Wa'alaikum Salaam wa Rahmatullahi wa Barakaatuhu,

Saya hanya menambahkan apa yang disampaikan oleh sanak rahima. Saya setuju
dengan pendapat sanak Rahima bahwa "pintu ijtihad" harus dibuka
selebar-lebarnya bagi yang diberi kemampuan oleh Allah SWT untuk memahami
ajaran al-Qur'an dan Hadith Rasulullah SAW, serta  memahami bagaimana
mengistinbathkan hukum. Karena ijtihad ini merupakan  salah satu metode
penemuan hukum baru, sepanjang hukum yang dicarikan itu yang bersifat furu'
atau masalah-masalah Zhanniyah saja, yaitu masalah-masalah yang tidak
ditentukan pasti oleh nash al-Qur'an maupun  Sunnah Nabi. Adapun
masalah-masalah kepentingan individu (mu'amalh syakhshiyyat), masalah waris,
masalah perkawinan, iddah wanita, banyaknya shalat fardhu, hajji dlsbgnya,
bukanlah bidangnya Ijtihad.

Namun berijtihad (mujtahids) itu tidak mudah, karena harus memiliki
kriteria-kriteria tertentu, seperti:
1. menguasai secara penuh ilmu nahu, sharaf dan balaghah, 2. Menguasai
'Ulumul Qur'an, asbannnuzul, nasikh mansukh, ilmu ushulul Fiqh, ilmu mantiq,
dlsbgnya.

Ilmu2 tsb penting dimliki bagi para mujtahid, walaupun untuk kepentingan
penterjemahan. Kadang-kadang terjemahan yang pendekpun menjadi kacau balau
karena kurangnya penelitian.

Para Ulama Hanbali berpendapat bahwa tak satu masapun berlalu didunia ini,
kecuali didalamnya ada orang yang mampu berijtihad. Dengan adanya orang
tersebut, agama akan terjaga, dan upaya paara pengacau agamapun dapat
dicegah. Dalam al-Qur'an dan Hadiith Nabi SAW manusia diberikan bimbingan
bagaimana menggunakan akal dan pikirannya agar tidak tersesat, dan
menggunakan akalnya dengan bebas. dengan arti kata Islam menjamin Hurriyat
al-fikri wa al- aql.

Dengan adanya kriteria2 diatas membuat manusia juga berhati2 dalam
berijtihad.

Dalam masalah *muqallid (orang yang taqlid)* adalah orang yang dapat
memahami buku-buku bahasa Arab, namun tidak mampu memilih mana pendapat yang
berkualitas dan yang tidak berkualitas. Apa yang tertulis dalam kitab itu
diambilnya. "Ini haram ,itu haram, diterangkan dalam kitab anu, menurut
ustaz anu, atau menurut musyawarah anu, dsbnya. Hal ini lazim tejadi
dikalangan mereka yang terikat dengan mazhab, maupun dengan mereka yang
tidak terikat dgn mazhab apapun. Mereka berkata:"Dalil orang yang bertaqlid
adalah pendapat imam anutannya." Memang sejak dahulu pendapat org yang
taqlid ni selalu pendapat gurunya. Dan nampaknya kenyataan ini tak akan
dapat dihilangkan dari kalangan masyarakat terutama yang bukan bangsa Arab
("Ajam). Menurut saya, perkataan semacam itu, boleh saja diucapkan oleh
orang awam (org yang bertaklid) sepanjang ajaran dalam kitabnya itu tidak
bertentangan dengan al-Qur'an dan Sunnah Nabi. Dalam fiqih Syafi'i
dijelaskan bahwa tata cara ibadah seorang Muslim yang taklid adalah sah
apabila sesuai dengan salah satu mazhab yang muktabar.

Oleh sebab itu menurut saya bagi orang awam, boleh boleh saja mengikuti
salah satu pendapat imam (muqallid) sepanjang tahu dalil dalilnya.
Seandainya mereka dilarang bertaklid, dan harus melakukan ijtihad, bukankah
ini berarti mensepelekan keagungan Islam untuk mencari hukum yang
sebenarnya?

Kemudian masalah "*talfiq"* yang disinggung oleh sanak Rahima, tapi tidak
dijelaskan apa itu talfiq. Adapun yang dimaksud dengan Talfiq adalah
"sesuatu usaha untuk mengkombinasikan pendapat para ulama mazhab sebagai
salah satu metode penyandaran sesuatu hukum baru yang tidak terikat pada
satu mazhab saja, namun dapat berpegang pada mazhab lain tergantung pada
permasalahan yang akan dicarikan jawabannya. Dengan kata lain memberikan
autoritas yang sama terhadap semua mazhab, kemudian dipilih mana pendapat
yang paling cocok dan tepat dengan kasus yang sedang dihadapi. Dapat
dikatakan bahwa talfiq merupakan implikasi dari pada ijtihad dalam rangka
memilih solusi yang cocok dan tepat untuk kondisi yang baru" (Lihat: Laporan
penelitian Aswita Taizir:"Pendekatan Metode Talfiq dalam Keputusan Majlis
Ulama Sumatra Barat, 1995).

Akhirul kalam, wallahu a'lam bisshawaab, semuanya terpulang pada Allah jua,
sementara kita manusia ada usaha menuju kebenaran.

Wassalam

Aswita Taizir (P-43thn)





On Feb 6, 2008 2:59 AM, Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>
>
> 1. Pendapat yang mengharuskan mengikuti salah satu
> madzhab yang empat didasarkan atas penutupan pintu
> ijtihad, maka tidak boleh menutupnya kecuali
> berdasarkan nash Syar'i dari Al quran dan
> Assunnah.Nash-nash shahih menegaskan bahwa ijtihad
> akan terus berlangsung sampai hari kiamat.seperti
> sabda Rasulullah
> shallallahu'alaihiwasallam."Sesungguhnya Allah akan
> membangkitkan setiap seratus tahun seorang mujaddid
> yang memperbaharui dien bagi umat ini"(H.R Abu Daud,
> Hakim, Albaihaqi dan lainnya, hadits ini derajatnya
> shahih).
>
> 2. Bermadzhab, yaitu taklid(buta), adalah tradisi kaum
> awam dan kaum jahil.Seperti yang ditegaskan oleh para
> imam ahli ilmu, diantaranya perkataan At
> Thahawi:"Tidak ada yang bertaklid kecuali orang jahil
> atau bodoh."Dan perkataan As Syuyuthi, :"Orang yang
> bertaklid, tidak disebut alim"AsSyaukani menjelaskan
> lagi:"Sesungguhnya taklid adalah kejahilan bukan
> ilmu".
>
> Ibnu ayyim Al Jauziyyah mengatakan:"Tidak boleh
> berfatwa atas dasar taklid, karena taklid bukanlah
> ilmu, sedangkan fatwa tanpa ilmu hukumnya haram.
>
> 3.Para Imam yang empat telah melarang orang lain
> bertaklid kepada mereka. Bahkan mereka memerintahkan
> murid-muridnya untuk mempelajari dalil-dalil mereka
> dan kebenarannya.Jika terdapat kelemahan atau
> kesalahan pada pendapat mereka, maka mereka berpegang
> teguh pada Sunnah Rasulullah.Ini merupakan bukti ilmu
> dan ketawaan mereka. Mereka telah mengisyaratkan bahwa
> tidak seorangpun yang dapat menguasai seluruh hadits
> hadits Rasulullah.Allah berfirman:"Dan diatas
> tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi yang
> Maha Mengetahui"(Yusuf 76)
>
> Abu Hanifah mengatakan: " Tidak halal bagi siapapun
> yang mengambil pendapat kami tanpa mengetahui darimana
> kami mengambilnya.". Beliau juga berkata: " Apabila
> aku melontarkan pendapat yang bertentangan dengan
> kitabullah dan Sunnah Rasulullah, maka tinggalkanlah
> pendapatku itu".
>
> Imam Malik berkata: "Aku adalah manusia biasa yang
> adakalanya benar, adakalanya salah. Coba periksa
> pendapatku, apabila sesuai dengan Kitabullah dan
> Sunnah rasulullah maka ambillah. Dan apabila tidak
> sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah maka
> tinggalkanlah.
>


> Larangan membatasi diri dengan madzhab tertentu bukan
> berarti mengharamkan taklid secara mutlak dan
> mewajibkan ijtihad terhadap setiap muslim. Namun inti
> dari pendapat ini dalah, bagi siapa saja yang Allah
> karuniai ilmu dan pemahaman Al Quran dan As Sunnah
> serta kemampuan beristinbath agar memasuki medan
> ijtihad.Dan bagi yang tidak memiliki, namun mampu
> meneliti dalil-dalil yang dipakai oleh para mujtahid
> dan mampu mentarjih(memilih pendapat yang kuat), maka
> hendaklah ia mengikuti pendapat yang kuat. Adapun
> orang awam yang jahil, maka ia boleh mengikuti
> mujtahid yang dia percayai agama dan ilmunya. Pabila
> telah nyata baginya kesalahan mujtahid yang diikutinya
> itu, hendaklah ia mengikuti dalil. Janganlah ia
> sengaja mencari pendapat-pendapat yang ganjil dan
> lemah dan lemah dalam elakkan talfiq.
>
> Jadi mukallaf terbagi tiga: Mujtahid, Muttabi'
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: 
[EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke