pak Saf yang baik
Ini masanya kita menysun tenaga agar yang satu ini jalan berkesinambungan
Sia di GM nan tageh nan bisa diharapkan Barangkali tokoh tokoh BAKOR Ambo akan
sampaikan kan beberaoa anak mudo di Bandng
Chaidir N Latief
"Dr.Saafroedin BAHAR" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
Dalam diskusi panel Perang Paderi tanggal 22 Januari 2008 yang lalu saya
menyampaikan makalah sumbangan, yang walaupun dibagikan kepada seluruh peserta,
namun tidak dipresentasikan, seperti juga halnya dengan makalah-makalah
sumbangan yang lain. Berikut ini saya tayangkan sekedar sebagai tambahan bahan.
Sehubungan dengan usul yang saya sampaikan kepada Pengurus Pusat
Gebu Minang agar mendorong Pemerintah Daerah Sumatera Barat untuk membentuk
sebuah 'Tim Kecil Penyusun Draft Kompilasi Hukum ABS SBK', dalam bayangan saya
Ti m Kecil tersebut akan terdiri dari tokoh-tokoh yang mampu mewakil
unsur-unsur sebagai berikut: 1) Penghulu; 2) Alim Ulama; 3) Cadiak Pandai/Kaum
Intelektual; 4) Kaum Perempuan; 5) Kaum Muda [Priya]; 6) Perantau.
Mudah-mudahan ada manfaatnya
Wassalam,
Saafroedin Bahar
-----
BEBERAPA CATATAN SINGKAT TENTANG CARA MERUMUSKAN
KOMPILASI HUKUM ABS SBK
Dr. Saafroedin BAHAR
1. Pengantar
Sudah cukup lama dikumandangkan dan diyakini bahwa rumusan adat basandi
syarak, syarak basandi Kitabullah -- yang biasa disingkat sebagai ABS SBK
adalah jati diri Minangkabau. Walaupun demikian, ada kesulitan untuk
menindaklanjutinya secara sungguh-sungguh, terencana, melembaga, dan
berkelanjutan di dalam masyarakat, antara lain disebabkan oleh karena belum
terdapatnya suatu rumusan yang jelas, terpadu, rinci, dan harmonis antara kedua
sistem nilai sosial ini, yang beberapa bagiannya ditengarai ada yang belum
sepenuhnya serasi satu sama lain . Oleh karena itu telah terasa adanya
kebutuhan untuk merumuskannya secara lebih persis.
Dalam upaya merumuskan ABS SBK tersebut secara lebih konsisten dan koheren, ada
sedikit kesulitan dengan komponen hukum adat Minangkabau. Sesuai dengan latar
belakang filsafat dan sejarahnya, adat dan hukum adat Minangkabau sebagai unsur
pertama dari ABS SBK ini selain tidak tertulis juga dirumuskan dalam bentuk
pepatah petitih, yang untuk memahaminya diperlukan kearifan tersendiri .
Sebagai akibatnya, teramat sering sengketa adat, yang jumlahnya lumayan banyak
, tidak dapat diselesaikan pada tingkat kerapatan adat nagari, tetapi harus
berujung di pengadilan negeri, bahkan sampai ke Mahkamah Agung .
Sementara itu, sejak tahun 1991, atas prakarsa Pemerintah Republik Indonesia
telah selesai disusun Kompilasi Hukum Islam,yang memuat hukum syari yang telah
dijadikan rujukan dalam mengadili perkara-perkara di Pengadilan Agama di
seluruh Indonesia .
Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa oleh karena sampai saat ini tidak
atau belum -- terbentuk hubungan yang bersifat sistemik dan institusional
antara sistem hukum adat Minangkabau dan sistem hukum Islam, hampir tidak
mungkin untuk mengharapkan akan tersusun dengan sendirinya suatu hukum ABS SBK
yang terpadu di dalam masyarakat. Sudah barang tentu keadaan yang mendua
tersebut banyak sedkitnya mempunyai pengaruh yang merugikan bagi keutuhan dan
dinamika masyarakat Minangkabau.
Suatu kenyataan dewasa ini, yang merisaukan [sebagian] pemuka masyarakat
Minangkabau adalah tidak tertariknya lagi kaum muda Minangkabau untuk mendalami
apalagi untuk menghayati dan mengamalkan ABS SBK ini. Seluruhnya itu
berlangsung dalam derasnya pengaruh arus budaya global yang masuk sampai ke
nagari-nagari melalui bermacam media massa.
Setelah mendalami kompleksitas masalah yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat
Minangkabau ini dalam Semiloka Hak Masyarakat Hukum Adat Minangkabau di Kampus
Limau Manih, Padang, pada tanggal 18-21 Juni 2007, yang diselenggarakan bersama
antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, dan Fakultas
Hukum Universitas Andalas, pada saat ini telah ada kesediaan dari civitas
academica Universitas Andalas untuk ikut membantu penyelesaian Kompilasi Hukum
ABS SBK tersebut.
2. Akar Masalah
Sudah barang tentu dapat timbul pertanyaan apa sebabnya mengapa walaupun secara
formal diinginkan, namun walaupun telah berlalu waktu demikian lama ternyata
belum dapat disusun secara tertulis komponen adat dari ABS SBK ini. Menurut
pendapat penulis, ada dua kemungkinan faktor penyebabnya, yaitu:
a. Adat dan hukum adat Minangkabau secara normatif memang dirancang hanya
berlaku untuk selingkar nagari, sehingga sebagai konsekuensinya tidak ada yang
dapat disebut sebagai suatu adat dan hukum adat Minangkabau sebagai suatu
konsep yang menyeluruh.
b. Sebagai konsekuensi dari akar masalah ad a tersebut di atas, masyarakat
hukum adat Minangkabau tidak dapat mengembangkan struktur adat yang bersifat
supra-nagari, sebagai forum atau wadah bersama untuk membahas dan mengambil
keputusan mengenai masalah-masalah bersama, khususnya terhadap masalah-masalah
yang timbul sebagai akibat perubahan zaman.
3. Kebutuhan untuk Adanya Kompilasi Hukum ABS SBK.
Proses globalisasi sudah merupakan kenyataan yang tidak dapat dibendung lagi,
dan telah mempunyai dampak yang besar terhadap masyarakat Minangkabau, baik
terhadap sistem nilai maupun terhadap lembaga-lembaga sosial. Secara umum dapat
dikatakan bahwa pimpinan masyarakat hukum adat Minangkabau tidak berhasil
memberikan arahan, petunjuk, bahkan pimpinan terhadap demikian banyak masalah
yang timbul dalam masyarakat, dan banyak bergantung kepada Pemerintah, baik
Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Sementara itu, di tingkat Nasional sendiri, sejak tahun 1998 telah terjadi
gerakan Reformasi. Bagi masyarakat hukum adat Minangkabau, ada dua makna
penting dari gerakan Reformasi yaitu: 1) adanya jaminan konstitusional
terhadap hak masyarakat hukum adat , dan 2) semakin luasnya otonomi yang
diserahkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah-daerah.
Dapat diperkirakan bahwa jika tidak mengadakan konsolidasi ke dalam, masyarakat
hukum adat Minangkabau tidak akan siap, baik untuk memanfaatkan peluang yang
terbuka oleh gerakan Reformasi nasional ini maupun untuk menangkal efek
negative dari proses globalisasi. Suatu indikasi yang teramat jelas dalam
hubungan ini adalah kenyataan bahwa sebagian besar warga masyarakat
Minangkabau, khususnya yang berdiam di nagari-nagari, hidup dalam keadaan
miskin dan terbelakang, dan juga sarat dengan sengketa adat.
Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan masyarakat hukum adat Minangkabau
untuk mengadakan konsolidasi ke dalam ini adalah dengan merapikan norma yang
melatar belakangi jati dirinya itu, yaitu ABS SBK. Pada saat ini ada dua aliran
besar mengenai kandungan ABS SBK, yang dapat dinamakan sebagai aliran historis
yang dianut oleh para pemangku adat , dan aliran theologis, yang dianut oleh
para pemuka agama .
Sampai sedemikian jauh, pada umumnya terlihat bahwa warga biasa masyarakat
hukum adat Minangkabau menjaga jarak dengan posisi kedua belah fihak yang
berseberangan ini.
Upaya untuk mencari jalan keluar dari gejala jalan buntu ini diprakarsai oleh
[sebagian] kaum Perantau, baik dalam Gebu Minang maupun melalui milis
RantauNet. Momen untuk memulai langkah ke arah penyusunan Kompilasi Hukum ABS
SBK ini terbuka dalam rangka diskusi panel Perang Paderi, khususnya oleh karena
ABS SBK ini merupakan salah satu produk Perang Paderi ini.
..
4. Dua Pilihan Cara
a. Cara Deduktif, yaitu berusaha menggali prinsip-prinsip umum tentang ABS
~SBK dari demikian banyak pepatah petitih serta dari demikian banyak ayat-ayat
Al Quran dan Hadits Nabi, untuk kemudian merumuskan fasal-fasal ABS secara
akurat untuk Kompilasi Hukum ABS SBK.
b. Cara Induktif, yaitu dengan menghimpun terlebih dahulu semacam Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) menganai masalah-masalah yang telah muncul atau
diperkirakan akan muncul dalam kehidupan beradat dan beragama dari masyarakat
hukum adat Minangkabau ini, untuk kemudian dirumuskan aturan hukumnya secara
akurat satu demi satu.
5. Pertimbangan
a. Terhadap Cara Deduktif. Dapat diperkirakan bahwa cara ini akan
membuka peluang untuk perdebatan filsafati, perdebatan ideologi, serta
perdebatan historis yang berkepanjangan, sehingga sebaiknya dihindari.
b. Terhadap Cara Induktif. Dapat diperkirakan bahwa cara ini selain akan
lebih mudah juga lebih dinamis, bukan saja oleh karena sudah ada Kompilasi
Hukum Islam sejak tahun 1991, yang segera dapat diadopsi sebagai komponen
pertama dari Kompilasi Hukum ABS SBK, tetapi juga oleh karena tidak akan
terlalu sukar untuk mencari rumusan terhadap komponen hukum adatnya, baik
dengan menghimpun keputusan-keputusan pengadilan terhadap rangkaian sengketa
adat yang sudah ada, maupun dengan mengadakan musyawarah khusus untuk itu,
berturur-turut pada tingkat nagari dan pada tingkat di atas nagari.
6. Kesimpulan.
Cara yang paling baik dalam menyusun Kompilasi Hukum ABS SBK adalah dengan cara
induktif, yang terdiri dari tiga langkah besar, yaitu : pertama, secara formal
mengadopsi Kompilasi Hukum Islam tahun 1991 sebagai bagian dari hukum ABS SBK,
kedua: secara komprehensif dan dinamis menghimpun masalah-masalah hukum perdata
yang sudah timbul dalam masyarakat hukum adat Minangkabau dan menyusunnya dalam
satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan ketiga, mencarikan rumusan yang
akurat dari norma yang akan dianut dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada
di dalam DIM tersebut.
Jakarta, 21 Januari 2008.
SB:sb.
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---