http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=2658#.UK2-nYhdkuE.facebook

”Ke Mana Mau Melangkah?”

Oleh : NURUL FIRMANSYAH

Direktur Perkumpulan Qbar, Padang

 Padang Ekspres • Senin, 19/11/2012 11:52 WIB • 112 klik

*DPR *RI sedang menggodok dua rancangan undang-undang terkait kepentingan
hukum masyarakat hu­kum adat, yaitu RUU Desa dan RUU Pengakuan dan
Perlindungan Ma­sya­rakat Adat (kemudian disebut RUU PPMA). Dua RUU
tersebut sama-sama menggunakan Pasal 18 B UUD 1945 sebagai perwujudan
pengakuan ma­syarakat hukum adat yang bersifat khusus dan Istimewa.



Dalam artikel ini, penulis akan mencoba menelaah posisi masyarakat hukum
adat dalam hukum nasional sebagai subjek hukum dan me­ng­hu­bungkannya
dengan inisiatif RUU Desa dan RUU PPMA yang sedang ber­lang­sung di DPR RI
saat ini. Dengan pe­ngakuan tersebut, harapannya mem­per­kuat pengakuan
masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang sig­nifikan terhadap
penguatan hak-hak­nya, termasuk hak penguasaan atas wila­yah (hak ulayat)
di depan hukum nasional.



*Masyarakat Hukum Adat : Antara Konsep dan Realita*



Pengertian mendalam tentang masyarakat hukum adat perlu dihayati pada dua
faktor, yaitu : *teritorial* dan*genealogis* yang menjadi dasar
pem­bentukan dan kesinambungan hidup masyarakat hukum adat (Syahmunir, 2005
: 6). Contoh masyarakat hukum adat yang terikat pokok secara territorial (*
Dorpsgemeenschap)* adalah desa di jawa dan masyarakat hukum adat yang
terikat secara genealogis sekaligus teritorial adalah nagari di Minangkabau
(Sumatera Barat). Khususnya nagari  terbentuk dari tatanan masyarakat
berdasarkan garis keturunan ge­nea­logis matrilineal. Tatanan tersebut
dimulai dari paruik yang merupakan keluarga luas yang terdiri dari beberapa
keluarga inti, pengembangan paruik-paruik yang menjadi kaum dan ga­bu­ngan
dari kaum-kaum akan menjadi suku (Kurniawarman, 2012 : 41). Suku merupakan
ikatan pertalian darah (genealogis) yang tidak mesti terikat, dan dibatasi
oleh teritorial. Himpunan beberapa suku akan membentuk satu nagari dalam
bentuk satuan organisasi pemukinan (territorial), (Kurnia­war­man, 2012 :
42).

* *

Selanjutnya, masyarakat hukum adat tidak sepenuhnya otonom setelah
bersinggungan dengan Negara. Re­duksi otonomi masyarakat hukum adat
tersebut oleh Kurniawarman dinya­ta­kan sebagai kondisi “*Semi-autonomous
of social field” yang *merujuk pada teori Moore dalam Perspektif hukum dan
Perubahan Sosial (*Law and Social Change*), (Kurniawarman, 2007 : 4). Hal
tersebut adalah konse­kuensi dari upaya membangun Negara bangsa Indonesia.
Akibatnya, terjadi peleburan yang mengakibatkan ber­kur­angnya otonomi
masyarakat hu­kum adat, baik yang terikat pokok secara territorial seperti
di jawa, terikat secara genelogis dan terikat secara genelogis –
territorial seperti di nagari. Namun persoalannya adalah, seberapa besar
dampak peleburan tersebut identitas masyarakat hukum adat sebagai subjek
hukum yang bersifat khusus dan istemewa tersebut ? per­ta­nyaan tersebut
kemudian beriringan dengan maraknya pelanggaran-pela­ng­g­aran terhadap
hak-hak masyarakat hukum adat oleh Negara, terutama hak ulayat. Hukum
Negara yang diciptakan melahirkan ketidakadilan terhadap masyarakat hukum
adat, seperti hi­lang­nya tanah-tanah ulayat dalam kawasan hutan akibat UU
Kehutanan, perampasan tanah ulayat melalui HGu dan lain-lain. Berbagai
persoalan-persoalan ter­se­but berkaitan dengan lemahnya pe­ngakuan
masyarakat hukum adat se­bagai subjek hukum yang mem­pu­nyai hak-hak khusus
dan istimewa. Oleh sebab itu, artikel ini mencoba men­jawab
persoalan-per­soalan ter­sebut.

* *

*Sebagai Subjek Hukum*



Masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum adalah badan hukum yang bersifat
*“Gemeenschaap”* yaitu persekutuan hukum yang terbentuk secara alamiah
karena perkembangan-perkembungan sosial, ekonomi dan politik—bukan “*
verenigingen” *yang terbentuk dengan sengaja untuk
ke­pen­tingan-kepentingan ekonomi*an sich* anggota-anggotanya. Sebagai
Badan Hukum, Masyarakat hukum adat mem­­punyai hak-hak (kewenangan) yang
bersifat publik. Pengakuan hu­kum masyarakat hukum adat sebagai Badan Hukum
Publik terkait dengan pasal 18 UUD 1945. Dalam pasal 18 UUD 1945 sebelum
perubahan, jelas bahwa susunan asli masyarakat hukum adat dalam bentuk
desa, nagari atau nama lain mempunyai kewenangan publik berdasarkan hak
asal usul yang ber­sifat istimewa, termasuk kewe­na­ngan­nya terhadap
wilayah dan sumber daya alam yang terkandung dida­lam­nya.



Namun, sejak Perubahan Pasal 18 UUD 1945 berakibat pada kaburnya posisi
hukum masyarakat hukum adat sebagai Badan Hukum Publik dalam penyelenggaran
Negara yang mem­punyai hak asal usul terutama terkait atas kepastian
wilayahnya, karena : (1) hanya mengenal pembagian wilayah Ne­gara dalam
daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi di bagi dalam daerah-daerah
kabupaten dalam asas otonomi daerah dan (2) tidak mengenal lagi wilayah
susunan asli masyarakat hukum adat yang mempunyai hak asal usul (Saldi
Isra, 2012 : 13). Artinya, perubahan Pasal 18 berakibat pada pengakuan
masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, namun tidak dengan wilayahnya,
dan pengakuan terhadap wilayah masyarakat hukum adat melalui rezim hukum
pemerintah daerah.



*Inisitaif RUU Desa dan RUU PPMA*



RUU Desa dan RUU PPMA mem­punyai pengaruh besar terhadap pe­nga­kuan
hak-hak masyarakat hukum adat, terutama sebagai subjek hukum. RUU Desa
mempunyai peran penting integrasi hak-hak publik masyarakat hukum adat
sebagai Badan Hukum dalam penyelenggaraan Negara. RUU Desa semestinya tidak
dikonstruksi sebagai bagian penyelenggaran Negara yang bersifat
administratif *an sich*, na­mun semestinya sebagai bentuk pe­ngakuan
susunan asli seperti desa, na­gari, marga dan nama-nama lainnya (ke­mudian
disebut desa asal usul) se­ba­gai kesatuan masyarakat hukum adat.



Selanjutnya, Bagaimana hu­bu­ngan­nya dengan RUU PPMA ? menurut penulis,
RUU PPMA dirancang dengan semangat pengakuan masyarakat hu­kum adat dan
hak-haknya. Hal tersebut se­benarnya mempunyai persamaan semangat dengan
RUU Desa yang juga mencoba mendeklarasikan pengakuan tersebut. Perbedaannya
terletak pada ; RUU Desa merekonstruksi kesatuan masyarakat hukum adat
dalam bentuk desa asal usul dalam penyelengaaraan Negara yang mempunyai hak
khusus dan bersifat istimewa terhadap wila­yah­nya, sedangkan RUU PPMA
me­re­kon­struksi masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang bersifat
khu­sus dan istimewa.



Artinya RUU Desa lebih jelas menukik pada problem pengakuan wilayah
masyarakat hukum adat yang kabur akibat perubahan pasal 18 UUD 1945. Oleh
sebab itu, sangat relevan masyarakat hukum adat semes­ti­nya menolak
pengaturan BAB II tentang Penataan desa dalam RUU Desa, karena norma-norma
tersebut mengatur tentang Pembentukan Desa, Penghapusan Desa, Penggabungan
Desa, Perubahan Status Desa yang tidak perlu diterapkan, karena; nagari,
marga dan atau desa asal usul lainnya sudah hidup tanpa pembentukan oleh
Negara.  Selanjutnya, dua RUU ini sebe­nar­nya relevan untuk didorong dalam
upa­ya pengakuan masyarakat hukum adat, dan apabila me­mung­kinkan, RUU
tersebut digabung saja dalam satu RUU dengan isinya menje­laskan ;
Penga­kuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, mem­punyai wilayah,
mempunyai hak khu­sus dan istimewa, dan dalam bentuk sinkronisasi dalam
rezim hukum pe­merintah daerah.



Dengan hal tersebut diatas, ter­uta­ma dalam konteks *“Babaliak Ka Na­gari”* di
Sumatera Barat ; nagari mem­punyai landasan hukum yang kuat untuk kembali
pada nagari yang sebe­nar­nya—bukan hanya bagian dari per­panjangan sistem
pemerintahan administratif belaka. Artinya, Nagari bukan lagi sekadar
penyebutan unit pemerintahan, namun identitas kesa­tuan masyarakat hukum
adat yang di­akui oleh sistem hukum nasional.*(*)*



[ Red/Administrator ]

-- 
*****
Manusiakan MANUSIA;
Pengetahuan, Jabatan dan Materi BUKAN Takaran Saling Hormat.

Salam Ta'zim
---------------------------------------
*Aslim Nurhasan ST SATI  | * http://www.haragreen.co.id/
| Produk Budaya; Citra Diri & Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa |
| [email protected] <[email protected]> +62811918886,
@aslimnurhasan 22BC124D | ®

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke