Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh,
Kepada Bapak Dr. Saafroedin BAHAR dan para sanak sa palanta, yang saya
hormati,

Sebelumnya saya mohon maaf bilamana saya salah dalam memahami Dua
Pilihan Cara Draft Kompilasi Hukum ABS SBK yang akan dirumuskan dan
terlalu dini untuk dipersoalkan, akan tetapi tidak ada salahnya kalau
mengkaji lebih awal.

Kompilasi Hukum ABS SBK, bisa jadi suatu rumusan yang merupakan jalan
tengah, antara Hukum Islam dan Hukum adat. Namun bilamana dalam
kompilasi Hukum ABS SBK nanti secara formal mengadopsi pada
Kompilasi Hukum Islam tahun 1991, dimana KHI ini sangat bertentangan
dengan Syariat Islam.

Sebuah pertanyaan : Sebagai orang yang beragama Islam mengapa mesti
mengunakan Kompilasi Hukum ABS SBK ?, saya rasa tidak ada bedanya
Orang Islam yang berasal dari Minangkabau dengan orang Islam lainnya,
dan suatu keharusan sebagai umat Islam untuk menjalani Syariat Islam
secara kaffah. Sebagaimana  apa yang dikatakan oleh Ketua Komite
Penegakan Syariat Islam (KPSI) Sumbar Irfianda Abidin dan Ketua
Gerakan Masyarakat Pembela Islam (GMPI) Drg.H. Amri Mansyur dalam
acara mencanangakan gerakan Subuh Mubarakkah Kota Padang dan
peringatan 1 Muharram 1429 H di lapangan Pahlawan Imam Bonjol, Padang,
Sumatera Barat. Dengan orasinya mengajak ummat Islam untuk bersungguh-
sungguh melaksanakan Islam secara kaffah karena dengan demikian
syariat Islam dapat ditegakan.

"Jangan ada sedikitpun keraguan akan keampuhan syariah, karena ia
merupakan petujuk Allah dan as-Sunnah yang dijamin Allah pasti dapat
menjadi solusi dari apa pun persoalan yang kini dihadapi bangsa kita,"
jelasnya.

Sedangkan Irfianda mengingatkan, semakin terpuruknya bangsa dan negeri
ini oleh berbagai bencana dan persoalan, karena tidak juga berhukum
pada hukum Allah.

Berikut dibawah ini saya kutip dari millis tetangga :
Menteri Agama Bekukan Draft Kompilasi Hukum Islam
Selasa, 26 Oktober 2004 | 18:12 WIB
Nasional

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Agama Muhammad Maftuh Basuni
menegaskan jajarannya tidak akan mengangkat lagi isu draft Kompilasi
Hukum Islam (KHI) usulan Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama. ?
Sudah dibekukan,? kata Maftuh usai melakukan kunjungan ke kantor MUI
di Mesjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (26/10) siang.
Awal Oktober lalu, draft tersebut pernah didiskusikan di depan publik.
Muncul kontroversi dan kecaman dari sejumlah tokoh masyarakat terhadap
draft yang dinilai terlalu liberal. Menteri Agama Said Agil Husin Al
Munawar, ketika itu, akhirnya melarang penyebarluasan draft itu.
.Menurut juru bicara Departemen Agama A.M. Romly, keputusan pelarangan
pembahasan KHI merupakan keputusan institusional. Menurutnya, draft
itu hanya pendapat pribadi atau kelompok dari tim gender, bukannya
institusi departemen. ?Kuncinya jangan menjadikan akal di atas wahyu,?
katanya mengutip pernyataan Said Agil. Alasan lain dari pelarangan,
kata Romly, karena menimbulkan kebingungan pada masyarakat awam. ?
Kalau tingkat elit mungkin bisa memahami,? ujarnya.
Romly menjelaskan, Depag sudah memiliki perubahan KHI yang dibuat
Badan Pengkajian dan Pengembangan Hukum Islam, organisasi massa Islam,
MUI dan Peradilan Tinggi Agama seluruh Indonesia. ?Sudah diajukan ke
Sekretariat Negara pada 26 Agustus 2003,? katanya. Namun Romly belum
bisa menjelaskan materi perubahan tersebut. Dijelaskan, diskusinya
panas khususnya menyangkut masalah gender.
Badriah?Tempo

Menteri Agama Larang Diskusikan Draft Hukum Islam
Selasa, 19 Oktober 2004 | 16:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar
melarang mendiskusikan kembali draft Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang
diusulkan Tim Pangarusutamaan Gender Departemen Agama. ?Saya melarang
untuk mengadakan diskusi, sarasehan yang berkaitan dengan draft KHI
dengan bentuk apapun, dengan materi yang sama,? ujar Said di
kantornya, Selasa (19/10).

Menurut Said, pihaknya sudah meminta semua draft asli harus diserahkan
ke Departemen Agama. Selain itu, dirinya telah menegur keras
koordinator tim. Dijelaskan, draft KHI tidak dicabut karena draft itu
bukan berdasarkan persetujuan instansinya, namun hanya mengatasnamakan
Departemen Agama.. ?Itu kan tidak ada Surat Keputusan saya. Dan saya
cari beliau (pimpinan tim, red) sampai sekarang belum ketemu. Lari dia
takut dengan saya,? katanya. Said menegaskan, Departemen Agama
memiliki lembaga sendiri untuk membahas KHI yaitu melalui Lembaga
Kajian Agama Islam.

Pekan lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar Shihab mengirim surat
kepada Menteri Agama mempertanyakan draft tersebut. ?Kami minta untuk
tidak membenarkan adanya rancangan dari kelompok yang ingin merubah
KHI,? ujarnya.

Umar menjelaskan, draft KHI selain bertentangan dengan syariat Islam
juga bertentangan dengan KHI yang merupakan kesepakatan seluruh umat
Islam. ?Ini bukan hanya menafsirkan tapi menyalahartikan Al-Quran.
Hanya akal-akalan saja,? katanya. Menteri Agama langsung menjawab
surat MUI dan menegaskan bahwa Departemen Agama sama sekali tidak
setuju dan membenarkan draft tersebut

Masalah ini, kata Umar, sudah jelas dan selesai karena draft tersebut
tidak akan diterima umat Islam. ?Tidak akan mungkin lolos menjadi
rancangan undang-undang,? katanya. Dirinya sama sekali tidak anti jika
KHI akan dirubah, namun harus melalui ijtihad para mujahid. Untuk saat
ini, katanya, KHI tidak akan diubah begitu juga dengan UU Perkawinan. ?
Hanya kita akan membuat UU Penerapan undang-undang perkawinan,?
katanya.

Badriah ? Tempo


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: 
[EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke