Paradigma Keliru Tanah Ulayat Penghambat Pembangunan    
Selasa, 12 Februari 2008        

Munculnya berbagai kritikan terhadap eksistensi tanah ulayat sebagai 
pengahambat pembangunan sering bermunculan dan dilancarkan berbagai kalangan. 
Bila dicermati, pemikiran yang demikian tidak salah apabila dipahami secara 
dangkal. Akan tetapi, jika dipahami secara seksama dan mendalarn, keberadaan 
tanah ulayat justru sebaliknya. 



Dipahami atau tidak, yang jelas dilaksanakannya sebuah pembangunan adalah dalam 
rangka mewujudkan tujuan nasional yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan 
makmur serta berkeadilan dalam segala bidang. Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH 
dalam bukunya yang berjudul "Hukum Perekonomian Adat Indonesia", mengemukakan 
bahwa, "Hak ulayat hanya digunakan terhadap tanah. 

Hak Ulayat artinya hak wilayah, hak persekutuan hukum atau masyarakat hukum 
adat (nagari, marga, desa, suku, keturunan dan lainnya) atas lingkungan tanah 
(hutan) yang belum dibuka atau tidak dikerjakan." Lebih lanjut B ter Haar Bzn 
sebagaimana dikutip oleh Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul "Hukum 
Adat Indonesia" mengemukakan bahwa, "Masyarakat tersebut mempunyai hak atas 
tanah itu dan menerapkannya baik ke luar maupun ke dalam. Atas dasar kekuatan 
berlakunya ke luar, maka masyarakat sebagai suatu kesatuan mempunyai hak untuk 
menikmati tanah tersebut, serta menolak pihak luar untuk melakukan hal yang 
sama dan sebagai suatu kesatuan bertanggung jawab terhadap perilaku menyeleweng 
yang dilakukan oleh orang asing di tanah tersebut. 

Atas dasar kekuatan berlakunya ke dalam, masyarakat mengatur bagaimana 
masing-masing anggota, masyarakat melaksanakan haknya, sesuai dengan bagiannya 
dengan cara membatasi peruntukan bagi tuntutan dari hak menikmatinya secara 
pribadi, untuk kepentingan masyarakat secara langsung." Bila dicermati dua 
pendapat yang dikemukakan di atas, dapat dijelaskan bahwa, tanah ulayat 
merupakan tanah yang tidak dimiliki oleh seseorang secara pribadi akan tetapi 
ia merupakan tanah yang dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat adat, 
apakah ia berbentuk nagari, marga, desa, suku, keturunan dan lainnya. 

Di mana masyarakat adat tersebut mempunyai hak; Pertama, hak ke dalam, 
masyarakat mempunyai hak mengatur bagaimana masing-masing anggota masyarakat 
melaksanakan haknya sesuai dengan bagiannya dengan cara membatasi peruntukan 
bagi tuntutan dari hak menikmatinya secara pribadi, untuk kepentingan 
masyarakat secara langsung. Kedua, hak ke luar, dimana masyarakat sebagai suatu 
kesatuan mempunyai hak untuk menikmati tanah ulayat, menolak pihak luar untuk 
melakukan hak untuk menikmati tanah ulayat dan sebagai suatu kesatuan 
bertanggung jawab terhadap perilaku menyeleweng yang dilakukan oleh orang asing 
di tanah. 

Mengingat prinsip-prinsip di atas, pada hakikatnya tidak ada alasan bagi pihak 
lain yang berasal dari luar masyarakat adat yang menguasai tanah ulayat untuk 
dapat menikmati tanah ulayat yang haknya dimiliki masyarakat adat penguasa 
tanah ulayat. Ketika sebuah pembangunan dilaksanakan, pelaksanaan pembangunan 
tersebut terganjal bahkan sering terjungkal karena berhadapan dengan konsep 
tanah ulayat. Siapa yang salah dan apa yang disalahkan dalam hal ini? Di satu 
sisi, sebagai negara berkembang, sudah pasti ia ingin menjadi negara maju dan 
sederajat dengan negara-negara lainnya serta tidak ingin disebut sebagai negara 
yang tertinggal. Di sisi lain, tatanan masyarakat di mana pembangunan itu mau 
dilaksanakan tidak menyediakan pilar-pilar untuk dilaksanakannya pembangunan 
tersebut. 

Sehingga tidak jarang sebuah pembangunan dipaksakan pelaksanaannya yang pada 
gilirannya melahirkan konflik di kemudian hari. Seringnya terjadi demonstrasi 
generasi-generasi yang menguasai tanah ulayat karena kesadaran terhadap hak 
mereka terhadap tanah ulayat telah beralih kepada pihak luar dari masyarakat 
mereka sendiri merupakan suatu bukti bahwa konflik tersebut ada. Konflik ini 
dijadikan acuan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan berikutnya. Parahnya 
lagi, enggannya investor dalam maupun luar negeri menginvestasikan modal mereka 
demi sebuah pembangunan juga sebagai feel back mengacu dan berpedoman pada 
keadaan demikian. Pembangunan yang direncanakan menjadi tidak dapat 
dilaksanakan. 

Jadi, menurut hemat penulis, keberadaan tanah ulayat justru mendukung 
pelaksanaan pembangunan jika pembangunan itu benar-benar diarahkan untuk 
mewujudkan dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta berkeadilan 
dalarn segala bidang. Tanah ulayat merupakan aset potensial pendukung 
pembangunan. Masyarakat Adat dan Tanah Ulayat merupakan dua aset yang tinggal 
diberdayakan. ***

 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca dan dipahami! Lihat 
di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur dan Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG!!! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
- Anggota yg posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg 
bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen akan mengikuti peratiran yang 
berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahul
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke