Silakan dikaji aspek hukum tatanegaranya, Pak Syafrinal Syarien.

Tolong masukkan juga dalam bagian telaah itu dokumen-dokumen otentik
seperti bagaimana cara Panglima Besar Sudirman memanggil Pak Sjaf (dalam
surat Sudirman kepada Sukarno yang memprotes soal Roem-Roijen), dan
dokumen-dokumen lain SAAT ITU dari para pejabat negara lain kepada Pak
Sjaf. Serta tentu saja, yang tak kalah penting: analisis redaksional dari
Kawat Mandat Presiden Sukarno dan Wapres Mohammad Hatta (kawat pertama).

Adakah dalam kawat mandat itu Sukarno-Hatta (dan seluruh peserta rapat
kabinet termasuk Sjahrir dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai Menteri
Keamanan negara) sudah MENYALAHI KONSTITUSI karena tidak memberikan mandat
kepada "triumvirate" melainkan jelas-jelas hanya menyebut nama Mr.
Sjafruddin Prawiranegara saja.

Silakan para pakar hukum tata negara terus berdebat soal ini, sementara
saya sebagai masyarakat sipil dan pecinta sejarah (bersama Dr. Asvi Warman,
Prof. Nina Lubis dll) juga akan memperjuangkan agar PDRI jangan hanya
dilihat dari perspektif hukum yang KERING, dan terus memperjuangkan agar
negara mengakui Mr. Sjafruddin Prawiranegara sebagai PRESIDEN KEDUA RI.

Salam,

Akmal N. Basral
Cibubur


Pada 19 Desember 2012 15:32, Syafrinal Syarien <[email protected]> menulis:

> Berdasarkan konstitusi RI, jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan
> tetap dan tidak bisa menjalankan pemerintahan, maka kedudukannya
> diambil-alih sementara oleh "Triumvirate" (Menteri Dalam Negeri, Menteri
> Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan), sampai diangkat Presiden definitif.
>
> Pertanyaannya: apakah bisa Triumvirate itu disebut sebagai Presiden?
>
> Kondisi yang sama (atau mirip) juga berlaku dalam kasus PDRI. Boleh saja
> menyebut Mr. Sjafruddin Prawiranegara sebagai kepala/ketua/komandan PDRI.
> Tapi untuk menyatakan beliau sebagai Presiden kedua, ya mesti kaji aspek
> hukum tatanegaranya.
>
> Wassalam;
> Sy Syarien
>
>   ------------------------------
> *From:* Akmal Nasery Basral <[email protected]>
> *To:* "[email protected]" <[email protected]>
> *Sent:* Wednesday, December 19, 2012 3:22 PM
> *Subject:* [R@ntau-Net] PDRI (Status saya di Facebook hari ini)
>
> Hari Bela Negara, 19 Desember. 64 tahun silam ibukota negara Yogyakarta
> jatuh ke tangan Belanda pada Agresi Militer II. Presiden Soekarno, Wapres
> Hatta dan 7 pemimpin lain (H. Agus Salim, dll) ditangkap diasingkan ke
> Bangka. Pemerintahan lumpuh.
>
> Pemerintahan lumpuh? Tidak. Di Sumatra Tengah (kini Sumatra Barat),
> Menteri Kemakmuran Mr. Sjafruddin Prawiranegara (saat itu 37 tahun)
> mengumumkan berdirinya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI),
> berpindah-pindah dari dusun-dusun, dari hutan ke hutan, selama 207 hari,
> sehingga Belanda mengejek sebagai Pemerintah Dalam Rimba Indonesia.
>
> Di dalam PDRI, Panglima Besar Sudirman menyatakan setia pada Pak Sjaf,
> menteri-menteri yang lolos dari penangkapan Belanda menyatakan setia pada
> Pak Sjaf.
>
> Pemerintahan Indonesia berjalan!
>
> Tahun lalu, Pak Sjaf sudah diakui sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden
> SBY. Masih ada satu pengakuan lagi harus disematkan Pemerintah kepada Pak
> Sjaf yang juga Gubernur BI pertama ini: Pak Sjaf harus diakui sebagai
> PRESIDEN KEDUA RI.
>
> Karena tanpa keberanian dan dedikasi Pak Sjaf menjadi nakhoda Republik
> Indonesia di saat-saat genting itu, "kapal" negeri sebetulnya sudah karam
> saat Pres-Wapres ditangkap dan Pemerintahan tak berfungsi.
>
> Jas Merah. Jangan sekali-sekali Melupakan Sejarah. Ajarkan pada generasi
> muda apa yang sebenarnya terjadi pada 1948-1949: bahwa kelanjutan Indonesia
> sebagai negara bisa terjadi karena adanya PDRI.
>
> Kawan-kawan harap membantu sesuai dengan profesi masing-masing untuk
> menyuarakan kepada Pemerintah agar Pak Sjaf DIAKUI sebagai Presiden Kedua
> RI.
>
> Sebab kalau tidak, maka slogan "Bangsa Yang Besar Adalah Bangsa Yang
> Menghargai Pahlawannya" adalah pepesan kosong belaka.
>
> * * *
>
> Wassalam,
>
> Akmal N. Basral
> Cibubur
>  --
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. E-mail besar dari 200KB;
> 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>
>
>
>
>
>   --
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. E-mail besar dari 200KB;
> 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>
>
>
>

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke