BTW, dalam pembicaraan ABSSBK ini tidak jarang tersirat atau tersurat
pendapat bahwa hukum Islam yang jelas nash-nya pun perlu/dapat
dimodifikasi dengan alasan hukum itu adalah untuk budaya Arab.
Mestinya yang berpendapat begitu juga lebih rela hukum adat
dimodifikasi karena adat memiliki dimensi waktu, Apakah manusia Minang
masa ini sama dengan manusia Minang ketika aturan adat itu dibuat?
Saya pribadi lebih percaya relevansi hukum yang datang dari Pencipta
manusia daripada leluhur-leluhur saya yang pengetahuannya terbatas.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca dan dipahami! Lihat 
di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur dan Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG!!! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
- Anggota yg posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg 
bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen akan mengikuti peratiran yang 
berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: 
[EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahul
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke