InsyaALLAH, Pak Datuak; tantu tagantuang dari silang nan bapangka; mudah2an Sanak Nurul bisa lo hadir, tantu makin sero;
*koq dapek S3 maundang tokoh2/pakar2 nan diparalukan, sehubuangan juo jo Hasil MUSYAWARAH ADAT, lai ndak ka baa kiro2 dek Sado Sanak saPalantako, Pak Datuak ?* mdh2an baguno 2012/11/22 <[email protected]> > ** > Sutan Sati,mantap bana tulisan Nurul. Kok baitu bisa dijadikan referensi > juo utk rencana kopi dar( kito,baa kiro2,Wass. (Marwan Paris,Lk limo hari > laii 69th,rang Salayo Slk,tingga di Jaktim) > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * Aslim Nurhasan ST SATI <[email protected]> > *Sender: * [email protected] > *Date: *Thu, 22 Nov 2012 14:44:27 +0700 > *To: *Milis RANTAUnet<[email protected]> > *ReplyTo: * [email protected] > *Cc: *Nurul Firmansyah<[email protected]>; Nurul Firmansyah< > [email protected]> > *Subject: *[R@ntau-Net] ”Ke Mana Mau Melangkah?” > > http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=2658#.UK2-nYhdkuE.facebook > > ”Ke Mana Mau Melangkah?” > > Oleh : NURUL FIRMANSYAH > > Direktur Perkumpulan Qbar, Padang > > Padang Ekspres • Senin, 19/11/2012 11:52 WIB • 112 klik > > *DPR *RI sedang menggodok dua rancangan undang-undang terkait > kepentingan hukum masyarakat hukum adat, yaitu RUU Desa dan RUU Pengakuan > dan Perlindungan Masyarakat Adat (kemudian disebut RUU PPMA). Dua RUU > tersebut sama-sama menggunakan Pasal 18 B UUD 1945 sebagai perwujudan > pengakuan masyarakat hukum adat yang bersifat khusus dan Istimewa. > > > > Dalam artikel ini, penulis akan mencoba menelaah posisi masyarakat hukum > adat dalam hukum nasional sebagai subjek hukum dan menghubungkannya > dengan inisiatif RUU Desa dan RUU PPMA yang sedang berlangsung di DPR RI > saat ini. Dengan pengakuan tersebut, harapannya memperkuat pengakuan > masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang signifikan terhadap > penguatan hak-haknya, termasuk hak penguasaan atas wilayah (hak ulayat) > di depan hukum nasional. > > > > *Masyarakat Hukum Adat : Antara Konsep dan Realita* > > > > Pengertian mendalam tentang masyarakat hukum adat perlu dihayati pada dua > faktor, yaitu : *teritorial* dan*genealogis* yang menjadi dasar > pembentukan dan kesinambungan hidup masyarakat hukum adat (Syahmunir, 2005 > : 6). Contoh masyarakat hukum adat yang terikat pokok secara territorial ( > *Dorpsgemeenschap)* adalah desa di jawa dan masyarakat hukum adat yang > terikat secara genealogis sekaligus teritorial adalah nagari di Minangkabau > (Sumatera Barat). Khususnya nagari terbentuk dari tatanan masyarakat > berdasarkan garis keturunan genealogis matrilineal. Tatanan tersebut > dimulai dari paruik yang merupakan keluarga luas yang terdiri dari beberapa > keluarga inti, pengembangan paruik-paruik yang menjadi kaum dan gabungan > dari kaum-kaum akan menjadi suku (Kurniawarman, 2012 : 41). Suku merupakan > ikatan pertalian darah (genealogis) yang tidak mesti terikat, dan dibatasi > oleh teritorial. Himpunan beberapa suku akan membentuk satu nagari dalam > bentuk satuan organisasi pemukinan (territorial), (Kurniawarman, 2012 : > 42). > > * * > > Selanjutnya, masyarakat hukum adat tidak sepenuhnya otonom setelah > bersinggungan dengan Negara. Reduksi otonomi masyarakat hukum adat > tersebut oleh Kurniawarman dinyatakan sebagai kondisi “*Semi-autonomous > of social field” yang *merujuk pada teori Moore dalam Perspektif hukum > dan Perubahan Sosial (*Law and Social Change*), (Kurniawarman, 2007 : 4). > Hal tersebut adalah konsekuensi dari upaya membangun Negara bangsa > Indonesia. Akibatnya, terjadi peleburan yang mengakibatkan berkurangnya > otonomi masyarakat hukum adat, baik yang terikat pokok secara territorial > seperti di jawa, terikat secara genelogis dan terikat secara genelogis – > territorial seperti di nagari. Namun persoalannya adalah, seberapa besar > dampak peleburan tersebut identitas masyarakat hukum adat sebagai subjek > hukum yang bersifat khusus dan istemewa tersebut ? pertanyaan tersebut > kemudian beriringan dengan maraknya pelanggaran-pelanggaran terhadap > hak-hak masyarakat hukum adat oleh Negara, terutama hak ulayat. Hukum > Negara yang diciptakan melahirkan ketidakadilan terhadap masyarakat hukum > adat, seperti hilangnya tanah-tanah ulayat dalam kawasan hutan akibat UU > Kehutanan, perampasan tanah ulayat melalui HGu dan lain-lain. Berbagai > persoalan-persoalan tersebut berkaitan dengan lemahnya pengakuan > masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang mempunyai hak-hak khusus > dan istimewa. Oleh sebab itu, artikel ini mencoba menjawab > persoalan-persoalan tersebut. > > * * > > *Sebagai Subjek Hukum* > > > > Masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum adalah badan hukum yang > bersifat *“Gemeenschaap”* yaitu persekutuan hukum yang terbentuk secara > alamiah karena perkembangan-perkembungan sosial, ekonomi dan politik—bukan “ > *verenigingen” *yang terbentuk dengan sengaja untuk > kepentingan-kepentingan ekonomi*an sich* anggota-anggotanya. Sebagai > Badan Hukum, Masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak (kewenangan) yang > bersifat publik. Pengakuan hukum masyarakat hukum adat sebagai Badan Hukum > Publik terkait dengan pasal 18 UUD 1945. Dalam pasal 18 UUD 1945 sebelum > perubahan, jelas bahwa susunan asli masyarakat hukum adat dalam bentuk > desa, nagari atau nama lain mempunyai kewenangan publik berdasarkan hak > asal usul yang bersifat istimewa, termasuk kewenangannya terhadap > wilayah dan sumber daya alam yang terkandung didalamnya. > > > > Namun, sejak Perubahan Pasal 18 UUD 1945 berakibat pada kaburnya posisi > hukum masyarakat hukum adat sebagai Badan Hukum Publik dalam penyelenggaran > Negara yang mempunyai hak asal usul terutama terkait atas kepastian > wilayahnya, karena : (1) hanya mengenal pembagian wilayah Negara dalam > daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi di bagi dalam daerah-daerah > kabupaten dalam asas otonomi daerah dan (2) tidak mengenal lagi wilayah > susunan asli masyarakat hukum adat yang mempunyai hak asal usul (Saldi > Isra, 2012 : 13). Artinya, perubahan Pasal 18 berakibat pada pengakuan > masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, namun tidak dengan wilayahnya, > dan pengakuan terhadap wilayah masyarakat hukum adat melalui rezim hukum > pemerintah daerah. > > > > *Inisitaif RUU Desa dan RUU PPMA* > > > > RUU Desa dan RUU PPMA mempunyai pengaruh besar terhadap pengakuan > hak-hak masyarakat hukum adat, terutama sebagai subjek hukum. RUU Desa > mempunyai peran penting integrasi hak-hak publik masyarakat hukum adat > sebagai Badan Hukum dalam penyelenggaraan Negara. RUU Desa semestinya tidak > dikonstruksi sebagai bagian penyelenggaran Negara yang bersifat > administratif *an sich*, namun semestinya sebagai bentuk pengakuan > susunan asli seperti desa, nagari, marga dan nama-nama lainnya (kemudian > disebut desa asal usul) sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. > > > > Selanjutnya, Bagaimana hubungannya dengan RUU PPMA ? menurut penulis, > RUU PPMA dirancang dengan semangat pengakuan masyarakat hukum adat dan > hak-haknya. Hal tersebut sebenarnya mempunyai persamaan semangat dengan > RUU Desa yang juga mencoba mendeklarasikan pengakuan tersebut. Perbedaannya > terletak pada ; RUU Desa merekonstruksi kesatuan masyarakat hukum adat > dalam bentuk desa asal usul dalam penyelengaaraan Negara yang mempunyai hak > khusus dan bersifat istimewa terhadap wilayahnya, sedangkan RUU PPMA > merekonstruksi masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang bersifat > khusus dan istimewa. > > > > Artinya RUU Desa lebih jelas menukik pada problem pengakuan wilayah > masyarakat hukum adat yang kabur akibat perubahan pasal 18 UUD 1945. Oleh > sebab itu, sangat relevan masyarakat hukum adat semestinya menolak > pengaturan BAB II tentang Penataan desa dalam RUU Desa, karena norma-norma > tersebut mengatur tentang Pembentukan Desa, Penghapusan Desa, Penggabungan > Desa, Perubahan Status Desa yang tidak perlu diterapkan, karena; nagari, > marga dan atau desa asal usul lainnya sudah hidup tanpa pembentukan oleh > Negara. Selanjutnya, dua RUU ini sebenarnya relevan untuk didorong dalam > upaya pengakuan masyarakat hukum adat, dan apabila memungkinkan, RUU > tersebut digabung saja dalam satu RUU dengan isinya menjelaskan ; > Pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, mempunyai wilayah, > mempunyai hak khusus dan istimewa, dan dalam bentuk sinkronisasi dalam > rezim hukum pemerintah daerah. > > > > Dengan hal tersebut diatas, terutama dalam konteks *“Babaliak Ka > Nagari”* di Sumatera Barat ; nagari mempunyai landasan hukum yang kuat > untuk kembali pada nagari yang sebenarnya—bukan hanya bagian dari > perpanjangan sistem pemerintahan administratif belaka. Artinya, Nagari > bukan lagi sekadar penyebutan unit pemerintahan, namun identitas kesatuan > masyarakat hukum adat yang diakui oleh sistem hukum nasional.*(*)* > > > > [ Red/Administrator ] > > -- > ***** > Manusiakan MANUSIA; > Pengetahuan, Jabatan dan Materi BUKAN Takaran Saling Hormat. > > Salam Ta'zim > --------------------------------------- > *Aslim Nurhasan ST SATI | * http://www.haragreen.co.id/ > | Produk Budaya; Citra Diri & Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa | > | [email protected] <[email protected]> +62811918886, > @aslimnurhasan 22BC124D | ® > > -- > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > > > > > -- > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > > > > -- ***** Manusiakan MANUSIA; Pengetahuan, Jabatan dan Materi BUKAN Takaran Saling Hormat. Salam Ta'zim --------------------------------------- *Aslim Nurhasan ST SATI | * http://www.haragreen.co.id/ | Produk Budaya; Citra Diri & Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa | | [email protected] <[email protected]> +62811918886, @aslimnurhasan 22BC124D | ® -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
