Mohon penjelasan mengenai Zakat. Saya punya pengahasilan bersih 2jt/bulan.
Saya lajang , namaun punya banyak tanggungan, kebutuhan pokok yang harus saya keluarkan, adalah sebnyak 1,5 j perbulan. Apakah saya termasuk yang wajib mengeluarkan Zakat?
Terimakasih sebelumnya
Wassalam

Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Kini sdg intend diskusi parawisata Minang di biliak potensi Minang, kalau lai ado nan ka ikuik bisiakkan ka [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Begini Uni Rahima,
>
> Sebagai umat muslim, adalah kewajiban kita untuk
> mengeluarkan zakat dari
> harta yang telah dikaruniakan pada kita. Salah
> satunya adalah dengan
> zakat mal.
>
> Kebetulan Uni, saya ingin menzakatkan harta saya.
> Mungkin Uni bisa
> memberi penjelasan, siapa saja yang berhak menerima
> zakat mal?. Boleh
> kah saya membayarkan zakat saya pada saudara saya
> (kandung), yang
> sekarang menurut saya lagi agak seret ekonominya
> karena tidak memiliki
> pekerjaan tetap?. Kalo kita memiliki simpanan berupa
> uang, setelah dalam
> jumlah berapa sudah wajib zakat?....
>
> Ma'af lho Uni, mungkin pertanyaannya agak banyak.
> Mudah-mudahan Uni
> sempat menjawabnya...
>
> Terima kasih banyak atas perhatian Uni..


Assalamualaikum.Wr.Wb.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang
lima.Kriteria-keriteria baik yang menerima zakat
ataupun zakat yang akan diberikan sudah ada aturannya
dalam Islam.
Zakat artinya selain untuk mensucikan juga untuk
annamu= mengembangkan.

Maksud mengembangkan adalah,bila seseorang yang berhak
menerima zakat tersebut kita berikan zakat
padanya,maka ia akan bisa mengembangkan modal dari
zakat yang kita berikan untuk penghidupannya masa-masa
yad,sehingga menjadi lebih baik lagi.
Kita lihat firman Allah SWT :

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana".ff (QS. At-Taubah : 60)

Faqir adalah,orang yang tidak punya penghasilan sama
sekali.
Miskin adalah : Orang yang punya penghasilan
tetap,atau tidak tetap,tetapi penghasilannya tersebut
tidak cukup untuk kehidupannya dalam mengembangkan
taraf kehidupannya,hanya pas untuk makan saja,tetapi
untuk beli baju,sekolah anak-anak kurang,maka orang
semacam ini berhak mendapatkan zakat.

Sementara Fiisabilillah,adalah orang yang bergerak dan
berjalan demi untuk jalan-jalan Allah,seperti
mahasiswa yang sekolah demi untuk tegaknya agama
islam,orang yang berhaji dalam jalan Allah,kebetulan
orang tersebut kehilangan duit di mekah,atau di
perjalanan,maka orang tersebut berhak KETIKA ITU
,untuk mendapatkan zakat,meski ia orang kaya
sekalipun,tapi kondisinya kala itu adalah kondisi
fiisabilillah dan sedang dapat kesusahan.

Saudara kandung yang berkekurangan,malah ini lebih
berhak diberikan zakat ketimbang orang lain,asalkan ia
bukan tanggungan kita.Yang ngak boleh kita beri zakat
itu adalah anak kita,orang tua kita,karena mereka
merupakan tanggung jawab kita.

KADAR ZAKAT :
Zakat profesi disamakan dengan zakat tani,atau
tanaman,yaitu 2,5 %,dan harus sampai senisab ( setahun
),menurut perhitungan komariyah,bagi yang menghitung
dengan komariyah,ada juga yang menghitung dengan
perhitungan Syamsiyah.

Zakat ini dikeluarkan setelah di keluarkan semua
pengeluaran bersih setiap bulannya.
Ada yang berpendapat kita boleh membayarnya tiap bulan
dari gaji kita, sesuai dengan zakat panen sawah,atau
tanaman,dikeluarkan saat panen,atau terima gaji,ada
juga yang membolehkan ditunggu sampai
setahun.terserah,kedua-duanya boleh.
Dalil dari zakat profesi ini sesuai dengan Firman
Allah
”…Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya
(dengan dikeluarkan zakatnya)…” (QS Al An’am 141 )
Untuk zakat harta,perhiasan emas dan perak,serta
harta lainnya yang berharga maka perhitungannya :

” Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah
mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar
(2,5%)” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi).
”Berikanlah zakat perak dari 40 dirham dikeluarkan
satu dirham. Tidak ada zakat pada 190 dirham (perak),
dan jika telah mencapai 200 dirham maka dikeluarkan
lima dirham” (HR Ashabus Sunan).
.


Dalam suatu Atsar,dari Ali,yang sudah di masukkan
kepada Hadist Rasulullah : Bertanyalah kamu,bisa jadi
jawaban yang kamu tanyakan itu bermanfaat bagi majlis
lainnya ".


Demikian dulu jawaban saya,wallhu a'lam
Cairo 24 sept 03 Rahima.


__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! SiteBuilder - Free, easy-to-use web site design software
http://sitebuilder.yahoo.com
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com
Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke:
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
============================================


Do you Yahoo!?
Yahoo! SiteBuilder - Free, easy-to-use web site design software

Kirim email ke