Mak Datuak, terima kasih atas feedbacknya.

Maksud saya, jika menggunakan prinsip syarak mangato adat mamakai.  Syarak yang 
mana, yang diikuti.  Dalil-dalil agamanya apa.

Soal sertifikat, sebuah langkah maju kalau akan diterapkan.  Mungkin sistem 
distribusi hak garap ke para kemenakan yang perlu dibakukan.


Wassalam



----- Original Message ----
From: Datuk Endang <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, June 13, 2007 7:08:13 PM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Tanah Ulayat?  Segera Sertifikatkan!

Pertanyaannya adalah : dalam hal apa ketentuan "syarak mangato adat mamakai" 
digunakan?
  Sertifikasi tanah ulayat memang sudah saatnya dilakukan, dan hendaknya 
dilakukan oleh Kerapatan Adat Nagari. Kami akan memulai dalam waktu dekat.
  Terima kasih.
  

Mantari Sutan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
   Kembali ke mamak kepala waris tadi.  Apa yang ia ikuti?  Kalau mengikuti
 syarak mangato adaik mamakai, syarak yang mana yang ia pakai?  Kebiasaan 
leluhur atau konvensi leluhur?  Tapi yang mana?  Makanya subjektivitasnya bisa 
kemana-mana.  Kemenakan-kemenakan akhirnya dipilah-pilah sesuai ia punya rasa.  
"Si Anu elok ka den, den agiah disiko.  Kok si Fulan iyo indak do, acok malawan"
    


 
      
Shape Yahoo! in your own image.  
Join our Network Research Panel today!











       
____________________________________________________________________________________
Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's 
Comedy with an Edge to see what's on, when. 
http://tv.yahoo.com/collections/222
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke