Jumat, 28 September 2012 01:54

http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=179
12:nasib-pp-no-84-makin-tak-jelas&catid=1:haluan-padang&Itemid=70

PADANG, HALUAN - Nasib PP No 84 tahun 1999 tentang Perluasan Wilayah Kota
Bukittinggi hingga kini masih belum jelas, apakah akan dilaksanakan atau
tidak sama sekali.

Sebab tenggat waktu dua pekan yang diberikan Pemprov Sumbar untuk pemetaan
nagari mana saja yang masuk ke PP No 84 secara utuh dan mana yang hanya
sebagian saja, tak kunjung tuntas.

Keputusan untuk pemetaan kembali nagari yang masuk PP No 84 itu disepakati
dalam rapat Kamis (30/8) lalu di Kantor Gubernur Sumbar, yang dihadiri
Bupati Agam Indra Catri dan Sekdako Bukittinggi Yuen Karnova dan sejumlah
instansi terkait lainnya.

Bupati Agam Indra Catri yang dikonfirmasi Haluan Kamis (27/9), disela-sela
Rapat Koordinasi (rakor) Gubernur Sumbar dengan Bupati/Walikota se-Sumbar di
Padang, tak mau memberikan komentar sejauh mana hasil kerja tim pemetaan
nagari ini.

Saat didesak karena batas waktu yang diberikan Pemprov Sumbar sudah habis,
Indra Catri justru mamburansang dan minta agar dihormati sikapnya yang tidak
mau memberikan jawaban. Lalu minta untuk ditanyakan ke Walikota Bukittinggi.

"Anda dari mana? Tolong hormati sikap saya yang tidak mau berkomentar soal
itu," katanya dengan nada tinggi.

Padahal dalam rapat yang digelar Kamis (30/8) lalu, Bupati Agam Indra Catri
saat itu mengatakan sebenarnya tidak ada masalah dengan penerapan PP
tersebut. Namun perlu diper-tanyakan  kemauan masyarakat yang akan
digabungkan ke Kota Bukittinggi. Sebab PP itu menggabungkan 10 kecamatan di
Agam menjadi wilayah Kota Bukittinggi. Jumlah ini terlalu banyak dan sangat
luas sehingga perlu ditinjau lagi. (h/vie)

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke