang-orang yang fasik (orang-orang yang tidak mengindahkan perintah Allah). Haji merupakan ibadah sebagai lambang keta’atan yang tinggi antara hambanya dan Khaliqnya. Kenapa? Ia lepaskan segala symbol yang melekat pada dirinya, ia tinggalkan pakaian mewah yang melekat dibadannya, ia tinggalkan keluarganya dan harta bendanya, untuk memenuhi panggilan Ilahi dan datang berkunjung ke “Baitullah” (Ramah Allah) di Makkah Al-Mukarramah “Labbaik, labbaika Allahumma Labbaik” لبيك اللهم لبيك Saya datang memenuhi panggilan Engkau ya Allah.Tidak peduli apakah ia seorang raja, presiden, jenderal atau rakyat kecil biasa. Nilainya sama disisi Allah yaitu yang paling bertaqwa. Ibadah haji mempunyai nilai-nilai murni rasa kebersamaan yang nanti akan dirasakan pula pada hari akhirat. Yang diinginkannya tidak lain, kecuali mengharap ridha Allah SWT semata-mata. Kedatangannya ke Baitullah tidak lain adalah untuk mendapatkan kebahagiaan yang abadi di akhirat nanti. Alangkah bahagianya seorang yang dapat menunaikan ibadah haji dengan sempurna dengan dasar “niat” yang tulus dan ikhlas sehingga mencapai derajat haji “mabrur”, insya Allah segala dosanya akan diampuni oleh Allah SWT, Allahumma Amin. Ibadah Haji dan Umrah 1. Pengertian Ibadah Haji ialah berkunjung ke Baitullah yaitu Ka’bah Al-Musyarrafah untuk melaksanakan thawaf (berjalan mengelilingi Ka’bah 7 kali), sa’i yaitu berjalan cepat antara bukit Shafa dan Marwah (lihat, Al-Baqarah ayat: 158) wuquf (hadir) di Arafah, bermalam di Muzdalifah, menginap di Mina, melempar batu kerikil di Jamarat dan amalan manasik lainnya dalam masa yang telah ditentukan. Hukum ibadah haji adalah wajib bagi yang sudah mampu, karena melaksanakan Rukun Islam. Haji juga menjadi wajib kalau sudah bernazar (berjanji akan melaksanakan haji) karena sesuatu sebab. Haji menjadi tidak wajib (sunnah), apabila seseorang sudah pernah naik haji sebelumnya, lalu mengulangnya di tahun-tahun berikutnya. 2. Pengertian Umrah ialah berkunjung ke Baitullah melaksanakan thawaf, sa’i dengan cara tertentu dan waktunya tidak ditentukan (kapan saja diinginkan). Umrah ada 2 macam; Umrah yang dilakukan kapan saja kita inginkan dan Umrah yang dikerjakan dalam rangkaian ibaah haji dalam bulan-bulan haji (miqat Zamani). Ibadah Umrah dapat dilakukan sebanyak mungkin baik di musim haji maupun diluar waktu haji. Cara mengerjakan Haji Mengerjakan haji ada 3 cara yaitu: 1.. Tamattu’, تمتع ialah mengerjakan umrah lebih dahulu baru kemudian mengerjakan haji. Cara ini diwajibkan membayar “dam” (Hadyah=memoting seekor kambing di waktu haji atau kalau tidak sanggup membeli kambing dapat diganti dengan puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari setelah tiba di tanah air) – lihat: Al Baqarah ayat 196-201 2.. Ifrad, إفرادyaitu mengerjakan haji lebih dahulu baru kemudian mengerjakan umrah dalam waktu tertentu/berbeda. Cara ini bebas dari “dam”, tidak terkena “hadyah”. 3.. Qiran, قران ialah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dalam satu pekerjaan sekaligus. Cara ini wajib membayar “dam”. Syarat, Rukun dan Wajib Haji/Umrah Syarat Haji dan Umrah adalah; Islam, Baligh (dewasa, anak-anak belum wajib haji), ‘Aqil (sehat pikiran), Merdeka (terbebas dari perbudakan), Istitha’ah (mempunyai kemampuan, biaya pulang pergi dan akomodasi selama di tanah suci). Apabila syarat-syarat diatas belum terpenuhi, maka gugurlah kewajiban haji dan umrah. Rukun Haji ialah; Ihram (berpakaian Ihram), Wuquf (hadir) di Arafah, Thawaf Ifadhah, Sa’i, bercukur dan dilakukan dengan tertib. Sedangkan Rukun Umrah ialah; Ihram, thawaf, sa’i, bercukur dan tertib. Ibadah Umrah tidak perlu hadir di Arafah, karena waktunya tidak terikat. Cacatatan: Rukun Haji dan Umrah tidak dapat ditinggalkan sama sekali, sedang Wajib Haji apabila ada yang tertinggal wajib membayar “dam”. Wajib Haji ialah: Niat Ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah, menginap di Mina, melontar Jumrah Ula (Pertama), Wustha (Tengah) dan Aqabah (Kubra), tidak melakukan perbuatan dan tindakan yang diharamkan (dilarang) pada waktu melakukan ibadah haji. Wajib Umrah adalah: Niat Ihram dari miqat, tidak berbuat yang diharamkan (dilarang) pada waktu melakukan ibadah umrah. Wajib Haji dan Umrah ini apabila salah satunya dilanggar, ibadah haji dan umrahnya tetap sah namun wajib membayar “dam” (denda). Istitha’ah (Kesanggupan), arti umum istitha’ah adalah mampu atau sanggup. Yang dimaksud dengan istitha’ah disini adalah mampu atau sanggup dalam menunaikan ibadah haji dan umrah dilihat dari sudut jasmani, tidak terlalu tua; tidak sakit (sehat fisik). Rohani; dapat mengetahui hukum dan dapat melaksanakan ibadah haji dan umrah, sehat mental dan sanggup mengadakan perjalanan jauh. Ekonomi; mampu membayar ONH (Ongkos Naik Haji) dengan penghasilan yang halal (tidak haram). Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan. Keamanan; meliputi aman selama di tanah suci, aman diperjalanan dan aman pula bagi keluarga yang ditinggalkan. Dalam hal ini yang diperlukan bagi seseorang dalam menunaikan manasik haji, kekuatan dan kesehatan fisik karena akan mengalami berbagai fase dalam urutan melaksanakan haji. Oleh karena itu dianjurkan bagi yang lebih muda, lebih baik. Miqat (Batas waktu dan tempat) Miqat ada 2 (dua); Miqat Zamani yaitu waktu menyelenggarakan ibadah haji antara 1 Syawal sampai tanggal 10 Dzulhijjah dan Miqat Makani yaitu ketentuan batas tempat untuk mulai berpakaian ihram. Ihram, ialah kebulatan niat mulai mengerjakan haji atau umrah. “Nawaitul Haj awul Umrah Lillahi Ta’ala” (Aku berniat untuk mengerjakan haji atau umrah). Catatan: Niat dilakukan di miqat makani, cukup dalam hati tidak perlu dilafadzkan (diucapkan keras-keras). Pakaian Ihram, bagi pria terdiri dari lembar kain tidak berjahit seperti handuk besar (sebaiknya/sunnah warna putih, melambangkan sebagai kain kafan). Satu dipakai sebagai sarung, satu lagi diselempangkan. Boleh memakai ikat pinggang yang tidak disimpul mati. Catatan: bagi pria, sama sekali tidak boleh memakai celana dalam. Bagi wanita, pakaian yang menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan. Warna tidak mengikat. Larangan selama berihram Bagi Pria, memakai pakaian berjahit, memakai sepatu yang menutupi kedua mata kaki dan menutup kepala. Catatan: Payung tidak dilarang. Bagi Wanita, berkaus tangan dan menutup muka atau hijab (cadar) Yang dilarang bagi pria dan wanita secara bersama-sama adalah; wangi-wangian, boleh dipakai sebelum berihram, memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut di badan, berburu dan membunuh binatang dengan cara apapun, kawin atau mengawinkan dan meminang wanita, bercumbu dan bersetubuh (suami istri), mencaci maki, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor, memotong pohon-pohon di seluruh tanah haram. Dam. Dam ialah denda atau tebusan karena; meninggalkan salah satu wajib haji/umrah dari miqat, meninggalkan mabit di Muzdalifah, meninggalkan mabit di Mina, meinggalkan melontar Jamarat, meninggalkan tawaf wada’ (perpisahan). Tentang hal ini adalah perbedaan pendapat ulama fiqh, tawaf wada’ ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang mengatakan sunnah. Ketentuan mengenai Dam/Fidyah. 1. Apabila melanggar larangan berupa mencukur rambut, memotong kuku atau memakai pakaian yang berjahit bagi pria dan menutup muka atau sarung tangan bagi wanita, memakai minyak harum bagi pria dan wanita. Wajib hukumnya membayar dam/fidyah dengan memilih salah satu diantara; berpauasa 3 hari di tanah suci 7 hari di tanah air, bersedekah 0,5 sha’=2 mud=1,4 kg beras atau makanan yang mengenyangkan atau menyembelih seekor kambing. 2. Apabila melanggar larangan membunuh hewan kecuali ular, kalajengking, tikus dan anjing buas, maka wajib membayar “dam” dengan menyembelih hewan persamaannya atau bersedekah dengan makanan seharga hewan tersebut. Apabila tidak mampu boleh diganti dengan puasa, jumlah puasanya disesuaikan dengan banyaknya makanan yang disediakan yaitu satu hari puasa sama dengan satu mud makanan. 3. Apabila suami istri melanggar larangan dengan bersebadan, maka hajinya batal. Bagi suami-istri itu wajib membayar “dam” berupa; menyembelih seeokor unta atau sapi; menyelesaikan haji yang batal itu; wajib hajinya belum gugur; setelah berihram pada haji ulang, suami istri harus berpisah sampai manasik hajinya selesai. 4. Apabila mengadakan akad-nikah diwaktu berihram, maka otomatis pernikahan itu batal, tetapi yang bersangkutan tidak dikenakan “dam”, namun akad-nikahnya diulang setelah selesai ibadah haji. 5. Apabila seorang yang sudah berihram haji/umrah, pelaksanaan ibadahnya terhalang karena sakit atau hal-hal yang diluar kemampuannya, maka hendaklah berniat “tahallul” (melepaskan ihramnya) dan wajib menyembelih seekor kambing ditempat kejadian dan dagingnya dibagi-bagi kepada fakir miskin ditempat itu juga. Jika tidak ada kambing dapat diganti dengan makanan seharga kambing, apabila tidak sanggup maka berpuasa setiap satu mud makanan=sehari puasa, apabila tidak juga sanggup puasanya boleh 3 hari saja. Cara membayar “dam” Langsung menyembelih binatang ternak yang diwajibkan dan membagikannya kepada fakir miskin yang ada disekitar tanah haram atau ketika yaumunnahar (waktu berada Mina). Bisa diwakilkan kepada orang yang benar-benar dipercaya melakukan penyembelihan. (Ingat: di musim haji banyak calo-calo “dam” berkeliaran dan jangan percaya begitu saja apabila uang dam dikumpulkan oleh seseorang). Dianjurkan kepada jemaah haji untuk membayarkan nilai “dam” melalui Bank Rajhi atau Bank Islam yang terdapat diseluruh masya’ir, Makkah dan Mina, karena ini lebih terjamin sampai kepada yang berhak.Wallahu muaafiq. (ZS Mangkuto) * Penulis salah seorang mantan staf Rabitah Al-Alam Al-Islami Makkah, pernah mukim di Madnah dan Riyadh Catatan : 1.. Ini baru kesimpulan manasik haji, sedangkan uraiannya masih luas, belum termasuk do'a-doanya. Dianjurkan bagi calon haji untuk menghubungi DAPAG setempat meminta buku mansaik yang nanti pada waktunya akan dibagikan. 2.. Kalau perlu saya dapat memberikannya, silahkan datang ke Bukittinggi, Jambu Air 22 atau Perum Jatijajar Blok C 10 o. 16 Cimanggis, Depok. Kami juga siap mengadakan manasik haji dan dapat menghubungi Yayasan Raudhah di Jambu Air Bukittinggi atau di Mesjid Raya Bukittinggi (up. Dr. H. Suhairi Ilyas) 3.. Untuk mengantisipasi musim dingin tahun depan, disiapkan saja switer atau jaket dan baju dingin. 4.. Tulisan Arab bisa dibaca jika computer di install Microsoft Windows Arabic dan Microsoft Office Arabic versi 1998, 2000 dan XP > Ass,wr,wb. > > Dunsanak members Rantaunet maupun di Surau, tarutamo nan alah manyandang > predikat "Haji or Hajjah", untuak labiah baguno dan bermanfaatnyo milis ko > ka urang/members nan barancana ka pai manunaikan ibadah Haji tahun ko, > ambo mohon karilahan kapado dunsanak untuak dapek manulihkan pengalamannyo > sarato tata caro beribadah di tanah Suci tasabuik seperti nan dituntun > oleh Rasul. > Ambo liek Uda Zul Bali sangaik berbakat untuak hal tulih-manulih ko, > mungkin juo Bundo Nismah, atau dunsanak kito nan di Cairo-Mesir. > Tolonglah di lewa kan di palanta kito ko, caro manasik haji nan baiak dan > bana, sudah tu pengalaman salamo di tanah suci masiang2 penulih sarato > trik2 supayo kito sihaik dan salamaik manjalankan sagalo Rukun jo Wajib > Haji dan indak katinggalan ibadah2 Sunek nyo. Nan ambo danga tahun ko > cuaca agak musim dingin disinan. > Kapado sia nan mamulainyo daulu, ambo pribadi maucapkan tarimo kasiah, > semoga amal perbuatannyo di terima oleh Allah SWT, Amin. > Sakian, wacana nan takana diambo dikala malam manjalang fajar ko, ambo > tajago dimalam ko, mato indak namuah dilalokkan lai. > > Wassalam, > Mulyadi St.Bangsawan (46 th 5 bl 16 hr) > Sadang mempersiapkan diri ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php ----------------------------------- Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php ============================================

