Ibo lo awak jo Ayam yo?... Indak buliah Marokok sumbarangan di Bukiktenggi ... :) -- MakNgah --- In [email protected], taufiqrasjid@... wrote: > > Merokok Sembarangan di Bukittinggi, Dibui Tiga Hari > > BUKITTINGGI (RP) - Jika anda perokok dan ingin berkunjung ke kota wisata > Bukittinggi, mesti hati-hati. Mulai awal tahun 2013 ini, para perokok harus > berpikir ekstra untuk merokok di sembarangan tempat. Pasalnya, Pemko > Bukittinggi akan memberlakukan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah > (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). > > "Bagi setiap orang yang merokok di KTR diancam dengan pidana kurungan paling > lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 1 juta," kata Ketua Komisi A DPRD > Kota Bukittinggi, M. Nur Idris kepada Padang Ekspres, Rabu (2/1). > > Menurutnya, sesuai dengan Perda itu maka setiap orang dilarang merokok pada > tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Ada delapan > area yang sudah dinyatakan sebagai KTR seperti sarana kesehatan, sekolah, > tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja atau > kantor, tempat umum, tempat olah raga, serta tempat lain yang ditetapkan > dalam KTR. > > Idris menambahkan, Perda KTR ini sudah disahkan pada 27 Januari 2012 yang > lalu. Hanya saja pemberlakukan ketentuan pidananya baru bisa dilakukan pada 1 > Januari 2013 ini. "Namun ketentuan pidana baru dilakukan tahun 2013 karena > dalam masa sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat," jelas Ketua Fraksi PAN > DPRD Bukittinggi ini. > > Ditegaskannya, Perda KTR bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur tempat > atau area yang harus terbebeas dari asap rokok. Di samping itu, sesuai dengan > UU Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188/Menkes/PB/2011 > dan Mendagri No. 7 Tahun 2011, Pemda memang diminta segera menetapkan Perda > KTR. > > "Perda ini dilahirkan untuk mengajak orang meningkatkan derajat kesehatan > agar hidup sehat dan terhindar dari dampak bahaya asap rokok. Untuk itu kita > mengajak semua pihak untuk mendukung terlaksananya Perda KTR dan mematuhinya > tanpa perlu diperdebatkan lagi soal untung ruginya merokokā" > ujarnya.(rul/jpnn)
-- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
