--- benni_inayatullah <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> 
> Uni Rahima Yang BUdiman...

Adik benni inayatullah yang bijaksana...

Sengaja saya panjangkan nama itu untuk pertama kali,
karena dilihat dari sisi bahasa Arab, nama itu cukup
bagus.

Karena katanya penilaian saya terhadap Minangkabau
selain yang ditulis, apalagi kalau katanya sebagai
cacatatn saja(maka cukup yang sebagai catatan saja
bagi saya, ngak perlu saya komentari pula seperti
catatan itu sebagaimana postingan kanda datuk Endang)

Yang diminta pada saya sisi baik dari sistem
kekerabatan dan harta pusaka di Minang.

Saya mencoba menjawab dengan kejujuran, ngak pandai
saya berbasa-basi berbaik dengan orang dengan , suka
memujinya, kalau saya memuji seseorang, atau kaum,
maka itu sebenar-benar pujian dari hati, begitu juga
sebaliknya, saya ngak pernah bermaksud
menjelek-jelekkan seseorang atau suatu kaum, apalagi
negara, yang saya sampaikan adalah berupa kritikan,
memang sangat tipis beda antara kritikan dan
menjelek-jelekkan.Yang ikhlas-ikhlas sajalah. Biar
dapat pahala juga.

Sistem kekerabatan yang mana suku jatuh pada garis
padusi.

1. Saya yang beribukan dan seterusnya pihak Ibu saya
dari Minangkabau, meski ayah bukan Minangkabau, karena
sistem kekerabatan itu, saya jelas diakui oleh orang
di kampung saya, dilayani kalau datang, apalagi saya
bersekolah di LN, betapa bangganya kaum ibu saya di
Kamang Hilir anak kemenakan mereka sekolah di LN, dan
kebanggaan ini juga dirasakan oleh pihak ayah saya di
Kalimantan. Yang saya pikirkan, bagaimana pula kalau
kondisi ayah saya Minang, ibu saya batak, kemana suku
saya saya pakaikan?Syukur saya mendapatkan
kedua-duanya.

2.Soal kekeluargaan di Minang yang sang perempuan
cukup dihargai, ketika saya pulang kemaren, pas di
Kamang, yah..saya dimanjakan oleh keluarga ibu saya,
dimana saja saya pergi, pas saat itu berbuah durian
Kamang, satu karung saya disuruh bawa durian, karena
saya kurang suka saya bawa kesekolah, ngak enak saya
menolaknya, wong dikasih,dan harta dari Ibu saya(dari
pusaka tentunya), rumah gadang, saya kunjungi, dan
saya disuruh membangun rumah disana, karena katanya
hak anak-anak pr ibu saya, wah..enak sekali saya
pikir, mo bangun rumah ngak perlu beli tanahnya dah
ada, mo nginap enak, ada rumah gadang.

Tetapi saya ngak mau membangun rumah ditanah pusaka
yang ditawarkan itu, karena saya hanya memiliki hak
bangun, bukan hak milik rumah, ngak bisa atas nama
saya, kecuali kakak2 pr saya setuju,apalagi atas nama
suami saya.Wah..saya ngak mau sekali, karena beberapa
alasan.Tetapi silaturrahmi tetap saya jalankan.

3). Tatacara berbicara, istilah-istilah di Minang,
luar biasa nilai sastranya tinggi saya lihat.
Basa-basi.dllnya dalam hal ini.

4), Kalau masalah harta pusaka tinggi baiknya jatuh ke
garis keturunan Padusi. Iyah..benar, harta itu jadi
aman dari terjual, ngak dikuasai oleh daerah lain ngak
seperti di daerah Betawi. Tetapi apakah dengan jalan
itu satu-satunya untuk mempertahankannya. Apa ngak ada
jalan yang lebih diridhai Allah, yang sesuai dengan
ketentuan Allah Ta'ala? Kaedah Ushul Fiqh:"Menolak
mudharat aqdam min jalbil manfaa'ah".(menolak mudharat
lebih diutamakan ketimbang mengambil manfaat)

Dalam Fiqh prioritas, hak melaksanakan hukum-hukum
yang digariskan atau dah ditetapkan oleh Allah lebih
diutamakan ketimbang hak hukum yang dibuat manusia.

Nah, bagaimana untuk menjaga supaya tidak adanya
berantam-berantam dalam masalah harta pusaka ini, saya
kira tepat apa yang di sarankan oleh Sutan Sinaro
dulu, adanya lembaga hukum yang khusus menyelesaikan
masalah ini.(yang jelas, kita dah tau, kalau kedudukan
harta dalam Islam sebagaimana yang sudah saya
jelaskan, nah bagaimana sikap Minang menghadapinya,
itu terpulang pada masing-masing lagi, tugas saya
menyampaikan dah selesai, dan terpulang pada
tanggungjawab masing-masing saja lagi)

Wassalamu'alaikum. Rahima.
> 
> Saya tidak akan mengomentari isi makalah Uni, karena
> isinya sama 
> dengan apa yang telah uni sampaikan juga di diskusi
> milis kita ini 
> sebelum-sebelumnya.
> 
> saya hanya ingin mengetahui lebih jauh lagi
> penilaian Uni terhadap 
> Adat MInangkabau selain apa yang uni sampaikan di
> makalah tersebut.  
> kalau di dalam makalah kita sudah bisa melihat
> keburukan Adat Minang 
> dari kacamata Uni terkait sistem kekerabatan dan
> harto Pusako. nah 
> yang ingin saya ketahui apa kebaikan/kelebihan Adat
> MInang menurut 
> uni. Tidak usah jauh-jauh cukup ditilik dari kedua
> sistem itu saja 
> berikut turunannya.dari jawaban uni sedikit
> banyaknya kita mengetahui 
> sejauh mana pemahaman uni terhadap adat minang
> keseluruhan.
> 
> trims
> 
> 
> Ben
> 
> 
>
> 
> 



      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca dan dipahami! Lihat 
di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur dan Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG!!! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
- Anggota yg posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg 
bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen akan mengikuti peratiran yang 
berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: 
[EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahul
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke