Uni Rahima yang baik

terima kasih atas jawaban dari pertanyaan saya sebelumnya, dan terima 
kasih juga atas pujiannya terhadap nama pemberian orang tua saya. 
Seandainya Ibu saya masih hidup, tentu beliau akan senang sekali nama 
pemberiannya disukai banyak orang, semoga Tuhan menyayangi beliau 
sebagaimana beliau menyayangi saya Amien...

Seperti kata Uni Rahima, jawaban ini hanya akan menjadi catatan bagi 
saya. Tidak akan saya komentari panjang lebar meskipun apa yang Uni 
utarakan hanya sebagian kecil dari kelebihan sistem kekerabatan dan 
harta pusako Minang sejauh yang saya pahami. 

Bagaimanapun juga, perbedaan pendapat adalah anugerah. Perbedaan 
adalah Sunnatulloh, namun, bila upaya sampai menimbulkan retak, 
usahakan agar tidak menjadi terbelah, tapi membawa ukir.

semoga Tuhan memberkati


Ben

--- In [EMAIL PROTECTED], Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> 
> --- benni_inayatullah <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> 
> > 
> > Uni Rahima Yang BUdiman...
> 
> Adik benni inayatullah yang bijaksana...
> 
> Sengaja saya panjangkan nama itu untuk pertama kali,
> karena dilihat dari sisi bahasa Arab, nama itu cukup
> bagus.
> 
> Karena katanya penilaian saya terhadap Minangkabau
> selain yang ditulis, apalagi kalau katanya sebagai
> cacatatn saja(maka cukup yang sebagai catatan saja
> bagi saya, ngak perlu saya komentari pula seperti
> catatan itu sebagaimana postingan kanda datuk Endang)
> 
> Yang diminta pada saya sisi baik dari sistem
> kekerabatan dan harta pusaka di Minang.
> 
> Saya mencoba menjawab dengan kejujuran, ngak pandai
> saya berbasa-basi berbaik dengan orang dengan , suka
> memujinya, kalau saya memuji seseorang, atau kaum,
> maka itu sebenar-benar pujian dari hati, begitu juga
> sebaliknya, saya ngak pernah bermaksud
> menjelek-jelekkan seseorang atau suatu kaum, apalagi
> negara, yang saya sampaikan adalah berupa kritikan,
> memang sangat tipis beda antara kritikan dan
> menjelek-jelekkan.Yang ikhlas-ikhlas sajalah. Biar
> dapat pahala juga.
> 
> Sistem kekerabatan yang mana suku jatuh pada garis
> padusi.
> 
> 1. Saya yang beribukan dan seterusnya pihak Ibu saya
> dari Minangkabau, meski ayah bukan Minangkabau, karena
> sistem kekerabatan itu, saya jelas diakui oleh orang
> di kampung saya, dilayani kalau datang, apalagi saya
> bersekolah di LN, betapa bangganya kaum ibu saya di
> Kamang Hilir anak kemenakan mereka sekolah di LN, dan
> kebanggaan ini juga dirasakan oleh pihak ayah saya di
> Kalimantan. Yang saya pikirkan, bagaimana pula kalau
> kondisi ayah saya Minang, ibu saya batak, kemana suku
> saya saya pakaikan?Syukur saya mendapatkan
> kedua-duanya.
> 
> 2.Soal kekeluargaan di Minang yang sang perempuan
> cukup dihargai, ketika saya pulang kemaren, pas di
> Kamang, yah..saya dimanjakan oleh keluarga ibu saya,
> dimana saja saya pergi, pas saat itu berbuah durian
> Kamang, satu karung saya disuruh bawa durian, karena
> saya kurang suka saya bawa kesekolah, ngak enak saya
> menolaknya, wong dikasih,dan harta dari Ibu saya(dari
> pusaka tentunya), rumah gadang, saya kunjungi, dan
> saya disuruh membangun rumah disana, karena katanya
> hak anak-anak pr ibu saya, wah..enak sekali saya
> pikir, mo bangun rumah ngak perlu beli tanahnya dah
> ada, mo nginap enak, ada rumah gadang.
> 
> Tetapi saya ngak mau membangun rumah ditanah pusaka
> yang ditawarkan itu, karena saya hanya memiliki hak
> bangun, bukan hak milik rumah, ngak bisa atas nama
> saya, kecuali kakak2 pr saya setuju,apalagi atas nama
> suami saya.Wah..saya ngak mau sekali, karena beberapa
> alasan.Tetapi silaturrahmi tetap saya jalankan.
> 
> 3). Tatacara berbicara, istilah-istilah di Minang,
> luar biasa nilai sastranya tinggi saya lihat.
> Basa-basi.dllnya dalam hal ini.
> 
> 4), Kalau masalah harta pusaka tinggi baiknya jatuh ke
> garis keturunan Padusi. Iyah..benar, harta itu jadi
> aman dari terjual, ngak dikuasai oleh daerah lain ngak
> seperti di daerah Betawi. Tetapi apakah dengan jalan
> itu satu-satunya untuk mempertahankannya. Apa ngak ada
> jalan yang lebih diridhai Allah, yang sesuai dengan
> ketentuan Allah Ta'ala? Kaedah Ushul Fiqh:"Menolak
> mudharat aqdam min jalbil manfaa'ah".(menolak mudharat
> lebih diutamakan ketimbang mengambil manfaat)
> 
> Dalam Fiqh prioritas, hak melaksanakan hukum-hukum
> yang digariskan atau dah ditetapkan oleh Allah lebih
> diutamakan ketimbang hak hukum yang dibuat manusia.
> 
> Nah, bagaimana untuk menjaga supaya tidak adanya
> berantam-berantam dalam masalah harta pusaka ini, saya
> kira tepat apa yang di sarankan oleh Sutan Sinaro
> dulu, adanya lembaga hukum yang khusus menyelesaikan
> masalah ini.(yang jelas, kita dah tau, kalau kedudukan
> harta dalam Islam sebagaimana yang sudah saya
> jelaskan, nah bagaimana sikap Minang menghadapinya,
> itu terpulang pada masing-masing lagi, tugas saya
> menyampaikan dah selesai, dan terpulang pada
> tanggungjawab masing-masing saja lagi)
> 
> Wassalamu'alaikum. Rahima.
> > 
> > Saya tidak akan mengomentari isi makalah Uni, karena
> > isinya sama 
> > dengan apa yang telah uni sampaikan juga di diskusi
> > milis kita ini 
> > sebelum-sebelumnya.
> > 
> > saya hanya ingin mengetahui lebih jauh lagi
> > penilaian Uni terhadap 
> > Adat MInangkabau selain apa yang uni sampaikan di
> > makalah tersebut.  
> > kalau di dalam makalah kita sudah bisa melihat
> > keburukan Adat Minang 
> > dari kacamata Uni terkait sistem kekerabatan dan
> > harto Pusako. nah 
> > yang ingin saya ketahui apa kebaikan/kelebihan Adat
> > MInang menurut 
> > uni. Tidak usah jauh-jauh cukup ditilik dari kedua
> > sistem itu saja 
> > berikut turunannya.dari jawaban uni sedikit
> > banyaknya kita mengetahui 
> > sejauh mana pemahaman uni terhadap adat minang
> > keseluruhan.
> > 
> > trims
> > 
> > 
> > Ben
> > 
> > 
> >
> > 
> > 
> 
> 
> 
>       
____________________________________________________________________________________
> Looking for last minute shopping deals?  
> Find them fast with Yahoo! Search.  http://tools.search.yahoo.com/
newsearch/category.php?category=shopping
> 
> >



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca dan dipahami! Lihat 
di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur dan Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG!!! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
- Anggota yg posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg 
bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen akan mengikuti peratiran yang 
berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahul
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke