Bicara masalah Bali dan juga ada Pak Saaf di Komnas HAM, ada berita
yang mungkin perlu Pak Saaf periksa di bawah ini.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

---------------------------------------------

http://www.suara-islam.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1439&Itemid=86

SYARIAH HINDU TEGAK DI BALI
Suara islam Edisi 18
Friday, 13 April 2007

Tiba-tiba saja, Bali menjadi kota mati. Tak ada tanda-tanda kehidupan.
Malam itu anak Pak Nasim yang kecil sedang sakit. Ia menangis di
tengah kesunyian malam yang gelap gulita. Maklum seluruh lampu di Bali
harus dipadamkan karena sedang merayakan Nyepi. Saking sepinya,
tangisan si anak pun terdengar sampai ke telinga para pecalang
(petugas adat Hindu) yang berada cukup jauh dari rumahnya.

Para pecalang pun bergerak ke arah sumber suara. Sementara di rumah
Pak Nasim sedang sibuk membujuk anaknya agar segera menghentikan
tangisnya. Di dalam sebuah kamar yang sudah di tutup kain hitam di
jendela dan lubang ventilasinya itu masih menyala lampu 5 watt untuk
menghangatkan dan mem-bujuk si anak tidur.

Tak berapa lama kemudian terdengar teriakan dari luar rumah agar
keluarga Nasim mematikan lampu. Rupanya cahaya lampu 5 watt itu masih
menem-bus juga kain hitam di jendela dan lubang ventilasi. Suara di
luar semakin ramai, itu pertanda para pecalang sudah tiba untuk
menegakkan aturan Hindu di tengah-tengah masyarakat.

Pak Nasim pun keluar untuk menjelaskan keadaannya dan kondisi anaknya
yang menangis. Sambil me-mohon dan minta kebijakan agar tetap
menyalakan lampu 5 watt di kamar anaknya itu. Sayang seribu sayang,
permohonan Pak Nasim tak dikabulkan. Justru lemparan batu yang
diperolehnya. Rumahnya yang beratapkan seng itu pun tak luput dari
lemparan batu para pecalang sehingga bunyinya jadi lebih ramai.

Kenyataan itu membuat Pak Nasim naik pitam. Ia masuk ke rumah dan
mengambil pedang. Beruntung kemu-dian aparat kepolisian datang melerai
dan menenangkan situasi sehingga tak jatuh korban. Para pecalang
kembali ke posnya, sementara Pak Nasim masuk rumahnya kembali dengan
melapis kembali kain hitam agar cahaya lampu 5 watt-nya tak tembus
lagi ke luar.
Siangnya di kota Denpasar, seorang anggota TNI berkabung. Keluarganya
ada yang meninggal. Berhubung hari itu Hari Raya Nyepi, ia tak dapat
mema-kamkan jenazah keluarganya karena masyarakat tak boleh ke luar
rumah termasuk untuk menguburkan jenazah. Dengan berat hati ia pun
menunda pemakaman keluarganya, padahal syariah Islam menganjurkan
untuk mempercepat pemakaman.

Pendek kata, hari itu benar-benar sunyi sepi, tak ada suara adzan bagi
yang Muslim, karena tak diperbolehkan memakai pengeras suara. "Ini
sesuai instruksi dari Kantor Departemen Agama,'' kata Moh Yatim,
pengurus Masjid di Batu Gambir, Desa Julah, Kabupaten Buleleng.

Bahkan pernah terjadi ketika Nyepi jatuh pada hari Jumat, umat Islam
yang hendak melaksanakan ibadah Jumat tak diperkenankan
mengumandangkan adzan. Dan untuk mencapai masjid pun mereka harus
jalan memutar agar tidak melewati permukiman masyarakat Hindu.
Sementara kaum Muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum Hindu praktis
tidak bisa shalat Jumat.

Untuk menjaga dan mengawal tegaknya aturan 'syariah' Hindu
diben-tuklah Desa Adat (Desa Pakraman). Tugasnya untuk mengurus
masalah ritual keagamaan umat Hindu. Hal ini di benarkan oleh salah
seorang Perbekel (Kepala Desa), I Gede Suwardhana. Menurut Gede, di
Bali memang ada dua pemerintahan desa. Selain ada peme-rintahan desa
resmi (Desa Dinas), ada juga Desa Pakraman (Desa Adat).

Dalam perjalanannya, menurut mantan Ketua PAN Buleleng H. Yunus Ali
Shier, keberadaan Desa Pakraman sudah mengalami pergeseran fungsi.
Kini fungsinya sudah memasuki wilayah publik. Menurutnya, seharusnya
kebera-daan Desa Pakraman dikembalikan pada fungsi semula. Urusan
publik merupakan tugas aparat pemerintah resmi (Desa Dinas).

Jika Desa Pakraman dan Desa Dinas (Pemerintah) berjalan bersamaan maka
yang dirugikan masyarakat. Sebagai contoh, jika masyarakat pindah dari
suatu daerah ke Bali maka ia dikenakan dua biaya sekaligus. Pertama
biaya administrasi desa pemerintah dan yang kedua biaya administrasi
desa adat. Justru aturan desa Pakraman jauh lebih rumit dan berat.
Seorang yang hendak menetap di suatu desa dikenakan biaya Penanjung
Batu (uang jaminan) jutaan rupiah. Rata-rata Rp 2,5 juta. Bagi
masyarakat pekerja yang tidak bisa mendapatkan KTP, mereka dikenakan
biaya setiap bulan rata-rata duapuluh lima ribu sampai tujuh puluh
lima ribu rupiah.

Dari sisi psikologi, dampak pelak-sanaan aturan adat ini amat besar.
Kaum Muslim di Bali dianggap sebagai pen-datang meski mereka orang
Bali Asli. Akibatnya mereka mendapat diskri-minasi dalam pelayanan
kependudukan maupun sosial.

Meski kondisi umat Islam mengalami diskriminasi yang terus menerus,
tak pernah terdengar sama sekali pihak-pihak yang menyatakan ada
pelanggaran HAM atau pelanggaran atas nilai-nilai demokrasi di Pulau
Dewata ini. Tak ada yang ribut padahal diskriminasi sangat nyata di
sana.

Bali tak ramah lagi bagi kaum Muslim. Keramahannya baru muncul saat
uang/keuntungan datang.

Abu Fathin

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Daftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke