Ibo lo awak jo Ayam yo?... 
Indak buliah Marokok sumbarangan di Bukiktenggi ... :)
-- MakNgah
--- In [email protected], taufiqrasjid@... wrote:
>
> Merokok Sembarangan di Bukittinggi, Dibui Tiga Hari
> 
> BUKITTINGGI (RP) - Jika anda perokok dan ingin berkunjung ke kota wisata 
> Bukittinggi, mesti hati-hati. Mulai awal tahun 2013 ini, para perokok harus 
> berpikir ekstra untuk merokok di sembarangan tempat. Pasalnya, Pemko 
> Bukittinggi akan memberlakukan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah 
> (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
> 
> "Bagi setiap orang yang merokok di KTR diancam dengan pidana kurungan paling 
> lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 1 juta," kata Ketua Komisi A DPRD 
> Kota Bukittinggi, M. Nur Idris kepada Padang Ekspres, Rabu (2/1).
> 
> Menurutnya, sesuai dengan Perda itu maka setiap orang dilarang merokok pada 
> tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Ada delapan 
> area yang sudah dinyatakan sebagai KTR seperti sarana kesehatan, sekolah, 
> tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja atau 
> kantor, tempat umum, tempat olah raga, serta tempat lain yang ditetapkan 
> dalam KTR.
> 
> Idris menambahkan, Perda KTR ini sudah disahkan pada 27 Januari 2012 yang 
> lalu. Hanya saja pemberlakukan ketentuan pidananya baru bisa dilakukan pada 1 
> Januari 2013 ini. "Namun ketentuan pidana baru dilakukan tahun 2013 karena 
> dalam masa sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat," jelas Ketua Fraksi PAN 
> DPRD Bukittinggi ini.
> 
> Ditegaskannya, Perda KTR bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur tempat 
> atau area yang harus terbebeas dari asap rokok. Di samping itu, sesuai dengan 
> UU Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188/Menkes/PB/2011 
> dan Mendagri No. 7 Tahun 2011, Pemda memang diminta segera menetapkan Perda 
> KTR.
> 
> "Perda ini dilahirkan untuk mengajak orang meningkatkan derajat kesehatan 
> agar hidup sehat dan terhindar dari dampak bahaya asap rokok. Untuk itu kita 
> mengajak semua pihak untuk mendukung terlaksananya Perda KTR dan mematuhinya 
> tanpa perlu diperdebatkan lagi soal untung ruginya merokokā€š" 
> ujarnya.(rul/jpnn)


-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke