Assalamu'alaykum w.w.
ambo satuju bana tu Z. Bandaro Kayo, nan pisau indak ka mambunuah doh
Wassalamu'alaykum w.w.
Bandaro Labiah
Z Chaniago <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaykum WW
Yang menghambat itu biasanya bukan status tanahnya, but the man behind the
gun-nya....
Seandainya ... semua tanah ulayat dapat di buat berpotensi secara
ekonomi....hhmmmmmm
...bisa Bagaji Pemangku adat ...
Wassalam
Z Chaniago - Palai Rinuak
Pada tanggal 12/02/08, Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Paradigma Keliru Tanah Ulayat Penghambat Pembangunan Selasa, 12
Februari 2008 Munculnya berbagai kritikan terhadap eksistensi tanah
ulayat sebagai pengahambat pembangunan sering bermunculan dan dilancarkan
berbagai kalangan. Bila dicermati, pemikiran yang demikian tidak salah apabila
dipahami secara dangkal. Akan tetapi, jika dipahami secara seksama dan
mendalarn, keberadaan tanah ulayat justru sebaliknya.
Dipahami atau tidak, yang jelas dilaksanakannya sebuah pembangunan adalah
dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yaitu menciptakan masyarakat yang adil
dan makmur serta berkeadilan dalam segala bidang. Prof. H. Hilman Hadikusuma,
SH dalam bukunya yang berjudul "Hukum Perekonomian Adat Indonesia",
mengemukakan bahwa, "Hak ulayat hanya digunakan terhadap tanah.
Hak Ulayat artinya hak wilayah, hak persekutuan hukum atau masyarakat hukum
adat (nagari, marga, desa, suku, keturunan dan lainnya) atas lingkungan tanah
(hutan) yang belum dibuka atau tidak dikerjakan." Lebih lanjut B ter Haar Bzn
sebagaimana dikutip oleh Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul "Hukum
Adat Indonesia" mengemukakan bahwa, "Masyarakat tersebut mempunyai hak atas
tanah itu dan menerapkannya baik ke luar maupun ke dalam. Atas dasar kekuatan
berlakunya ke luar, maka masyarakat sebagai suatu kesatuan mempunyai hak untuk
menikmati tanah tersebut, serta menolak pihak luar untuk melakukan hal yang
sama dan sebagai suatu kesatuan bertanggung jawab terhadap perilaku menyeleweng
yang dilakukan oleh orang asing di tanah tersebut.
Atas dasar kekuatan berlakunya ke dalam, masyarakat mengatur bagaimana
masing-masing anggota, masyarakat melaksanakan haknya, sesuai dengan bagiannya
dengan cara membatasi peruntukan bagi tuntutan dari hak menikmatinya secara
pribadi, untuk kepentingan masyarakat secara langsung." Bila dicermati dua
pendapat yang dikemukakan di atas, dapat dijelaskan bahwa, tanah ulayat
merupakan tanah yang tidak dimiliki oleh seseorang secara pribadi akan tetapi
ia merupakan tanah yang dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat adat,
apakah ia berbentuk nagari, marga, desa, suku, keturunan dan lainnya.
Di mana masyarakat adat tersebut mempunyai hak; Pertama, hak ke dalam,
masyarakat mempunyai hak mengatur bagaimana masing-masing anggota masyarakat
melaksanakan haknya sesuai dengan bagiannya dengan cara membatasi peruntukan
bagi tuntutan dari hak menikmatinya secara pribadi, untuk kepentingan
masyarakat secara langsung. Kedua, hak ke luar, dimana masyarakat sebagai suatu
kesatuan mempunyai hak untuk menikmati tanah ulayat, menolak pihak luar untuk
melakukan hak untuk menikmati tanah ulayat dan sebagai suatu kesatuan
bertanggung jawab terhadap perilaku menyeleweng yang dilakukan oleh orang asing
di tanah.
Mengingat prinsip-prinsip di atas, pada hakikatnya tidak ada alasan bagi
pihak lain yang berasal dari luar masyarakat adat yang menguasai tanah ulayat
untuk dapat menikmati tanah ulayat yang haknya dimiliki masyarakat adat
penguasa tanah ulayat. Ketika sebuah pembangunan dilaksanakan, pelaksanaan
pembangunan tersebut terganjal bahkan sering terjungkal karena berhadapan
dengan konsep tanah ulayat. Siapa yang salah dan apa yang disalahkan dalam hal
ini? Di satu sisi, sebagai negara berkembang, sudah pasti ia ingin menjadi
negara maju dan sederajat dengan negara-negara lainnya serta tidak ingin
disebut sebagai negara yang tertinggal. Di sisi lain, tatanan masyarakat di
mana pembangunan itu mau dilaksanakan tidak menyediakan pilar-pilar untuk
dilaksanakannya pembangunan tersebut.
Sehingga tidak jarang sebuah pembangunan dipaksakan pelaksanaannya yang pada
gilirannya melahirkan konflik di kemudian hari. Seringnya terjadi demonstrasi
generasi-generasi yang menguasai tanah ulayat karena kesadaran terhadap hak
mereka terhadap tanah ulayat telah beralih kepada pihak luar dari masyarakat
mereka sendiri merupakan suatu bukti bahwa konflik tersebut ada. Konflik ini
dijadikan acuan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan berikutnya. Parahnya
lagi, enggannya investor dalam maupun luar negeri menginvestasikan modal mereka
demi sebuah pembangunan juga sebagai feel back mengacu dan berpedoman pada
keadaan demikian. Pembangunan yang direncanakan menjadi tidak dapat
dilaksanakan.
Jadi, menurut hemat penulis, keberadaan tanah ulayat justru mendukung
pelaksanaan pembangunan jika pembangunan itu benar-benar diarahkan untuk
mewujudkan dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta berkeadilan
dalarn segala bidang. Tanah ulayat merupakan aset potensial pendukung
pembangunan. Masyarakat Adat dan Tanah Ulayat merupakan dua aset yang tinggal
diberdayakan. ***
" Pertama SMPN di Kecamatan di Indonesia "
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca dan dipahami! Lihat
di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur dan Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG!!! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
- Anggota yg posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg
bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen akan mengikuti peratiran yang
berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahul
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---