Assalamualaikum WW
 
Sebetulnya ada, tapi nggak sanggup menegakkan, dibanyak tempat tertulis membuang sampah sembarangan denda Rp. 50,000. Apa sudah pernah ditegakkan ataupun belum entahlah? Memang hukum itu sering dipermainkan dek yang berkuasa dan ditonton oleh umum, sehingga umum menjadi ikut bangga dengan dosa-dosa.
 
Kalau seandainya ditegakkan, seperti di rantaunya sanak Malin Basa, disana dimanamana juga tertulis dalam 4 bahasa, yang salah satunya berbunyi: menyepah sampah fine $ 500, mengisap rokok fine $ 500, terakhir juga permen karet termasuk fine tsb untuk pengguna. Dek hukum ditegakkan dari atas sampai kebawah. Nyatanya bisa. Lucunya, orang kita yang terbiasa dengan semau gue ini, kalau disana langsung patuh. Fenomena apa ini, coba? Hukum dapat dibeli atau tidak, hukum dipatuhi atau tidak. Jadi memang kelihatannya "penegakkan hukum tantpa pandang bulu" itu yang harus diterapkan.
 
Wassalamualaikum WW
Darul St.Parapatiah
Takabbalallahu minna waminkum
Minal aidzin walfaidzin
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]On Behalf Of Adrisman Yunus
Sent: Sunday, November 23, 2003 8:18 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [RantauNet.Com] Mubes Perantau Agam 2003

Assalamu'alaikum wr. wb.
 
Kalau saja di kita ada semacam PSCnya yang mengatur orang orang agar tidak sembarangan membuang sampah,kotoran dlsbnya ke sungai sungai.
 
Oh alangkah indahnya melihat sungai sungai di Jakarta kelak bening....( coklat it's ok..lah...), tidak lagi berwarna hitam dan berbau.
 
Wassalam
Adrisman

Kirim email ke