1. Pada awal membaca berita tentang kasus sanksi hukum adat membuang keluarga 
Yusni  yang di sebut juga "hukum buang daki" di Nagari Baruah Gunung, pada 
mulanya saya tidak percaya pemberitaannya. Oleh kerna itu saya mengambil sikap 
menunggu.  Kini, nampaknya berita "buang daki" ini ada mengandung kebenaran. 
Komentar Sdr. Ridha Ahmad and Pak Doktor Saafroedin dan teman teman lain 
menyakinkan saya pemberitaan Liputan6 ini.

2. Saya kecewa dan sedih tentang sanksi yang kononnya berlapikkan adat ini. 
Puncanya telah dijelaskan oleh Pak doktor kita Saafroedin: ketiadaan kepastian 
dalam perumusan hukum kerna ketiadaan dasar rujukan yang bertulis untuk 
melakukan istinbat hukum adat. Kerna ketiadaan inilah sansksi hukum bisa di 
reka reka mengikut selera pemuka adat. Kalaulah ini berlaku, dan ternyata telah 
pun berlaku, maka pintu penyalah gunaan dan menyalah tafsirkan hukum adat boleh 
di hindarkan atau ditutup rapat dengan melengkapkan dan menyempurnakan 
penulisan ABS-SBK. 

3. Di kesempatan ini, saya ingin bertanya:
    Bagaimana sanski hukum adat ini di lakukan?Adakah di lakukan oleh saorang 
hakim adat di Mahkamah Adat Nagari Baruah Gunung atau di rumuskan di satu 
sidang hukum adat yang di hadari oleh pemuka pemuka adat di nagari tersebut? 
Samaada di mahkamah adat atau di sidang adat, saya ingin mengetahui cara 
pemakluman menjatuhkan sanski ini? Adakah di tulis dan dijelaskan sebab dan 
bahan rujukan hukum adat yang mana di gunakan untuk meletakan sanski tersebut? 

4. Ini adalah pandangan sepintas lalunya saya.
    Perumusan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sesungguhnya 
mengikatkan adat kepada Islam dan hukum adat kepada hukum Islam. Tafsiran ini 
satu satunya yang patut berlaku, bukan sebaliknya. Faham ABS-SBK ini mesti 
diterjemah dan di berlakukan, tanpa ada keraguan dan mengeluruh, di lapangan, 
di Ranah. Berdasarkan kasus sanski hukum "buang daki"  ini, sepatutnya acuan 
pengikatan yang terkandung dalam ABS-SBK itu mesti berlaku di mahkamah adat 
atau di sidang adat di Nagari Baruah Gunung. Hakim adat atau pemuka adat 
setempat berkewajiban melihat perkara "hukum buang daki" ini secara adat dan 
pada waktu yang sama merujuk kepada hukum Islam yang relevan. Perumusan 
terakhir hukuman adat adalah hak hakim adat atau pemuka adat.  Walaupun begitu, 
kita berhak mendapatkan penjelasan dan sekiranya ada ketempangan hukum adat 
warga berhak menuntut penjernehan hukum. 

Di harapkan pengikatan dan hubungan sehala ini bukan hanya berlaku di peringkat 
Nagari. Ianya juga berlaku di peringkat Ranah maupun di Sumbar.

chaidir latief <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
     
       
---------------------------------
Park yourself in front of a world of choices in alternative vehicles.
Visit the Yahoo! Auto Green Center.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Sukseskan Pulang Basamo se Dunia, bulan Juni 2008.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Harap memperhatikan urgensi posting email, yang besar dari >300KB.
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, tidak dianjurkan! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim 
melalui jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
==========================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke