Assalamualaikum, rang lapau kasadonyo.
   
  Wah....Ibu Rahima ini cara perpikirnya Arabic centris sekali. Indonesia kan 
persoalannya kompleks juga, lain kompleksnya dengan Mesir atau Saudi Arabia 
atau Iran. Minangkabau apa lagi. Jangankan dipandang dari Kairo atau Leiden, 
dari Jakarta saja sudah beragam nuansanya. 
   
  Unsur2 penting dalam hukum Islam jelas tetap harus dipakai, dek kito urang 
Islam. Tapi jika ada hal2 yang bersifat kontekstual dalam hubungannya dengan 
sistem sosial Indonesia sendiri, kenapa tidak coba dikodifikasikan dalam hukum 
yang disusun di negeri ini, oleh bangsa ini, dan untuk bangsa ini (Indonesia)?
   
  Kalau dihubungan dengan Minangkabau bisa2 terulang lagi sejarah lamo: Syekh 
Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, orang Minang yang 'durhaka' itu. Tinggal di Mekah 
sampai mati, mengharamkan dirinya menjejak kembali tanah Minangkabau yang telah 
melahirkan dan membesarkannya, yang telah melahirkan dan membesarkan 
ibu-bapaknya, dan yang telah melahirkan dan membesarkan kakek dan neneknya, dan 
nenek moyangnya, karena dia bilang adat Minang yg matrilineal itu adat kafir, 
tak sesuai dg Islam. Masya Allah! Membaca karya2nya yang masih tersimpan di 
Perpustakaan Univ.Leiden sampai kini, saya bergidik juga (lihatlah thesis MA 
Yasrul Huda dari IAIN Imam Bonjol Padang tentang ulama ini yang dipertahankan 
di Univ.Leiden).
   
  Oleh karena itu, menurut hemat saya, dalam menyusun kompilasi ABS-SBK (kok 
iyo ka disusun juo), jangan berangkat dari prinsip Syekh Ahmad Khatib 
Al-Minangkabawi tadi. Bisa2 muncul pulo beko DEMONSTRASI PARA KEMENAKAN. Dima 
ka dilatak'an (konsep) KAMANAKAN ko kalau kito taklid buto ka sistem hukum 
waris Islam? Jadi, elok dibaliak2 bak mamanggang, pado beko basobok ungkapan 
lamo Minangkabau: "Minyak abih samba tak lamak, arang abih basi binaso", "dapek 
pinjaik ilang ladiang". 
   
  Wassalam,
  Suryadi yang daif

Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  
Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakaatuh.

Maaf tidak saya kudung, untuk memudahkan kronologis
postingan saya ini

Alhamdulillah, kalau KHI 1991 sudah mulai
dipertimbangkan kembali. Sebagaimana yang pernah saya
sampaikan pada Bapak Syaf sebelumnya, ada beberapa
point yang isi dari KHI itu tidak sesuai dengan hukum
Islam, itu sebabnya saya berat masuk didalam perumusan
Kompilasi ABS-SBK, karena berat tanggung jawabnya
kelak di hadapan Allah, karena kita termasuk bahagian
dari yang membuat suatu hukum diluar hukum yang telah
ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wata'ala.Kalau bagi
saya Al Wala, dan Al Bara lah dipakai kalau kita dah
menyampaikan hal ini.(Saya berlepas diri kalau hal ini
masih dipakai, dan akan mendukung setiap kebenaran
yang sesuai dengan AlQuran dan Sunnah Rasulullah).

Setelah saya mengetahui, dari beberapa buku terbitan
dan berbahasa Indonesia(maaf karena masih diwarnet,
lupa saya menyebutkan nama buku tersebut, dan kalau
saya lihatpun, harus saya baca ulang, dibuku mana yang
saya baca itu, sementara sudah 2 minggu ini lebih dari
7 judul buku dah saya garap, bingung di buku mana
terdapat kritikan terhadap beberapa orang yang
menyusun KHI 1991, yang berfaham Liberal, atau berasal
dari JIL). Saya baru sadar setelah baca buku tersebut,
pantaslah sebelum pulang ke Kairo, saat Pak Syaf
mengirimkan file KHI 1991 itu ke saya, saya telah
mencoret-coret yang saya kira itu bertentangan dengan
hukum Allah sendiri, hanya saya heran, bukankah yang
menyusun disana para ustadza/ah ada yang prof, Dr.MA,
kenapa bisa sampai tidak memperhatikan hal ini?(ini
pikiran saya dari sebelum ke Indonesia)

Saya sebagai orang yang merasakan ngak pas, langsung
aja bilang ke Pak Syaf kala itu, kalau ada beberapa
hukum KHI 1991 yang bertentangan dengan hukum
Islam.Dan salah satunya mengenai warisan, kalau saya
ngak salah disana ada warisan pengganti istilah KHI,
untuk anak angkat. Jadi anak angkat mendapat warisan
sepertiga maksimal, meskipun tidak diwasiatkan oleh
ortu, sementara hukum Islam, anak adopsi(angkat),
tidak mendapatkan warisan sama sekali, kecuali harta
yang diberikan secara wasiat, atau hibah, karena bukan
nasab(keturunan), bukan pula musaharah(karena
perkawinan)bukan pula karena membebaskan budak.Tiga
hal itu yang menyebabkan orang dapat harta warisan.

Kemudian masalah warisan juga, dikatakan disana, cucu
mendapatkan warisan dikarenakan pengganti tertinggi
dari ayahnya yang telah meninggal(kalau ngak salah
istilahnya), padahal dalam islam cucu ngak dapat
warisan dari kakeknya sepanjang ada anak lelaki dari
kakek tersebut, karena itu dalam hukum warisan sang
cucu dinamakan mahjub(yang terhalang), dan yang
menghalanginya adalah anak laki-laki(Al Haajib)(yaitu
adik, atau abang dari ayah sang cucu tersebut, yang
mana ayah dari cucu tersebut telah meninggal,
maksudnya adalah saudara dari ayahnya sang cucu tadi
), nah oleh KHI 1991, agar sang cucu tadi tetap dapat
warisan dari kakeknya, karena ayahnya telah meninggal,
maka dibuatlah hukum baru yaitu pengganti warisan
tertinggi.

Begitupun masalah pernikahan, disana disebutkan bahwa
seorang suami haruslah meminta izin pada sang istrinya
bila akan menikah lagi, kalau ngak minta izin, maka
bila meningal sang suami, maka istri yang lainnya(yang
tidak minta izin istri pertama tadi), tidak berhak
mendapatkan warisan. 

Sementara dalam Islam sendiri, seorang suami tidak
disyaratkan minta izin istri pertama kalau menikah
lagi, izin atau tidak izin, pernikahannya tetap sah,
tetapi kalau memberitahukannya mungkin itu lebih
baik.Kemudian sang istri yang lainpun mendapatkan
warisan bila suami mereka meninggal, pembagian mereka
dibagi rata(para istri), kalau yang meninggal ada
anak, maka sang para istri berbagi harta
seperdelapannya, bila yang meninggal tadi tak ada
anak, maka seperempatnya. dari seperempat harta itulah
para istri berbagi sama rata.Dan ada beberapa yang
lain, sayangnya coretan itu hilang, itu yang saya
ingat.

Nb. Pak Syaf, saya minta tolong buku dari hasil
seminar kemaren disisakan saja untuk saya, nantik saya
minta tolong dikirim ke alamat kakak saya di jakarta
saja, terlalu susah kalau Bapak mengirimkannya ke
Kairo. Meskipun begitu, saya berterimakasih banyak
atas tawaran Bapak hendak mengirimkannya ke Kairo.
Mudah-mudahan Allah membalasinya, nantik yah Pak, saya
kirim alamat kakak saya yang di Jakarta.

Wassalamu'alaikum. Rahima. Kairo 5 Pebruari 2008


--- bagindochaniago wrote:

> 
> 
> Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh,
> Kepada Bapak Dr. Saafroedin BAHAR dan para sanak sa
> palanta, yang saya
> hormati,
> 
> Sebelumnya saya mohon maaf bilamana saya salah dalam
> memahami Dua
> Pilihan Cara Draft Kompilasi Hukum ABS SBK yang akan
> dirumuskan dan
> terlalu dini untuk dipersoalkan, akan tetapi tidak
> ada salahnya kalau
> mengkaji lebih awal.
> 
> Kompilasi Hukum ABS SBK, bisa jadi suatu rumusan
> yang merupakan jalan
> tengah, antara Hukum Islam dan Hukum adat. Namun
> bilamana dalam
> kompilasi Hukum ABS SBK nanti secara formal
> mengadopsi pada
> Kompilasi Hukum Islam tahun 1991, dimana KHI ini
> sangat bertentangan
> dengan Syariat Islam.
> 
> Sebuah pertanyaan : Sebagai orang yang beragama
> Islam mengapa mesti
> mengunakan Kompilasi Hukum ABS SBK ?, saya rasa
> tidak ada bedanya
> Orang Islam yang berasal dari Minangkabau dengan
> orang Islam lainnya,
> dan suatu keharusan sebagai umat Islam untuk
> menjalani Syariat Islam
> secara kaffah. Sebagaimana apa yang dikatakan oleh
> Ketua Komite
> Penegakan Syariat Islam (KPSI) Sumbar Irfianda
> Abidin dan Ketua
> Gerakan Masyarakat Pembela Islam (GMPI) Drg.H. Amri
> Mansyur dalam
> acara mencanangakan gerakan Subuh Mubarakkah Kota
> Padang dan
> peringatan 1 Muharram 1429 H di lapangan Pahlawan
> Imam Bonjol, Padang,
> Sumatera Barat. Dengan orasinya mengajak ummat Islam
> untuk bersungguh-
> sungguh melaksanakan Islam secara kaffah karena
> dengan demikian
> syariat Islam dapat ditegakan.
> 
> "Jangan ada sedikitpun keraguan akan keampuhan
> syariah, karena ia
> merupakan petujuk Allah dan as-Sunnah yang dijamin
> Allah pasti dapat
> menjadi solusi dari apa pun persoalan yang kini
> dihadapi bangsa kita,"
> jelasnya.
> 
> Sedangkan Irfianda mengingatkan, semakin terpuruknya
> bangsa dan negeri
> ini oleh berbagai bencana dan persoalan, karena
> tidak juga berhukum
> pada hukum Allah.
> 
> Berikut dibawah ini saya kutip dari millis tetangga
> :
> Menteri Agama Bekukan Draft Kompilasi Hukum Islam
> Selasa, 26 Oktober 2004 | 18:12 WIB
> Nasional
> 
> TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Agama Muhammad
> Maftuh Basuni
> menegaskan jajarannya tidak akan mengangkat lagi isu
> draft Kompilasi
> Hukum Islam (KHI) usulan Tim Pengarusutamaan Gender
> Departemen Agama. ?
> Sudah dibekukan,? kata Maftuh usai melakukan
> kunjungan ke kantor MUI
> di Mesjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (26/10)
> siang.
> Awal Oktober lalu, draft tersebut pernah
> didiskusikan di depan publik.
> Muncul kontroversi dan kecaman dari sejumlah tokoh
> masyarakat terhadap
> draft yang dinilai terlalu liberal. Menteri Agama
> Said Agil Husin Al
> Munawar, ketika itu, akhirnya melarang
> penyebarluasan draft itu.
> .Menurut juru bicara Departemen Agama A.M. Romly,
> keputusan pelarangan
> pembahasan KHI merupakan keputusan institusional.
> Menurutnya, draft
> itu hanya pendapat pribadi atau kelompok dari tim
> gender, bukannya
> institusi departemen. ?Kuncinya jangan menjadikan
> akal di atas wahyu,?
> katanya mengutip pernyataan Said Agil. Alasan lain
> dari pelarangan,
> kata Romly, karena menimbulkan kebingungan pada
> masyarakat awam. ?
> Kalau tingkat elit mungkin bisa memahami,? ujarnya.
> Romly menjelaskan, Depag sudah memiliki perubahan
> KHI yang dibuat
> Badan Pengkajian dan Pengembangan Hukum Islam,
> organisasi massa Islam,
> MUI dan Peradilan Tinggi Agama seluruh Indonesia.
> ?Sudah diajukan ke
> Sekretariat Negara pada 26 Agustus 2003,? katanya.
> Namun Romly belum
> bisa menjelaskan materi perubahan tersebut.
> Dijelaskan, diskusinya
> panas khususnya menyangkut masalah gender.
> Badriah?Tempo
> 
> Menteri Agama Larang Diskusikan Draft Hukum Islam
> Selasa, 19 Oktober 2004 | 16:45 WIB
> 
> TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Agama Said Agil
> Husin al Munawar
> melarang mendiskusikan kembali draft Kompilasi Hukum
> Islam (KHI) yang
> diusulkan Tim Pangarusutamaan Gender Departemen
> Agama. ?Saya melarang
> untuk mengadakan diskusi, sarasehan yang berkaitan
> dengan draft KHI
> dengan bentuk apapun, dengan materi yang sama,? ujar
> Said di
> kantornya, Selasa (19/10).
> 
> Menurut Said, pihaknya sudah meminta semua draft
> asli harus diserahkan
> ke Departemen Agama. Selain itu, dirinya telah
> menegur keras
> koordinator tim. Dijelaskan, draft KHI tidak dicabut
> karena draft itu
> bukan berdasarkan persetujuan instansinya, namun
> hanya mengatasnamakan
> Departemen Agama.. ?Itu kan tidak ada Surat
> Keputusan saya. Dan saya
> cari beliau (pimpinan tim, red) sampai sekarang
> belum ketemu. Lari dia
> takut dengan saya,? katanya. Said menegaskan,
> Departemen Agama
> memiliki lembaga sendiri untuk membahas KHI yaitu
> melalui Lembaga
> Kajian Agama Islam.
> 
> Pekan lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar
> Shihab mengirim surat
> kepada Menteri Agama mempertanyakan draft tersebut.
> ?Kami minta untuk
> tidak membenarkan adanya rancangan dari kelompok
> yang ingin merubah
> KHI,? ujarnya.
> 
> Umar menjelaskan, draft KHI selain bertentangan
> dengan syariat Islam
> juga bertentangan dengan KHI yang merupakan
> kesepakatan seluruh umat
> Islam. ?Ini bukan hanya menafsirkan tapi
> menyalahartikan Al-Quran.
> Hanya akal-akalan saja,? katanya. Menteri Agama
> langsung menjawab
> surat MUI dan menegaskan bahwa Departemen Agama sama
> sekali tidak
> setuju dan membenarkan draft tersebut
> 
> Masalah ini, kata Umar, sudah jelas dan selesai
> karena draft tersebut
> tidak akan diterima umat Islam. ?Tidak akan mungkin
> lolos menjadi
> rancangan undang-undang,? katanya. Dirinya sama
> sekali tidak anti jika
> KHI akan dirubah, namun harus melalui ijtihad para
> mujahid. Untuk saat
> ini, katanya, KHI tidak akan diubah begitu juga
> dengan UU Perkawinan. ?
> Hanya kita akan membuat UU Penerapan undang-undang
> perkawinan,?
> katanya.
> 
> Badriah ? Tempo
> 
> 
>



       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: 
[EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke