Kelapa Gading 3 Juni 2007
Assalamualaikum W.W.
Angku-Angku/Bapak-Bapak sarato Dunsanak Sapalanta
Nan ambo hormati.
Dibawah nangko ambo sampaikan tulisan Angku Amir MS Dt.Manggung Nan Sati,
yang ditujukan kepada "Lembaga Adat Kebudayaan Minangkabu" (LAKM) Jakarta,
sebagai tanggapan beliau terhadap diskusi atau tukar pikiran nalah kito lakukan
beberapa waktu nan lalu, tentang Sistem Matrilinial dan Pewarisan Harto Pusako
Tinggi dalam "Visi Minangkabau 2020", mudah-mudahan bermanfaat adanya, terima
kasih.
Wassalam,
Azmi Dt.Bagindo
Jakarta : 27 Mei 2007
Perihal : Rasa Syukur atas polemik adat di Internet.
Kepada Yth.,
Pengurus Lembaga Adat Kebudayaan Minangkabau (LAKM)
U.p : Angku Azmi Dt.Bagindo Sekretaris Umum
Jalan Maramba No.5 Kelapa Gading
Jakarta Utara.
Assalammualaikum W.W.,
Alhamdulillah ambo alah manarimo kumpulan tulisan tentang Polemik di Internet
perihal, sistem matrilinial dan pewarisan harta pusako tinggi dalam "VISI
MINANGKABAU 2020".
Polemik nan bamulo dari pertanyaan Angku Z.Chaniago kepada Engku Dt.Endang
akhirnyo merebak melibatkan Angku Dr.Saafroeddin Bahar Jo Angku Azmi Dt.Bagindo
sungguh sangat menarik dan sangat berguna bagi masyarakat adat Minangkabau,
yang mau peduli dengan problema yang dihadapi masyarakat adat kita ini.
Kesimpulan ambo samo Jo kesimpulan dari Angku St.Bandaro Kayo di akhir Milis
Internet itu nan mangatokan bahwa diskusi nantaro Angku Dt.Bagindo Jo Bapak
Dr.Saafroedin Bahar merupokan diskusi antaro dua orang intelektual yang sangat
ilmiyah karena mempunyai alasan maupun argumentasi masing-masing yang dapat
dipercaya.
Banyak mengandung mutiara-mutiara atau rumusan-rumusan dan dalil - dalil adat
dan agama yang bersumber dari Al Quran Hadits, dan pandangan serta pikiran
dari tokoh-tokoh adat dan agama terpandang dari ranah Minangkabau .
Kami berharap semoga diskusi dan polemik semacam ini dapat diteruskan baik
melalui Internet, dikalangan kampus dan seminar serta lokakarya oleh lembaga
masyarakat adat Minangkabau maupun kalangan Universitas dan Pemerintah Daerah.
Sebagai pribadi saya sangat berhutang budi pada Bapak Dr. Saafroeddin Bahar
atas jasa beliau terhadap Minangkabau di-antaranya sebagai anggota Presidium
panitia seminar hukum adat Minangkabau tahun 1968 yang telah berjasa
menghadirkan tokoh-tokoh terpandang dan ternama dalam seminar itu, dan telah
melahirkan sebuah buku yang amat baik dan bermutu bersama dengan Dr.Mochtar
Naim selaku editor berjudul "Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris Minangkabau".
Dalam buku itu dimuat kesimpulan Seminar yang berbunyi antara lain:
"Terhadap harta pencarian " berlaku hukum Faraidh sedangkan terhadap " harta
pusaka tinggi " berlaku hukum adat.
Berhubung I.K.A.H.I. Sumber ikut serta mengambil Keputusan dalam Seminar ini,
maka Seminar menyerukan kepada seluruh Hakim-hakim di Ssumbar dan Riau supaya
memperhatikan ketetapan Seminar ini.
Ketentuan ini sudah bersifat final dan tuntas dan ketetapan inilah yang
berlaku sampai kini dalam masyarakat adat Minangkabau. Saya heran Pak
Dr.Saafroeddin Bahar kok kini turut dalam polemik tentang sistem matrilineal
dan pewaris harta pusaka tinggi dengan mengemukakan pandangan yang tidak
sejalan dengan ketetapan diatas.
Sebagai orang yang kenal baik dengan Pak Saafroedin Bahar, saya menjadi
sangat bingung. Bagaimana mungkin pandangan seseorang Saafroedin Bahar yang
jernih dan penuh prakarsa, sebagai seorang perwira muda, sebagai kapten
Drs.Saafruddin, kini berbeda dan bertolak belakang dengan pandangan seorang
Jendral Dr.Saafroeddin Bahar. Tidak ada yang kekal di dunia ini. Alam
senantiasa berubah.
Yang kekal hanya perubahan itu sendiri. Apakah Pak Saafruddin Tahun 2007
sudah banyak berubah dengan Saafrordin muda tahun 1968. Allahualam bissawaab.
Maaf Pak Saafroedin Bahar. Saya tidak menyindir, hanya mengatokan nan
tapikiakan .
Perubahan pandangan dan pikiran biasa sajo, namun masalahnya berubah kearah
menambah porak porandanya masyarakat adat Minangakabau ?. Inilah masalah kita
sama- sama mengingini adanya perubahan. Tetapi perubahan kearah yang lebih
baik, lebih kuat, lebih berperan ditinggkat daerah dan ditingkat nasional dan
global. Bukan perubahan kearah kehancuran , kehancuran juga suatu perubahan.
Saya senang dan menyukai polemik dan diskusi adat semacam ini, hal ini suatu
pertanda bahwa masih banyak diantara kita yang masih peduli dengan keberadaan
(eksistensi ) adat dan Budaya kita. Namun, sayang topik yang dipilih nampaknya
terpokus pada masalah "PUNAH" menurut sistem matrilinial Minangkabau dan Islam,
serta masalah pewarisan harato pusako tinggi Minangkabau, rasanya sudah terlalu
basi untuk kini dijadikan polemik, karena masalan ini sebenarnya sudah lama
terselesaikan.
Coba saja lihat ketetapan seminar tahun 1968 diatas, apanya yang masih kurang
jelas. Masalahnya barangkali terletak pada persoalan "sosialisasi" pemahaman
dan "pengamalan" dari istilah "punah" dan masalah "warisan". Sosialisasi dari
masalah ini memang sangat terbengkalai, karena sejak kemerdekaan atau tepatnya
sejak perang dunia II, kita sudah hamper tidak memperhatikan pendidikan,
pengajian dan mensosialisasikan adat dan budaya kita, sehingga sudah banyak
yang lupa.
Sosialisasi ini dapat kita lanjutkan dengan cara "polemik" di Internet,
ataupun diskusi diradio, seminar di Universitas dan lokakarya-lokakarya yang
lebih intensip.
Adapun "topik" untuk diskusi / seminar saya usulkan yang lebih mendasar
seperti :
1. Re-Strukturisasi masyarakat adat Minangkabau.
2. Re-Fungsionalisasi pemangku adat Minangkabau .
3. Re-Vitalisasi hubungan perantau dengan ranah Minang.
4. Memberdayakan ajaran adat Minangkabau dalam pembentukan Nation and
Character Building Indonesia.
5. Pengkajian, pengamalan, dan pemahaman ajaran adat Basandi
Syarak-Syarak basandi Kitabullah dalam Masyarakat Adat Minangkabau, diranah dan
di Rantau.
Saya tidak akan mengemukakan masalah "punah", karena persoalan itu hanyalah
urusan Takdir illahi disatu sisi, dipihak lain soal sistem kemasyarakatan yang
kita ambil. Dalam sistem matrilinial masalahnya sederhana saja. Bila dalam satu
suku tidak ada kemenakan "padusi" yang dilahirkan, maka punah lah suku itu.
Yang punah adalah sukunya, adapun tentang melahirkan anak, baik laki-laki
maupun perumpuan bukanlah soal pilihan kita tetapi 100% tergantung Takdir
Ilahi, kalau soal Takdir kita mau apa?. Selanjutnya sistem kemasyarakatan
manapun yang kita pakai soal punah tak dapat di hindarkan. Kalau Tuhan
menghendaki seorang laki-laki walau punya bini sampai 4, kalau Tuhan tidak
mengingini orang itu, bisa saja tidak punya keturunan. Punah juga,....walau
beliau memakai sistem kemasyarakatan "patrilinial", maupun "parental" dengan
segala macam plus.
Ambo hanya mengharapkan kepado Angku Saafroedin Bahar dan Angku Azmi Dt.
Bagindo, hentikanlah diskusi atau polemik tentang "punah" dan "warisan"- ko,
sampai disiko sajo. Kito habisi dengan saling ber-maaf maafan dan samo-samo
berdoa semoga semua pandangan dan pendapat itu merupakan pencerahan bagi kita
semua dan menjadi amal ibadah dari semua yang turun rembuk dan bagi kami yang
hanya turut menikmati sebagai suatu pelajaran yang sangat berharga dan berguna
bagi kami para pencinta adat dan budaya Minang.
Sebagai salah satu pencinta Adat Minangkabau, kami ucapkan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada Angku Dr. Saafrroedin Bahar dan Angku Azmi Dt.Bagindo
serta segenap pengurus dan pembina Lembaga Adat Kebudayaan Minangkabau (LAKM)
Jakarta yang telah memfasilitasi hasil diskusi atau polemik ini.
Semoga akan muncul pemangku-mangku adat yang muda-muda di pentas internet ini
khususnya, dalam masyarakat adat Minangkabau umunya, Pak Saafroedin Bahar sudah
mempeloporinya sejak tahun 1960-an .
Terima Kasih
Billahi Taufik Wal Hidayah.
Wassalamualaikum w.w.,
Amir M.S.
Dt.Manggung Nan Sati
Tembusan :
1. Bapak Saafroedin Bahar St.Madjolelo
2. Arsip.
---------------------------------
Sekarang dengan penyimpanan 1GB
http://id.mail.yahoo.com/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Tapi harus mendaftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount dengan
email yang terdaftar di mailing list ini.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---