InsyaALLAH, Pak Datuak; tantu tagantuang dari silang nan bapangka;

mudah2an Sanak Nurul bisa lo hadir, tantu makin sero;

*koq dapek S3 maundang tokoh2/pakar2 nan diparalukan, sehubuangan juo jo
Hasil MUSYAWARAH ADAT, lai ndak ka baa kiro2 dek Sado Sanak saPalantako,
Pak Datuak ?*

mdh2an baguno


2012/11/22 <[email protected]>

> **
> Sutan Sati,mantap bana tulisan Nurul. Kok baitu bisa dijadikan referensi
> juo utk rencana kopi dar( kito,baa kiro2,Wass. (Marwan Paris,Lk limo hari
> laii 69th,rang Salayo Slk,tingga di Jaktim)
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * Aslim Nurhasan ST SATI <[email protected]>
> *Sender: * [email protected]
> *Date: *Thu, 22 Nov 2012 14:44:27 +0700
> *To: *Milis RANTAUnet<[email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Cc: *Nurul Firmansyah<[email protected]>; Nurul Firmansyah<
> [email protected]>
> *Subject: *[R@ntau-Net] ”Ke Mana Mau Melangkah?”
>
> http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=2658#.UK2-nYhdkuE.facebook
>
> ”Ke Mana Mau Melangkah?”
>
> Oleh : NURUL FIRMANSYAH
>
> Direktur Perkumpulan Qbar, Padang
>
>  Padang Ekspres • Senin, 19/11/2012 11:52 WIB • 112 klik
>
>  *DPR *RI sedang menggodok dua rancangan undang-undang terkait
> kepentingan hukum masyarakat hu­kum adat, yaitu RUU Desa dan RUU Pengakuan
> dan Perlindungan Ma­sya­rakat Adat (kemudian disebut RUU PPMA). Dua RUU
> tersebut sama-sama menggunakan Pasal 18 B UUD 1945 sebagai perwujudan
> pengakuan ma­syarakat hukum adat yang bersifat khusus dan Istimewa.
>
>
>
> Dalam artikel ini, penulis akan mencoba menelaah posisi masyarakat hukum
> adat dalam hukum nasional sebagai subjek hukum dan me­ng­hu­bungkannya
> dengan inisiatif RUU Desa dan RUU PPMA yang sedang ber­lang­sung di DPR RI
> saat ini. Dengan pe­ngakuan tersebut, harapannya mem­per­kuat pengakuan
> masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang sig­nifikan terhadap
> penguatan hak-hak­nya, termasuk hak penguasaan atas wila­yah (hak ulayat)
> di depan hukum nasional.
>
>
>
> *Masyarakat Hukum Adat : Antara Konsep dan Realita*
>
>
>
> Pengertian mendalam tentang masyarakat hukum adat perlu dihayati pada dua
> faktor, yaitu : *teritorial* dan*genealogis* yang menjadi dasar
> pem­bentukan dan kesinambungan hidup masyarakat hukum adat (Syahmunir, 2005
> : 6). Contoh masyarakat hukum adat yang terikat pokok secara territorial (
> *Dorpsgemeenschap)* adalah desa di jawa dan masyarakat hukum adat yang
> terikat secara genealogis sekaligus teritorial adalah nagari di Minangkabau
> (Sumatera Barat). Khususnya nagari  terbentuk dari tatanan masyarakat
> berdasarkan garis keturunan ge­nea­logis matrilineal. Tatanan tersebut
> dimulai dari paruik yang merupakan keluarga luas yang terdiri dari beberapa
> keluarga inti, pengembangan paruik-paruik yang menjadi kaum dan ga­bu­ngan
> dari kaum-kaum akan menjadi suku (Kurniawarman, 2012 : 41). Suku merupakan
> ikatan pertalian darah (genealogis) yang tidak mesti terikat, dan dibatasi
> oleh teritorial. Himpunan beberapa suku akan membentuk satu nagari dalam
> bentuk satuan organisasi pemukinan (territorial), (Kurnia­war­man, 2012 :
> 42).
>
> * *
>
> Selanjutnya, masyarakat hukum adat tidak sepenuhnya otonom setelah
> bersinggungan dengan Negara. Re­duksi otonomi masyarakat hukum adat
> tersebut oleh Kurniawarman dinya­ta­kan sebagai kondisi “*Semi-autonomous
> of social field” yang *merujuk pada teori Moore dalam Perspektif hukum
> dan Perubahan Sosial (*Law and Social Change*), (Kurniawarman, 2007 : 4).
> Hal tersebut adalah konse­kuensi dari upaya membangun Negara bangsa
> Indonesia. Akibatnya, terjadi peleburan yang mengakibatkan ber­kur­angnya
> otonomi masyarakat hu­kum adat, baik yang terikat pokok secara territorial
> seperti di jawa, terikat secara genelogis dan terikat secara genelogis –
> territorial seperti di nagari. Namun persoalannya adalah, seberapa besar
> dampak peleburan tersebut identitas masyarakat hukum adat sebagai subjek
> hukum yang bersifat khusus dan istemewa tersebut ? per­ta­nyaan tersebut
> kemudian beriringan dengan maraknya pelanggaran-pela­ng­g­aran terhadap
> hak-hak masyarakat hukum adat oleh Negara, terutama hak ulayat. Hukum
> Negara yang diciptakan melahirkan ketidakadilan terhadap masyarakat hukum
> adat, seperti hi­lang­nya tanah-tanah ulayat dalam kawasan hutan akibat UU
> Kehutanan, perampasan tanah ulayat melalui HGu dan lain-lain. Berbagai
> persoalan-persoalan ter­se­but berkaitan dengan lemahnya pe­ngakuan
> masyarakat hukum adat se­bagai subjek hukum yang mem­pu­nyai hak-hak khusus
> dan istimewa. Oleh sebab itu, artikel ini mencoba men­jawab
> persoalan-per­soalan ter­sebut.
>
> * *
>
> *Sebagai Subjek Hukum*
>
>
>
> Masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum adalah badan hukum yang
> bersifat *“Gemeenschaap”* yaitu persekutuan hukum yang terbentuk secara
> alamiah karena perkembangan-perkembungan sosial, ekonomi dan politik—bukan “
> *verenigingen” *yang terbentuk dengan sengaja untuk
> ke­pen­tingan-kepentingan ekonomi*an sich* anggota-anggotanya. Sebagai
> Badan Hukum, Masyarakat hukum adat mem­­punyai hak-hak (kewenangan) yang
> bersifat publik. Pengakuan hu­kum masyarakat hukum adat sebagai Badan Hukum
> Publik terkait dengan pasal 18 UUD 1945. Dalam pasal 18 UUD 1945 sebelum
> perubahan, jelas bahwa susunan asli masyarakat hukum adat dalam bentuk
> desa, nagari atau nama lain mempunyai kewenangan publik berdasarkan hak
> asal usul yang ber­sifat istimewa, termasuk kewe­na­ngan­nya terhadap
> wilayah dan sumber daya alam yang terkandung dida­lam­nya.
>
>
>
> Namun, sejak Perubahan Pasal 18 UUD 1945 berakibat pada kaburnya posisi
> hukum masyarakat hukum adat sebagai Badan Hukum Publik dalam penyelenggaran
> Negara yang mem­punyai hak asal usul terutama terkait atas kepastian
> wilayahnya, karena : (1) hanya mengenal pembagian wilayah Ne­gara dalam
> daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi di bagi dalam daerah-daerah
> kabupaten dalam asas otonomi daerah dan (2) tidak mengenal lagi wilayah
> susunan asli masyarakat hukum adat yang mempunyai hak asal usul (Saldi
> Isra, 2012 : 13). Artinya, perubahan Pasal 18 berakibat pada pengakuan
> masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, namun tidak dengan wilayahnya,
> dan pengakuan terhadap wilayah masyarakat hukum adat melalui rezim hukum
> pemerintah daerah.
>
>
>
> *Inisitaif RUU Desa dan RUU PPMA*
>
>
>
> RUU Desa dan RUU PPMA mem­punyai pengaruh besar terhadap pe­nga­kuan
> hak-hak masyarakat hukum adat, terutama sebagai subjek hukum. RUU Desa
> mempunyai peran penting integrasi hak-hak publik masyarakat hukum adat
> sebagai Badan Hukum dalam penyelenggaraan Negara. RUU Desa semestinya tidak
> dikonstruksi sebagai bagian penyelenggaran Negara yang bersifat
> administratif *an sich*, na­mun semestinya sebagai bentuk pe­ngakuan
> susunan asli seperti desa, na­gari, marga dan nama-nama lainnya (ke­mudian
> disebut desa asal usul) se­ba­gai kesatuan masyarakat hukum adat.
>
>
>
> Selanjutnya, Bagaimana hu­bu­ngan­nya dengan RUU PPMA ? menurut penulis,
> RUU PPMA dirancang dengan semangat pengakuan masyarakat hu­kum adat dan
> hak-haknya. Hal tersebut se­benarnya mempunyai persamaan semangat dengan
> RUU Desa yang juga mencoba mendeklarasikan pengakuan tersebut. Perbedaannya
> terletak pada ; RUU Desa merekonstruksi kesatuan masyarakat hukum adat
> dalam bentuk desa asal usul dalam penyelengaaraan Negara yang mempunyai hak
> khusus dan bersifat istimewa terhadap wila­yah­nya, sedangkan RUU PPMA
> me­re­kon­struksi masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang bersifat
> khu­sus dan istimewa.
>
>
>
> Artinya RUU Desa lebih jelas menukik pada problem pengakuan wilayah
> masyarakat hukum adat yang kabur akibat perubahan pasal 18 UUD 1945. Oleh
> sebab itu, sangat relevan masyarakat hukum adat semes­ti­nya menolak
> pengaturan BAB II tentang Penataan desa dalam RUU Desa, karena norma-norma
> tersebut mengatur tentang Pembentukan Desa, Penghapusan Desa, Penggabungan
> Desa, Perubahan Status Desa yang tidak perlu diterapkan, karena; nagari,
> marga dan atau desa asal usul lainnya sudah hidup tanpa pembentukan oleh
> Negara.  Selanjutnya, dua RUU ini sebe­nar­nya relevan untuk didorong dalam
> upa­ya pengakuan masyarakat hukum adat, dan apabila me­mung­kinkan, RUU
> tersebut digabung saja dalam satu RUU dengan isinya menje­laskan ;
> Penga­kuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, mem­punyai wilayah,
> mempunyai hak khu­sus dan istimewa, dan dalam bentuk sinkronisasi dalam
> rezim hukum pe­merintah daerah.
>
>
>
> Dengan hal tersebut diatas, ter­uta­ma dalam konteks *“Babaliak Ka
> Na­gari”* di Sumatera Barat ; nagari mem­punyai landasan hukum yang kuat
> untuk kembali pada nagari yang sebe­nar­nya—bukan hanya bagian dari
> per­panjangan sistem pemerintahan administratif belaka. Artinya, Nagari
> bukan lagi sekadar penyebutan unit pemerintahan, namun identitas kesa­tuan
> masyarakat hukum adat yang di­akui oleh sistem hukum nasional.*(*)*
>
>
>
> [ Red/Administrator ]
>
> --
> *****
> Manusiakan MANUSIA;
> Pengetahuan, Jabatan dan Materi BUKAN Takaran Saling Hormat.
>
> Salam Ta'zim
> ---------------------------------------
> *Aslim Nurhasan ST SATI  | * http://www.haragreen.co.id/
> | Produk Budaya; Citra Diri & Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa |
> | [email protected] <[email protected]> +62811918886,
> @aslimnurhasan 22BC124D | ®
>
>  --
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. E-mail besar dari 200KB;
> 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>
>
>
>
> --
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. E-mail besar dari 200KB;
> 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>
>
>
>



-- 
*****
Manusiakan MANUSIA;
Pengetahuan, Jabatan dan Materi BUKAN Takaran Saling Hormat.

Salam Ta'zim
---------------------------------------
*Aslim Nurhasan ST SATI  | * http://www.haragreen.co.id/
| Produk Budaya; Citra Diri & Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa |
| [email protected] <[email protected]> +62811918886,
@aslimnurhasan 22BC124D | ®

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke