Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
Posting ini merupakan posting ulang dari posting sebelumnya, yang
setelah saya check lagi entah mengapa tidak tampil. Bagi sanak yang
karena sesuatu dan lain hal telah menerima mohon dianggap sebagai
penyegaran.
1. Pengantar.
Syukur Alhamdulillah, pada hari Jumat tanggal 16 November 2007 jam
17.30 - 20.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Paripurna Komnas HAM,
Jalan Latuharhary 4B, Jakarta telah berlangsung dengan selamat rapat
gabungan Dewan Penasehat dan Dewan Eksekutif Gebu Minang, yang
dipimpin langsung oleh Ketua Umum Gebu Minang, Mayjen Pur Asril H
Tanjung, S.Ip. Hadir dalam rapat tersebut: dari Dewan Penasehat Prof
Dr A`Syafii Maarif, Prof Dr. Hasyim Djalal, Prof Dr Asmaniar Idris,
Dr. Saafroedin Bahar, Ir Ermansyah Jamin, Zulkarnain. Sekjen Drs Irwan
Husein, Wakil Sekjen Warni Darwis, Wakil Sekjen Ruslan A Gani,
Bendahara Ny Ir Sulfah E Jamin, Chairul Umayya, . Juga hadir HF
Amarullah, Vidhya Shah, Herman Jambak, Jenni K, dan Amanda D.
Suharnoko. Acara pokok adalah membahas acara diskusi panel Perang
Paderi yang akan dilaksanakan oleh Arsip Nasional pada bulan Januari
2008.
2. Pembukaan oleh Ketua Umum.
Dalam kata pengantarnya Ketua Umum Gebu Minang meminta perhatian
terhadap 'petisi' Ir Mudy Situmorang yang meminta Pemerintah mencabut
gelar 'Pahlawan Nasional' yang telah diberikan kepada Tuanku Imam
Bonjol, sebagai suatu hal yang dirasakan sangat menyinggung perasaan
seluruh warga Minangkabau dan perlu direspons dengan sebaik-baiknya
dengan kepala dingin. Selanjutnya Ketua Umum mempersilahkan Dr
Saafroedin Bahar memberikan penjelasan lebih lanjut.
3. Penjelasan tentang latar belakang pertemuan.
a. Dr. Saafroedin Bahar.
Dr Saafroedin Bahar menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya
rencana 'petisi' oleh Ir Mudy Situmorang, dan khawatir masalah ini
bisa berkembang menjadi masalah SARA, beliau telah menghubungi yang
bersangkutan dan mengusulkan agar masalah sejarah tersebut dibahas
secara akademis di perguruan tinggi. Usul ini disetujui oleh Ir Mudy
Situmorang.
Selanjutnya, secara berkebetulan, dalam kesempatan bertemu dengan
Kepala Arsip Nasional Djoko Utomo pada tanggal 14 November 2007,
Saafroedin Bahar menanyakan apakah Arsip Nasional bersedia
memfasilitasi suatu diskusi panel mengenai Perang Paderi yang
berlangsung antara tahun 1803-1837. Secara spontan Kepala Arsip
Nasional menyatakan bersedia, dan menugaskan Dra Mona Lohanda untuk
menindak lanjutinya.
Berbekal kesediaan Arsip Nasional tersebut, Saafroedin Bahar
menghubungi berbagai fihak, baik di Ranah maupun di Rantau. Di Ranah
telah dihubungi H. Bachtiar Abna Dt Rajo Suleman dan H. Kamardi Rais
Dt P Simulie dari LKAAM Sumbar, H Mas'oed Abidin dari MUI Sumbar, Dr
Elwi Daniel SH dan Ilhamdi Taufik SH MH dari FH Universitas Andalas,
serta Dra Adriyetti Amir SU dari Fakultas Sastra Unand.
Di Rantau telah dihubungi para Pengurus Gebu Minang, dengan
mengusulkan adanya rapat khusus untuk membahas masalah ini. Juga
dihubungi dua orang penulis buku 'Sejarah Minangkabau' (1970), yaitu
Prof Dr Asmaniar Idris, MA dan Drs Amrin Imran. Selain itu, telah
dihubungi Drs Suryadi, yang sedang menyelesaikan srudi S3 pada
Universitas Leiden di negeri Belanda. Suryadi diharapkan dapat mencari
informasi tentang dokumen "Piagam Bukit Marapalam' 1837, yang dianggap
merupakan sumber dari ajaran 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah" (ABS SBK).. Pada dasarnya semua fihak yang dihubungi
menerima baik gagasan untuk mengadakan diskusi panel ini.
Sebelum rapat, Saafroedin Bahar telah mengirimkan Draft/4 dari
Kerangka Acuan Diskusi Panel ini sebagai bahan bagi para hadirin.
Dalam penjelasan selanjutnya Saafroedin Bahar menjelaskan bahwa
Sumatera Barat memang perlu memberikan perhatian khusus kepada
penulisan sejarah ini, karena buku sejarah Minangkabau yang pertama
baru terbit pada tahun 1970, yang dirangsang oleh terbitnya buku
karangan Ir Mangaradja Onggang Parlindungan 'Tuanku Rao' (1964).
Syukurnya buku 'Sejarah Minangkabau' tersebut telah disusul oleh
terbitnya berbagai buku-buku sejarah Sumatera Barat lainnya, antara
lain yang dikarang oleh Rusli Amran, 1981, dari sumber-sumber
Belanda.
Dari keseluruhan buku-buku tersebut didapat suatu gambaran umum bahwa
walaupun Minangkabau telah berkali-kali mengalami goncangan akibat
kontak dengan dunia luar, antara lain dengan Singosari/Majapahait,
dengan Aceh, dengan Timur Tengah, dengan Belanda, dan dengan Inggeris,
namun belum pernah sekalipun mengadakan konsolidasi ke dalam, sehingga
'barut-barut luka sejarah' ini masih tetap mengambang sampai saat
ini.
Salah satu 'barut sejarah' ini adalah kenyataan bahwa belum adanya
kesepakatan mengenai apa sesungguhnya substansi dan bagaimana cara
melaksanakan ABS SBK ini dalam kehidupan sehari-hari, yang tercermin
dalam susahnya mempersatukan orang Minangkabau. Jika mengenai masalah
harta pusaka sudah ada kesepakatan di Bukittinggi pada tahun 1952 -
yaitu bahwa harta pencaharian atau harta pusaka rendah dibagi berdasar
hukum fara'id, dan harta pusaka tinggi dibagi menurut hukum adat;
namun mengenai hukum kekerabatan masih belum ada kemajuan, khususnya
hubungan antara sistem kekerabatan matrilineal menurut garis ibu,
dengan ajaran Islam tentang nasab yang diurut menurut garis bapak,
serta dengan hukum nasional yang juga bertumpu pada keluarga inti yang
terdiri dari bapak, ibu, dan anak-anaknya. Saafroedin Bahar
menyampaikan bahwa masalah ini telah pernah dibahas`dalam berbagai
kesempatan lain, tetapi juga belum diperoleh kesamaan faham.
Saafroedin Bahar selanjutkan menyarankan agar diskusi panel mengenai
Perang Paderi ini dimanfaatkan sebagai forum rekonsiliasi sesama orang
Minangkabau, sebagai landasan untuk integrasi yang lebih erat.
b. Prof. Dr. Asmaniar Idris, M.A.
Sebagai salah seorang penulis buku 'Sejarah Minangkabau' (1970), Prof
Dr Asmaniar Idris MA menjelaskan bahwa buku sejarah tersebut disiapkan
oleh lima orang penulis dalam waktu dua bulan atas dorongan pribadi
Dr Mohammad Hatta, yang menyediakan lumayan banyak buku-buku rujukan.
Kata Pengantar buku ditulis oleh Dr Mohammad Hatta dan Ir. Mangaradja
Onggang Parlindungan. [Seperti diketahui, pada tahun 1964 -- enam
tahun sebelumnya -- selain menulis dan menerbitkan buku 'Tuanku Rao',
juga menantang 'brothers from Minang' untuk memyusun sebuah buku
sejarah yang lengkap dengan tahun-tahun, dan bukan hanya buku tambo,
yang menurutnya berisi 98% dongeng dan 2% fakta, SB].
Setelah buku 'Sejarah Minangkabau' terbit, penulis Rusli Amran
mengatakan bahwa buku tersebut banyak sekali kekurangannya dan perlu
diperbaiki. Bersama dengan tiga orang penulis buku tersebut yang masih
hidup, Prof Dr`Asmaniar Idris MA bersedia menyempurnakan buku
tersebut.
4. Tanggapan Dewan Penasehat dan Dewan Eksekutif.
a. Prof Dr A Syafii Maarif.
Prof Dr A. Syafii Ma'arif menyambut baik adanya diskusi panel Perang
Paderi ini, dengan menekankan bahwa sejarah Indonesia secara
menyeluruh memang harus ditinjau kembali. Adalah kurang tepat untuk
menganggap bahwa bangsa Indonesia yang sekarang ini adalah kelanjutan
dari kerajaan-kerajaan sebelumnya. Bagaimanapun bangsa Indonesia
adalah bangsa muda, yang baru terbentuk dalam tahun 1920-an. Tidaklah
benar bahwa Boedi Oetomo dipandang sebagai awal gerakan kebangsaan.
Prof Soenarjo sendiri mengatakan bahwa organisasi tersebut adalah
gerakan elite Jawa. Terhadap para pahlawan sebelum terbentuknya bangsa
Indonesia, bisa kita akui sebagai 'pahlawan', tetapi bukan 'pahlawan
nasional'.
Dalam peninjauan kembali, kita jangan emosi, karena peradaban memang
dibangun 'di atas timbunan tengkorak', yang terkait dengan politik dan
kekuasaan, seperti terjadi sewaktu dinasti Abbasiyah, Usmaniyah. Jika
memang terjadi kekerasan, akui saja.
Walaupun demikian, usul untuk mencabut gelar pahlawan, adalah ekstrim
dan provokatif.
Mengenai Sumatera Barat sendiri, beliau menyampaikan pandangan seorang
budayawan, bahwa Minangkabau sekarang ini sedang menghadapi 'gempa
budaya' yang mengkhawatirkan. Walaupun orang Ranah sering meminta agar
orang Rantau jangan campur tangan mengenai masalah Ranah, agak sussah
juga bagi orang Rantau untuk tidak risau melihat perkembangan yang ada
sekarang. Minangkabau sekarang bagaikan 'seri gunung', baik jika
dilihat dari jauh, tapi tidak indah untuk didekati dan didiami.
[Pandangan Prof Dr A Syafii Ma'arif ini dibenarkan oleh Ketua Umum
Gebu Minang, yang menyarakan bahwa tokoh-tokoh Minang yang sukses
semuanya adalah 'single fighter'].
b. Prof Dr Hasjim Djalal.
Prof Dr Hasjim Djalal menegaskan bahwa masalah HAM baru ada setelah
Perang Dunia Kedua, dan tidak ada 170 tahun yang lalu, sewaktu Perang
Paderi ini terjadi. Dalam sejarah, memang bunuh membunuh selalu
terjadi. Terhadap buku 'Tuanku Rao' yang menjadi rujukan, perlu diuji
keakuratan datanya dari segi sejarah. Beliau menengarai kemungkinan
adanya 'ethnic jealousy' [=kecemburuan etnik].
Mengenai Perang Paderi perlu dibedakan antara perang antara kaum adat
dengan kaum Paderi, dan perang antara masyarakat Minangkabau melawan
Belanda. Hal yang terakhir ini yang perlu ditonjolkan,
Mengenai perkembangan keadaan akhir-akhir ini, Prof Dr Hasjim Djalal
mengkhawatirkan adanya upaya dari luar untuk 'mengoyok-oyok' bangsa
kita, khususnya dengan maraknya 'trial by the mobs' dan 'trial by the
press', serta kecebderungan kebablasannya otonomi daerah. Jika
kecenderungan dunia sekarang ini adalah membesar, maka Indonesia
justru cenderung mengecil.
c. Zubir Amin.
Zubir Amin mempertanyakan validitas buku 'Tuanku Rao" yang dijadikan
rujukan dari pemrakarsa petisi, oleh karena yang beroperasi di
Mandahiling bukanlah Tuanku Imam Bonjol, tetapi Tuanku Lelo, seorang
keturunan Batak sendiri. Perang Paderi memang harus dibagi dalam dua
bagian, yaitu 1803-1821 yaitu perang sesama orang Minangkabau sendiri,
dan 1821-1837 perang melawan Belanda.
d. Ir Ermansyah Jamin.
Beliau kurang yakin kalau seorang insinyur [cq Ir Mudy Situmorang]
bicara tentang sejarah dengan hanya membaca buku 'Tuanku Rao' dan
kemudian mengaitkannya dengan HAM.
Meminta perhatian bahwa keturunan Tuanku Imam Bonjol yang sekarang
menjaga peninggalan Tuanku Imam Bonjol bukan saja tidak mengerti apa-
apa tentang tuanku tersebut, tetapi juga memberi penjelasan yang
mengelirukan.
Setuju dengan usul Zubir Amin untuk membedah buku 'Tuanku Rao', dan
membedakan antara perang sesama kita dengan perang melawan Belanda.
Juga perlu dikaji mengapa sampai kaum adat meminta bantuan Belanda.
Menyarankan agar masyarakat Minangkabau memberikan respons yang baik,
dengan 'cool down', dan berdasar penelitian yang baik.
e. Ny. Ir Sulfah E Jamin.
Menyarankan agar mempergunakan buku riwayat hidup Tuanku Imam Bonjol
yang dikarang oleh putera beliau sendiri, yang kembali ke Sumatera
Barat dari Menado. Beliau menilai buku 'Tuanku Rao' sebagai buku yang
'vulgar'.
f. HF Amarullah.
Istilah 'pahlawan nasional' perlu diterapkan bagi para pahlawan yang
melawan Belanda. Istilah 'Perang Paderi' diciptakan oleh Belanda dalam
bulan November 1820.
Mengenai sejarah Minangkabau, Amarullah menyatakan bahwa buku-buku
tambo perlu diteliti, karena ditulis sebelum Perang Paderi dan
sebelum Belanda datang. Buku sejarah Minangkabau perlu disusun dalam
tiga bagian, yaitu : 1) fase sebelum adanya kerajaan-kerajaan di
Minangkabau; 2) fase antara kerajaan Pagaruyung dan Perang Paderi; 3)
fase setelah Pagaruyung sampai PRRI.
Setuju dengan pernyataan bahwa dalam sejarah suatu bangsa pasti
terjadi peperangan. Pada saat itu belum ada soal HAM. Perlu dibahas
kriteria 'pahlawan nasional'.
Menyatakan bersedia membantu Prof Dr Asmaniar Idris MA untuk menyusun
makalah yang akan disajikan dalam diskusi panel Perang Paderi di Arsip
Nasional bulan Januari 2008.
g. Vidhya Shah.
Meminta perhatian bahwa buku Prof Dr Hamka yang mengkritisi buku
'Tuanku Rao' sekarang dicari orang, dan dijual dengan harga yang
amat mahal.
Menengarai bahwa dewasa ini ada upaya untuk 'membunuh karakter' orang
Minang.
5. Kesimpulan dan Penutup.
Atas izin Ketua, Dr Saafroedin Bahar selain mengucapkan terima kasih
atas sambutan baik dan dukungan Dewan Penasehat serta Dewan Eksekutif
Gebju Minang terhadap rencana Diskusi Panel Perang Paderi di Arsip
Nasional bulan Januari 2008 tersebut, kembali menyarankan untuk
dimanfaatkannya momen tersebut untuk mengadakan rekonsiliasi - dan
kalau bisa integrasi - seluruh potensi orang Minangkabau. Buku
'Sejarah Minangkabau' selain perlu dicetak ulang dan disempurnakan,
juga perlu dibaca oleh seluruh orang Minangkabau.
Beliau juga menekankan bahwa dalam membahas berbagai aspek Perang
Paderi ini, walau hati panas, namun kepala harus tetap dingin. Secara
pribadi menyatakan bahwa sesuai dengan asas 'non retroaktif', maka
usul pencabutan gelar 'pahlawan nasional' terhadap Tuanku Imam Bonjol
tidak ada dasarnya.
Setelah berkoordinasi dengan Prof Dr Asmaniar Idris MA, beliau
menyimpulkan bahwa tidak perlu dibentuk kelompok kerja untuk menyusun
makalah Gebu Minang, tetapi akan ditulis langsung oleh Prof Dr
Asmaniar Idris dan Dra Amrin Imran, dibantu oleh HF Amarullah.
Makalah Gebu Minang tersebut akan selesai dalam waktu dua minggu, dan
akan dibahas bersama oleh Dewan Penasehat dan Dewan Eksekutif Gebu
Minang.
Pada jam 20.30 Ketua menutup rapat dengan resmi.
Wassalam,
Saafroedin Bahar.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Jika anda, kirim email kosong ke >>:
berhenti >> [EMAIL PROTECTED]
Cuti: >> [EMAIL PROTECTED]
digest: >> [EMAIL PROTECTED]
terima email individu lagi: >> [EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---