Bicara masalah Bali dan juga ada Pak Saaf di Komnas HAM, ada berita yang mungkin perlu Pak Saaf periksa di bawah ini.
-- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) --------------------------------------------- http://www.suara-islam.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1439&Itemid=86 SYARIAH HINDU TEGAK DI BALI Suara islam Edisi 18 Friday, 13 April 2007 Tiba-tiba saja, Bali menjadi kota mati. Tak ada tanda-tanda kehidupan. Malam itu anak Pak Nasim yang kecil sedang sakit. Ia menangis di tengah kesunyian malam yang gelap gulita. Maklum seluruh lampu di Bali harus dipadamkan karena sedang merayakan Nyepi. Saking sepinya, tangisan si anak pun terdengar sampai ke telinga para pecalang (petugas adat Hindu) yang berada cukup jauh dari rumahnya. Para pecalang pun bergerak ke arah sumber suara. Sementara di rumah Pak Nasim sedang sibuk membujuk anaknya agar segera menghentikan tangisnya. Di dalam sebuah kamar yang sudah di tutup kain hitam di jendela dan lubang ventilasinya itu masih menyala lampu 5 watt untuk menghangatkan dan mem-bujuk si anak tidur. Tak berapa lama kemudian terdengar teriakan dari luar rumah agar keluarga Nasim mematikan lampu. Rupanya cahaya lampu 5 watt itu masih menem-bus juga kain hitam di jendela dan lubang ventilasi. Suara di luar semakin ramai, itu pertanda para pecalang sudah tiba untuk menegakkan aturan Hindu di tengah-tengah masyarakat. Pak Nasim pun keluar untuk menjelaskan keadaannya dan kondisi anaknya yang menangis. Sambil me-mohon dan minta kebijakan agar tetap menyalakan lampu 5 watt di kamar anaknya itu. Sayang seribu sayang, permohonan Pak Nasim tak dikabulkan. Justru lemparan batu yang diperolehnya. Rumahnya yang beratapkan seng itu pun tak luput dari lemparan batu para pecalang sehingga bunyinya jadi lebih ramai. Kenyataan itu membuat Pak Nasim naik pitam. Ia masuk ke rumah dan mengambil pedang. Beruntung kemu-dian aparat kepolisian datang melerai dan menenangkan situasi sehingga tak jatuh korban. Para pecalang kembali ke posnya, sementara Pak Nasim masuk rumahnya kembali dengan melapis kembali kain hitam agar cahaya lampu 5 watt-nya tak tembus lagi ke luar. Siangnya di kota Denpasar, seorang anggota TNI berkabung. Keluarganya ada yang meninggal. Berhubung hari itu Hari Raya Nyepi, ia tak dapat mema-kamkan jenazah keluarganya karena masyarakat tak boleh ke luar rumah termasuk untuk menguburkan jenazah. Dengan berat hati ia pun menunda pemakaman keluarganya, padahal syariah Islam menganjurkan untuk mempercepat pemakaman. Pendek kata, hari itu benar-benar sunyi sepi, tak ada suara adzan bagi yang Muslim, karena tak diperbolehkan memakai pengeras suara. "Ini sesuai instruksi dari Kantor Departemen Agama,'' kata Moh Yatim, pengurus Masjid di Batu Gambir, Desa Julah, Kabupaten Buleleng. Bahkan pernah terjadi ketika Nyepi jatuh pada hari Jumat, umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah Jumat tak diperkenankan mengumandangkan adzan. Dan untuk mencapai masjid pun mereka harus jalan memutar agar tidak melewati permukiman masyarakat Hindu. Sementara kaum Muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum Hindu praktis tidak bisa shalat Jumat. Untuk menjaga dan mengawal tegaknya aturan 'syariah' Hindu diben-tuklah Desa Adat (Desa Pakraman). Tugasnya untuk mengurus masalah ritual keagamaan umat Hindu. Hal ini di benarkan oleh salah seorang Perbekel (Kepala Desa), I Gede Suwardhana. Menurut Gede, di Bali memang ada dua pemerintahan desa. Selain ada peme-rintahan desa resmi (Desa Dinas), ada juga Desa Pakraman (Desa Adat). Dalam perjalanannya, menurut mantan Ketua PAN Buleleng H. Yunus Ali Shier, keberadaan Desa Pakraman sudah mengalami pergeseran fungsi. Kini fungsinya sudah memasuki wilayah publik. Menurutnya, seharusnya kebera-daan Desa Pakraman dikembalikan pada fungsi semula. Urusan publik merupakan tugas aparat pemerintah resmi (Desa Dinas). Jika Desa Pakraman dan Desa Dinas (Pemerintah) berjalan bersamaan maka yang dirugikan masyarakat. Sebagai contoh, jika masyarakat pindah dari suatu daerah ke Bali maka ia dikenakan dua biaya sekaligus. Pertama biaya administrasi desa pemerintah dan yang kedua biaya administrasi desa adat. Justru aturan desa Pakraman jauh lebih rumit dan berat. Seorang yang hendak menetap di suatu desa dikenakan biaya Penanjung Batu (uang jaminan) jutaan rupiah. Rata-rata Rp 2,5 juta. Bagi masyarakat pekerja yang tidak bisa mendapatkan KTP, mereka dikenakan biaya setiap bulan rata-rata duapuluh lima ribu sampai tujuh puluh lima ribu rupiah. Dari sisi psikologi, dampak pelak-sanaan aturan adat ini amat besar. Kaum Muslim di Bali dianggap sebagai pen-datang meski mereka orang Bali Asli. Akibatnya mereka mendapat diskri-minasi dalam pelayanan kependudukan maupun sosial. Meski kondisi umat Islam mengalami diskriminasi yang terus menerus, tak pernah terdengar sama sekali pihak-pihak yang menyatakan ada pelanggaran HAM atau pelanggaran atas nilai-nilai demokrasi di Pulau Dewata ini. Tak ada yang ribut padahal diskriminasi sangat nyata di sana. Bali tak ramah lagi bagi kaum Muslim. Keramahannya baru muncul saat uang/keuntungan datang. Abu Fathin --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet Daftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
