Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, Kepada Bapak Dr. Saafroedin BAHAR dan para sanak sa palanta, yang saya hormati,
Sebelumnya saya mohon maaf bilamana saya salah dalam memahami Dua Pilihan Cara Draft Kompilasi Hukum ABS SBK yang akan dirumuskan dan terlalu dini untuk dipersoalkan, akan tetapi tidak ada salahnya kalau mengkaji lebih awal. Kompilasi Hukum ABS SBK, bisa jadi suatu rumusan yang merupakan jalan tengah, antara Hukum Islam dan Hukum adat. Namun bilamana dalam kompilasi Hukum ABS SBK nanti secara formal mengadopsi pada Kompilasi Hukum Islam tahun 1991, dimana KHI ini sangat bertentangan dengan Syariat Islam. Sebuah pertanyaan : Sebagai orang yang beragama Islam mengapa mesti mengunakan Kompilasi Hukum ABS SBK ?, saya rasa tidak ada bedanya Orang Islam yang berasal dari Minangkabau dengan orang Islam lainnya, dan suatu keharusan sebagai umat Islam untuk menjalani Syariat Islam secara kaffah. Sebagaimana apa yang dikatakan oleh Ketua Komite Penegakan Syariat Islam (KPSI) Sumbar Irfianda Abidin dan Ketua Gerakan Masyarakat Pembela Islam (GMPI) Drg.H. Amri Mansyur dalam acara mencanangakan gerakan Subuh Mubarakkah Kota Padang dan peringatan 1 Muharram 1429 H di lapangan Pahlawan Imam Bonjol, Padang, Sumatera Barat. Dengan orasinya mengajak ummat Islam untuk bersungguh- sungguh melaksanakan Islam secara kaffah karena dengan demikian syariat Islam dapat ditegakan. "Jangan ada sedikitpun keraguan akan keampuhan syariah, karena ia merupakan petujuk Allah dan as-Sunnah yang dijamin Allah pasti dapat menjadi solusi dari apa pun persoalan yang kini dihadapi bangsa kita," jelasnya. Sedangkan Irfianda mengingatkan, semakin terpuruknya bangsa dan negeri ini oleh berbagai bencana dan persoalan, karena tidak juga berhukum pada hukum Allah. Berikut dibawah ini saya kutip dari millis tetangga : Menteri Agama Bekukan Draft Kompilasi Hukum Islam Selasa, 26 Oktober 2004 | 18:12 WIB Nasional TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Agama Muhammad Maftuh Basuni menegaskan jajarannya tidak akan mengangkat lagi isu draft Kompilasi Hukum Islam (KHI) usulan Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama. ? Sudah dibekukan,? kata Maftuh usai melakukan kunjungan ke kantor MUI di Mesjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (26/10) siang. Awal Oktober lalu, draft tersebut pernah didiskusikan di depan publik. Muncul kontroversi dan kecaman dari sejumlah tokoh masyarakat terhadap draft yang dinilai terlalu liberal. Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar, ketika itu, akhirnya melarang penyebarluasan draft itu. .Menurut juru bicara Departemen Agama A.M. Romly, keputusan pelarangan pembahasan KHI merupakan keputusan institusional. Menurutnya, draft itu hanya pendapat pribadi atau kelompok dari tim gender, bukannya institusi departemen. ?Kuncinya jangan menjadikan akal di atas wahyu,? katanya mengutip pernyataan Said Agil. Alasan lain dari pelarangan, kata Romly, karena menimbulkan kebingungan pada masyarakat awam. ? Kalau tingkat elit mungkin bisa memahami,? ujarnya. Romly menjelaskan, Depag sudah memiliki perubahan KHI yang dibuat Badan Pengkajian dan Pengembangan Hukum Islam, organisasi massa Islam, MUI dan Peradilan Tinggi Agama seluruh Indonesia. ?Sudah diajukan ke Sekretariat Negara pada 26 Agustus 2003,? katanya. Namun Romly belum bisa menjelaskan materi perubahan tersebut. Dijelaskan, diskusinya panas khususnya menyangkut masalah gender. Badriah?Tempo Menteri Agama Larang Diskusikan Draft Hukum Islam Selasa, 19 Oktober 2004 | 16:45 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar melarang mendiskusikan kembali draft Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diusulkan Tim Pangarusutamaan Gender Departemen Agama. ?Saya melarang untuk mengadakan diskusi, sarasehan yang berkaitan dengan draft KHI dengan bentuk apapun, dengan materi yang sama,? ujar Said di kantornya, Selasa (19/10). Menurut Said, pihaknya sudah meminta semua draft asli harus diserahkan ke Departemen Agama. Selain itu, dirinya telah menegur keras koordinator tim. Dijelaskan, draft KHI tidak dicabut karena draft itu bukan berdasarkan persetujuan instansinya, namun hanya mengatasnamakan Departemen Agama.. ?Itu kan tidak ada Surat Keputusan saya. Dan saya cari beliau (pimpinan tim, red) sampai sekarang belum ketemu. Lari dia takut dengan saya,? katanya. Said menegaskan, Departemen Agama memiliki lembaga sendiri untuk membahas KHI yaitu melalui Lembaga Kajian Agama Islam. Pekan lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar Shihab mengirim surat kepada Menteri Agama mempertanyakan draft tersebut. ?Kami minta untuk tidak membenarkan adanya rancangan dari kelompok yang ingin merubah KHI,? ujarnya. Umar menjelaskan, draft KHI selain bertentangan dengan syariat Islam juga bertentangan dengan KHI yang merupakan kesepakatan seluruh umat Islam. ?Ini bukan hanya menafsirkan tapi menyalahartikan Al-Quran. Hanya akal-akalan saja,? katanya. Menteri Agama langsung menjawab surat MUI dan menegaskan bahwa Departemen Agama sama sekali tidak setuju dan membenarkan draft tersebut Masalah ini, kata Umar, sudah jelas dan selesai karena draft tersebut tidak akan diterima umat Islam. ?Tidak akan mungkin lolos menjadi rancangan undang-undang,? katanya. Dirinya sama sekali tidak anti jika KHI akan dirubah, namun harus melalui ijtihad para mujahid. Untuk saat ini, katanya, KHI tidak akan diubah begitu juga dengan UU Perkawinan. ? Hanya kita akan membuat UU Penerapan undang-undang perkawinan,? katanya. Badriah ? Tempo --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di https://www.google.com/accounts/NewAccount -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
