Sanak sapalanta yth. Maa nan kalamak see Sutan Sati. Kok ado amanah dari rang palanta,S3 siap jadi tuan rumah atau basamo samo si pangka nyo antaro S3 jo rang palanta. Nan pantiang,materI RUU Desa jo Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ko (tambah jo hsl loka karya pak Saaf),mandasak kito diskusikan sbg penguat saran parantau ka DPR,baituu Sutan Sati dan sakaligus mhn saran pandapek sanak sapalanta,Wass. (Marwan Paris,Lk limo hari laii 69th,rang Salayo Slk,tingga di Jaktim). Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: Aslim Nurhasan ST SATI <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 22 Nov 2012 15:50:18 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Cc: Nurul Firmansyah<[email protected]>; Nurul Firmansyah<[email protected]> Subject: Re: [R@ntau-Net] ”Ke Mana Mau Melangkah?” InsyaALLAH, Pak Datuak; tantu tagantuang dari silang nan bapangka; mudah2an Sanak Nurul bisa lo hadir, tantu makin sero; *koq dapek S3 maundang tokoh2/pakar2 nan diparalukan, sehubuangan juo jo Hasil MUSYAWARAH ADAT, lai ndak ka baa kiro2 dek Sado Sanak saPalantako, Pak Datuak ?* mdh2an baguno 2012/11/22 <[email protected]> > ** > Sutan Sati,mantap bana tulisan Nurul. Kok baitu bisa dijadikan referensi > juo utk rencana kopi dar( kito,baa kiro2,Wass. (Marwan Paris,Lk limo hari > laii 69th,rang Salayo Slk,tingga di Jaktim) > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * Aslim Nurhasan ST SATI <[email protected]> > *Sender: * [email protected] > *Date: *Thu, 22 Nov 2012 14:44:27 +0700 > *To: *Milis RANTAUnet<[email protected]> > *ReplyTo: * [email protected] > *Cc: *Nurul Firmansyah<[email protected]>; Nurul Firmansyah< > [email protected]> > *Subject: *[R@ntau-Net] ”Ke Mana Mau Melangkah?” > > http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=2658#.UK2-nYhdkuE.facebook > > ”Ke Mana Mau Melangkah?” > > Oleh : NURUL FIRMANSYAH > > Direktur Perkumpulan Qbar, Padang > > Padang Ekspres • Senin, 19/11/2012 11:52 WIB • 112 klik > > *DPR *RI sedang menggodok dua rancangan undang-undang terkait > kepentingan hukum masyarakat hukum adat, yaitu RUU Desa dan RUU Pengakuan > dan Perlindungan Masyarakat Adat (kemudian disebut RUU PPMA). Dua RUU > tersebut sama-sama menggunakan Pasal 18 B UUD 1945 sebagai perwujudan > pengakuan masyarakat hukum adat yang bersifat khusus dan Istimewa. > > > > Dalam artikel ini, penulis akan mencoba menelaah posisi masyarakat hukum > adat dalam hukum nasional sebagai subjek hukum dan menghubungkannya > dengan inisiatif RUU Desa dan RUU PPMA yang sedang berlangsung di DPR RI > saat ini. Dengan pengakuan tersebut, harapannya memperkuat pengakuan > masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang signifikan terhadap > penguatan hak-haknya, termasuk hak penguasaan atas wilayah (hak ulayat) > di depan hukum nasional. > > > > *Masyarakat Hukum Adat : Antara Konsep dan Realita* > > > > Pengertian mendalam tentang masyarakat hukum adat perlu dihayati pada dua > faktor, yaitu : *teritorial* dan*genealogis* yang menjadi dasar > pembentukan dan kesinambungan hidup masyarakat hukum adat (Syahmunir, 2005 > : 6). Contoh masyarakat hukum adat yang terikat pokok secara territorial ( > *Dorpsgemeenschap)* adalah desa di jawa dan masyarakat hukum adat yang > terikat secara genealogis sekaligus teritorial adalah nagari di Minangkabau > (Sumatera Barat). Khususnya nagari terbentuk dari tatanan masyarakat > berdasarkan garis keturunan genealogis matrilineal. Tatanan tersebut > dimulai dari paruik yang merupakan keluarga luas yang terdiri dari beberapa > keluarga inti, pengembangan paruik-paruik yang menjadi kaum dan gabungan > dari kaum-kaum akan menjadi suku (Kurniawarman, 2012 : 41). Suku merupakan > ikatan pertalian darah (genealogis) yang tidak mesti terikat, dan dibatasi > oleh teritorial. Himpunan beberapa suku akan membentuk satu nagari dalam > bentuk satuan organisasi pemukinan (territorial), (Kurniawarman, 2012 : > 42). > > * * > > Selanjutnya, masyarakat hukum adat tidak sepenuhnya otonom setelah > bersinggungan dengan Negara. Reduksi otonomi masyarakat hukum adat > tersebut oleh Kurniawarman dinyatakan sebagai kondisi “*Semi-autonomous > of social field” yang *merujuk pada teori Moore dalam Perspektif hukum > dan Perubahan Sosial (*Law and Social Change*), (Kurniawarman, 2007 : 4). > Hal tersebut adalah konsekuensi dari upaya membangun Negara bangsa > Indonesia. Akibatnya, terjadi peleburan yang mengakibatkan berkurangnya > otonomi masyarakat hukum adat, baik yang terikat pokok secara territorial > seperti di jawa, terikat secara genelogis dan terikat secara genelogis – > territorial seperti di nagari. Namun persoalannya adalah, seberapa besar > dampak peleburan tersebut identitas masyarakat hukum adat sebagai subjek > hukum yang bersifat khusus dan istemewa tersebut ? pertanyaan tersebut > kemudian beriringan dengan maraknya pelanggaran-pelanggaran terhadap > hak-hak masyarakat hukum adat oleh Negara, terutama hak ulayat. Hukum > Negara yang diciptakan melahirkan ketidakadilan terhadap masyarakat hukum > adat, seperti hilangnya tanah-tanah ulayat dalam kawasan hutan akibat UU > Kehutanan, perampasan tanah ulayat melalui HGu dan lain-lain. Berbagai > persoalan-persoalan tersebut berkaitan dengan lemahnya pengakuan > masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang mempunyai hak-hak khusus > dan istimewa. Oleh sebab itu, artikel ini mencoba menjawab > persoalan-persoalan tersebut. > > * * > > *Sebagai Subjek Hukum* > > > > Masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum adalah badan hukum yang > bersifat *“Gemeenschaap”* yaitu persekutuan hukum yang terbentuk secara > alamiah karena perkembangan-perkembungan sosial, ekonomi dan politik—bukan “ > *verenigingen” *yang terbentuk dengan sengaja untuk > kepentingan-kepentingan ekonomi*an sich* anggota-anggotanya. Sebagai > Badan Hukum, Masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak (kewenangan) yang > bersifat publik. Pengakuan hukum masyarakat hukum adat sebagai Badan Hukum > Publik terkait dengan pasal 18 UUD 1945. Dalam pasal 18 UUD 1945 sebelum > perubahan, jelas bahwa susunan asli masyarakat hukum adat dalam bentuk > desa, nagari atau nama lain mempunyai kewenangan publik berdasarkan hak > asal usul yang bersifat istimewa, termasuk kewenangannya terhadap > wilayah dan sumber daya alam yang terkandung didalamnya. > > > > Namun, sejak Perubahan Pasal 18 UUD 1945 berakibat pada kaburnya posisi > hukum masyarakat hukum adat sebagai Badan Hukum Publik dalam penyelenggaran > Negara yang mempunyai hak asal usul terutama terkait atas kepastian > wilayahnya, karena : (1) hanya mengenal pembagian wilayah Negara dalam > daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi di bagi dalam daerah-daerah > kabupaten dalam asas otonomi daerah dan (2) tidak mengenal lagi wilayah > susunan asli masyarakat hukum adat yang mempunyai hak asal usul (Saldi > Isra, 2012 : 13). Artinya, perubahan Pasal 18 berakibat pada pengakuan > masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, namun tidak dengan wilayahnya, > dan pengakuan terhadap wilayah masyarakat hukum adat melalui rezim hukum > pemerintah daerah. > > > > *Inisitaif RUU Desa dan RUU PPMA* > > > > RUU Desa dan RUU PPMA mempunyai pengaruh besar terhadap pengakuan > hak-hak masyarakat hukum adat, terutama sebagai subjek hukum. RUU Desa > mempunyai peran penting integrasi hak-hak publik masyarakat hukum adat > sebagai Badan Hukum dalam penyelenggaraan Negara. RUU Desa semestinya tidak > dikonstruksi sebagai bagian penyelenggaran Negara yang bersifat > administratif *an sich*, namun semestinya sebagai bentuk pengakuan > susunan asli seperti desa, nagari, marga dan nama-nama lainnya (kemudian > disebut desa asal usul) sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. > > > > Selanjutnya, Bagaimana hubungannya dengan RUU PPMA ? menurut penulis, > RUU PPMA dirancang dengan semangat pengakuan masyarakat hukum adat dan > hak-haknya. Hal tersebut sebenarnya mempunyai persamaan semangat dengan > RUU Desa yang juga mencoba mendeklarasikan pengakuan tersebut. Perbedaannya > terletak pada ; RUU Desa merekonstruksi kesatuan masyarakat hukum adat > dalam bentuk desa asal usul dalam penyelengaaraan Negara yang mempunyai hak > khusus dan bersifat istimewa terhadap wilayahnya, sedangkan RUU PPMA > merekonstruksi masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang bersifat > khusus dan istimewa. > > > > Artinya RUU Desa lebih jelas menukik pada problem pengakuan wilayah > masyarakat hukum adat yang kabur akibat perubahan pasal 18 UUD 1945. Oleh > sebab itu, sangat relevan masyarakat hukum adat semestinya menolak > pengaturan BAB II tentang Penataan desa dalam RUU Desa, karena norma-norma > tersebut mengatur tentang Pembentukan Desa, Penghapusan Desa, Penggabungan > Desa, Perubahan Status Desa yang tidak perlu diterapkan, karena; nagari, > marga dan atau desa asal usul lainnya sudah hidup tanpa pembentukan oleh > Negara. Selanjutnya, dua RUU ini sebenarnya relevan untuk didorong dalam > upaya pengakuan masyarakat hukum adat, dan apabila memungkinkan, RUU > tersebut digabung saja dalam satu RUU dengan isinya menjelaskan ; > Pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, mempunyai wilayah, > mempunyai hak khusus dan istimewa, dan dalam bentuk sinkronisasi dalam > rezim hukum pemerintah daerah. > > > > Dengan hal tersebut diatas, terutama dalam konteks *“Babaliak Ka > Nagari”* di Sumatera Barat ; nagari mempunyai landasan hukum yang kuat > untuk kembali pada nagari yang sebenarnya—bukan hanya bagian dari > perpanjangan sistem pemerintahan administratif belaka. Artinya, Nagari > bukan lagi sekadar penyebutan unit pemerintahan, namun identitas kesatuan > masyarakat hukum adat yang diakui oleh sistem hukum nasional.*(*)* > > > > [ Red/Administrator ] > > -- > ***** > Manusiakan MANUSIA; > Pengetahuan, Jabatan dan Materi BUKAN Takaran Saling Hormat. > > Salam Ta'zim > --------------------------------------- > *Aslim Nurhasan ST SATI | * http://www.haragreen.co.id/ > | Produk Budaya; Citra Diri & Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa | > | [email protected] <[email protected]> +62811918886, > @aslimnurhasan 22BC124D | ® > > -- > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > > > > > -- > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > > > > -- ***** Manusiakan MANUSIA; Pengetahuan, Jabatan dan Materi BUKAN Takaran Saling Hormat. Salam Ta'zim --------------------------------------- *Aslim Nurhasan ST SATI | * http://www.haragreen.co.id/ | Produk Budaya; Citra Diri & Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa | | [email protected] <[email protected]> +62811918886, @aslimnurhasan 22BC124D | ® -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
