Sanak komunitas r@ntaunet nan saakidah dan (insya Allah) sacito-cito n.a.h
dan a.c.

Indak bara hari lai, (mungkin) tetangga sabalah rumah awak ka marayokan hari
kelahiran tuhannyo. Untuak itu, didoroang dek Quran surek 103 (Al Ashr) nan
mawajibkan antaro urang awak nan saagmo dan sacito-cito saliang ingke
maingekan, mako palapehlah sakali ko ambo mangutipkan tulisan rancak nan
ambo baco kutiko ambo sumbayang jumaik di musajik Nurul Islam, Bekasi.

Salamaik mambaco dan manyimpannyo di dado masiang-masiang.

Salam……………………………,Muchwardi Muchtar

mm***;  58 th; Bks

Budaya Natal Ancam Akidah Umat

[Buletin Al Islam No.635, 14-12-2012] 

Seusai menghadap presiden SBY untuk audiensi tentang kesiapan
penyelenggaraan perayaan puncak Natal 2012, ketua panitia Perayaan Natal
Nasional, Nafsiah Mboy yang juga menteri kesehatan, menyatakan bahwa
presiden SBY dan wapres Boediono akan turut menghadiri perayaan puncak Natal
nasional yang akan diselenggarakan tanggal 27 Desember. Mboy juga
menyatakan, “Presiden mengharapkan penyelenggaraan puncak perayaan Natal
2012 bersifat inklusif, dan dapat dirasakan semua pihak, tidak hanya oleh
umat Kristiani. ” (lihat, antaranews.com, 7/12).

Ancam Akidah Umat

Selama bulan Desember, negeri Islam ini yang mayoritas penduduknya muslim,
tampil bak negeri kristen di Eropa. Di toko-toko, supermarket, perusahaan
swasta, sampai instansi pemerintahan hari natal disambut dengan meriah.
Acara TV pun dipenuhi dengan film, dokumentar, talkshow, berita,
entertainment yang bertemakan natal.

Bagi pemeluk agama Nashrani tentu sah-sah saja merayakan natal. Tapi
‘memblow up’ demikian rupa kegiatan Natal, dan memberlakukannya untuk dan
agar diikuti oleh semua orang, bisa menyakiti umat Islam. Di super market
dan mall-mall yang tentu saja mayoritas pengunjungnya umat Islam disuguhkan
lagu-lagu natal terus menerus. Tidak hanya itu, karyawan sampai satpam yang
kita yakin mayoritasnya muslim “diharuskan” memakai atribut Natal seperti
topi Santa Claus, dll.

Umat pun diseru untuk mengucapkan selamat Natal dan bila perlu ikut
merayakan atau memfasilitasinya. Semua itu dikatakan sebagai wujud nyata
toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Anggapan seperti itu sangat
berbahaya. Seolah-olah siapa yang tidak mau ikut merayakan atau memberikan
ucapan selamat Natal dianggap tidak toleran. Anggapan itu jelas keliru dan
dangkal.

Umat Islam harus mewaspadai seruan-seruan untuk merayakan atau mengucapkan
selamat Natal, termasuk harapan presiden SBY di atas. Sebab dibalik seruan
itu ada bahaya besar yang bisa mengancam aqidah umat Islam. Seruan
berpartisipasi dalam perayaan Natal, tidak lain adalah kampanye ide
pluralisme yang mengajarkan kebenaran semua agama. Menurut paham pluralisme,
tidak ada kebenaran mutlak. Semua agama dianggap benar. Itu berarti, umat
muslim harus menerima kebenaran ajaran umat lain, termasuk menerima paham
trinitas dan ketuhanan Yesus.

Seruan itu juga merupakan propaganda sinkretisme, pencampuradukan ajaran
agama-agama. Spirit sinkretisme adalah mengkompromikan hal-hal yang
bertentangan. Dalam konteks Natal bersama dan tahun baru, sinkretisme tampak
jelas dalam seruan berpartisipasi merayakan Natal dan tahun baru, termasuk
mengucapkan selamat Natal. Padahal dalam Islam batasan iman dan kafir,
batasan halal dan haram adalah sangat jelas. Tidak boleh dikompromikan !

Paham pluralisme dan ajaran sinkretisme adalah paham yang sesat. Kaum
Muslimin haram mengambil dan menyerukannya. Allah SWT telah menetapkan bahwa
satu-satunya agama yang Dia ridhai dan benar adalah Islam. Selain Islam
tidak Allah ridhai dan merupakan agama yang batil (lihat QS Ali Imran [3]:
19). Karena itu Allah SWT menegaskan:

] وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ
فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ [

Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima
(agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi
(TQS Ali Imran [3]: 85)

 

Haram Merayakan dan Mengucapkan Selamat Natal

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “selamat” artinya terhindar dari
bencana, aman sentosa; sejahtera tidak kurang suatu apa; sehat; tidak
mendapat gangguan, kerusakan dsb; beruntung; tercapai maksudnya; tidak
gagal. Dengan begitu ucapan selamat artinya adalah doa (ucapan, pernyataan,
dsb) yang mengandung harapan supaya sejahtera, tidak kurang suatu apa,
beruntung, tercapai maksudnya, dsb.

Perayaan Natal adalah peringatan kelahiran Yesus Kristus (nabi Isa al-Masih
as) yang dalam pandangan Nashrani dianggap sebagai anak Tuhan dan Tuhan
Anak. Lalu bagaimana mungkin, umat Islam disuruh mendoakan agar orang yang
berkeyakinan bahwa Isa as adalah anak Tuhan, Tuhan anak dan meyakini ajaran
Trinitas, agar orang itu selamat, tidak kurang suatu apa dan beruntung?
Padahal jelas-jelas Allah SWT menyatakan mereka adalah orang kafir (QS
al-Maidah [5]: 72-75) yang di akhirat kelak akan dijatuhi siksaaan yang
teramat pedih.

Umat Nashrani menganggap Isa bin Maryam as sebagai anak Allah. Anggapan
seperti itu merupakan kejahatan yang besar. Allah SWT menegaskan:

] تَكَادُ السَّمَوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ
الْجِبَالُ هَدًّا (90) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (91) وَمَا
يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا [

hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan
gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah
mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil
(mempunyai) anak. (TQS Maryam [19]: 90-92)

 

Bagaimana bisa kita diminta mengucapkan selamat kepada orang yang meyakini,
merayakan dan menyerukan sesuatu yang di hadapan Allah merupakan kejahatan
besar seperti itu?

Tentang Perayaan Natal Bersama (PNB), PNB adalah salah satu media untuk
menyebarkan misi Kristen, agar umat manusia mengenal doktrin kepercayaan
Kristen, bahwa dengan mempercayai Tuhan Yesus sebagai juru selamat, manusia
akan selamat. MUI telah mengeluarkan fatwa melarang umat Islam untuk
menghadiri PNB.  <http://swaramuslim.net/ISLAM/more.php?id=50_0_4_0_M> Fatwa
itu dikeluarkan Komisi Fatwa MUI pada 7 Maret 1981, yang isinya antara lain
menyatakan: (1) Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya
haram (2) Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah
SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid II, oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis
Tarjih, yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah (1991), hal. 238-240, sudah
diterangkan, bahwa hukum menghadiri PNB adalah Haram. Muhammadiyah dalam hal
ini juga mengacu kepada fatwa MUI itu.

Allah SWT berfirman:

]وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا
كِرَامًا[

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka
bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak
berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. (QS
al-Furqan [25]: 72).

 

Makna ayat ini bahwa mereka tidak menghadiri az-zûr. Jika mereka
melewatinya, mereka segera melaluinya, dan tidak mau terkotori sedikit pun
oleh az-zûr itu (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, iii/1346).

Menurut sebagian besar mufassir, makna kata az-zûr (kepalsuan) di sini
adalah syirik (Imam asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, iv/89). Menurut beberapa
mufassir seperti Abu ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirrin, adh-Dhahhak,
ar-Rabi’ bin Anas, dan lainnya, az-zûr itu adalah hari raya kaum Musyrik.
(Tafsir Ibnu Katsir, iii/1346).

Kata lâ yasyhadûna, menurut jumhur ulama’ bermakna lâ yahdhurûna az-zûr,
tidak menghadirinya (Fath al-Qadîr, iv/89). Hal itu lebih sesuai dengan
konteks kalimatnya, dimana sesudahnya ayat tersebut menyatakan (artinya)
“Dan apabila mereka melewati (orang-orang) yang mengerjakan
perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga
kehormatan dirinya” (QS al-Furqan [25]: 72).

Berdasarkan ayat ini pula, banyak fuqaha’ yang menyatakan haramnya
menghadiri perayaan hari raya kaum kafir. Imam Ahmad berkata: “Kaum Muslimin
telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani.“
Imam Baihaqi menyatakan, “Jika kaum Muslimin diharamkan memasuki gereja,
apalagi merayakan hari raya mereka.” Al-Qadhi Abu Ya’la al-Fara’ berkata,
“Kaum Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang kafir atau
musyrik”. 

Imam Malik menyatakan, “Kaum Muslimin dilarang untuk merayakan hari raya
kaum musyrik atau kafir, atau memberikan sesuatu (hadiah), atau menjual
sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang digunakan mereka untuk
merayakan hari rayanya. Sedangkan memakan makanan yang disajikan kepada kita
hukumnya makruh, baik diantar atau mereka mengundang kita.” (Ibnu Tamiyyah,
Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal. 201).

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengatakan, “Sebagaimana mereka (kaum Musyrik)
tidak diperbolehkan menampakkan syiar-syiar mereka, maka tidak diperbolehkan
pula bagi kaum Muslimin menyetujui dan membantu mereka melakukan syiar itu
serta hadir bersama mereka. Demikian menurut kesepakatan ahli ilmu.” (Ibnu
Qayyim al-Jauziyyah, Ahkâm Ahl al-Dzimmah, i/235).

Rasul saw sejak awal melarang kaum muslim ikut merayakan hari raya ahlul
Kitab dan kaum musyrik. Dari Anas ra bahwa ketika Rasulullah saw datang ke
Madinah, mereka memiliki dua hari raya (hari raya Nayruz dan Mihrajan) yang
mereka rayakan, maka Rasul saw bersabda:

«قَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الْأَضْحَى
وَيَوْمَ الْفِطْرِ»

“Sungguh Allah SWT telah mengganti dua hari itu dengan dua hari yang yang
lebih baik daripada keduanya, yaitu Idul Adha dan idul Fithri.” (HR. Abu
Dawud dan an-Nasa’i dengan sanad yang shahih).

 

Wahai Kaum Muslimin

Sungguh amat berbahaya bila hari ini umat justru diseru agar menggadaikan
akidahnya dengan dalih toleransi dan kerukunan umat beragama. Begitulah yang
terjadi ketika hukum-hukum Allah dicampakkan. Tidak ada lagi kekuasaan
berupa al-Khilafah yang melindungi aqidah umat ini. Islam dan ajarannya
serta umat Islam terus dijadikan sasaran. Karena itu kita harus makin gigih
menjelaskan Islam dan menyerukan syariah dan Khilafah. Sebab hanya dengan
syariah dan Khilafahlah, aqidah umat Islam terjaga sekaligus menjamin
kesejahteraan dan keamanan umat manusia baik muslim maupun orang-orang
kafir. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

 

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke