BTW, dalam pembicaraan ABSSBK ini tidak jarang tersirat atau tersurat pendapat bahwa hukum Islam yang jelas nash-nya pun perlu/dapat dimodifikasi dengan alasan hukum itu adalah untuk budaya Arab. Mestinya yang berpendapat begitu juga lebih rela hukum adat dimodifikasi karena adat memiliki dimensi waktu, Apakah manusia Minang masa ini sama dengan manusia Minang ketika aturan adat itu dibuat? Saya pribadi lebih percaya relevansi hukum yang datang dari Pencipta manusia daripada leluhur-leluhur saya yang pengetahuannya terbatas.
-- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca dan dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur dan Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG!!! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. - Anggota yg posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen akan mengikuti peratiran yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahul -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
