*MARUOK DI JUMAIK PAGI :* Ha ha ha........ Gadang bana hati ambo mambaco barita nan dipalewakan Sanakmbo TR ko. Alah ado kamajuan urang kampuang awak dari suduik "ijan manubo diri sandiri jo nikotin", yo? Alhamdulillah. Mudah-2-an Tuan/Uwan, Angku, Inyiak Joroang, Inyiak Datuak dan para *smokers man* di Gaduang, tapanggia nuraniyo untuak patuah bake Perda "maajak ka sarugo" nan diundangkan dek Pemkot Bukiktinggi nantun.
Cuma, bakaco bake Perda Dilarang Merokok (PDM) nan panah diundangkan dek Pemprov DKI Jaya tahun 2009 (padohal Perda nanTun lahia tahun 2005) ---antah kadipangaan--- ambo pesimis Perda di Gaduang ko ka jalan. Nasibnyo alah ka samo pulo jo PDM di Jakarta, nan sampai hari iko indak panah dicabuik atau dianulir dek Pamarintah nan mangaluakan Perda tu. A sabaoknyo? Disampiang talalu banyak cere mene lain nan ditagiah dek urang-urang nan mandewakan HAM (HAM disiko, bukan paho babi...!!!===>mm), pun patugeh-patugeh nan ka mangontrol atau "manangkok" urang nan tatangkok basah marokok di kawasan DM tu rato-rato parokok parah (*akut*). Nan labiah cilako lai, "sindikasi pabarik rokok dunia" ----nan sulik dibuktikan dek Ajo Karni Iyas dalam suatu acara ILC di TV One dek sari---- bausaho jo sakuaik tanago dan kepeang bakaruang "mamatahkan" sagalo macam paraturan ka malarang rayaik badarai baranti manubo paru-parunyo.!!!!! Dalapan puluah persen Polisi PP di DKI Jaya adolah *ahli isap* (bukan ahli hisab....!!!====>mm). Dan, ambo sandiri ---meski alah 42 tahun maninggakan Gaduang--- yakin sayakinnyo labiah dari 75% pegawai Pemkot Bukiktinggi adolah pomble racun nikotin itu. Alun lai kalau awak sigi Mak Datuak, Inyiak Surau sampai ka Mak Kusie (bendi, padati) bahkan Mak Supir oto-oto bus nan babega-bega saputa Bukiktinggi. Kasado alahe (maaf...., bukan saluruah e......====>mm) ahli isap nan sabana parah!!!! Mudah-mudahan Perda di Gaduang (nan lahia tahun lalu nantun) indak "dicirikan" dek kaum *smoker men *di Kota Tri Arga nantun. Padohal, kalau ciek Perda nan (biasonyo) lahia dari hasia rapek bakaruak arang anggota Dewan nan Tahoromaik, kutiko wanyo alah diundangkan ka rayaik badarai, kamudian INDAK DIPATUAHI DEK RAYAIKNYO, samo sajo ----dari suduik pandang etika hiduik Si mm--- aratinyo MAHINO DPRD & PEMKOT NAN MAMBUEK PERDA nantun. (Karano di era mandea-dewakan HAM ko soal mahino urang lain, atau adu sia nan bagak alah manjadi bagian dari gaya hiduik urang-urang modereang, ujuang-ujuangnyo lahialah amtenaar bamuko badak dan batalingo nyiru di sakitar awak). Antahlah......., antahlah....!!!! Manuruik Dunsanakmbo nan lain, baa gak ti "statemen" ambo nan (mungkin) agak kurang aja pulo? Maaf..............., maaf.... dan maaf. Salam............................, *mm**** *LAMPIRAN :* Pertanyaan: Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok Berdasarkan Pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 lalu kaitan dengan Pasal 98 ayat (1) jo ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 serta Pasal 28 H UUD 1945 dan Pasal 4,6,9 ayat (1) dan (2), dan Pasal 10 lalu kaitan dengan Pasal 115 kawasan tanpa rokok dan sanksinya pada Pasal 199 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009, maka hukuman bagaimana yang akan diterapkan oleh Kepolisian apabila seorang perokok menyebabkan seseorang mati pada saat ia merokok? Sebab masih banyak yang merokok di kawasan tanpa rokok meskipun sudah dibuat Perda tetapi hanya tertulis namun sanksinya tidak diterapkan, padahal setiap orang berhak atas lingkungan yang bebas dari asap rokok. Sekian, terima kasih. wizard654zzz Jawaban: Diana Kusumasari<http://www.hukumonline.com/klinik/penjawab/lt4d37c414e08df/mitra/lt4b457ff0c3e1b> [image: http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d37c414e08df/lt4fa7a38cd5387.jpg]<http://www.hukumonline.com/klinik/penjawab/lt4d37c414e08df/mitra/lt4b457ff0c3e1b> Perlu diketahui bahwa di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang secara langsung mengatur mengenai ketentuan pidana bagi seseorang yang merokok yang menyebabkan orang lain meninggal. Hal ini karena, secara umum seseorang tidak akan meninggal karena sekali terkena asap rokok orang lain. Namun, untuk mengurangi dampak negatif penggunaan rokok, pemerintah telah memberikan berbagai peraturan perundang-undangan yang di antaranya adalah dalam *UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan<http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4af3c27570c04/nprt/1060/uu-no-36-tahun-2009-kesehatan> *dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah Anda sebutkan. Selain itu, pemerintah juga mengaturnya dalam *PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan<http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/12611/node/111/pp-no-19-tahun-2003-pengamanan-rokok-bagi-kesehatan> * yang antara lain mengatur mengenai kandungan kadar nikotin dan tar dalam rokok, keterangan pada label, produksi dan penjualan rokok, serta iklan dan promosinya. Mengenai pengaturan kawasan dilarang merokok, mungkin yang Anda maksud adalah *Pergub DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok* sebagaimana telah diubah dengan *Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010 *(“Pergub 88”). Dalam *Pasal 18 Pergub 88* disebutkan bahwa tempat atau ruangan merokok harus terpisah, di luar dari gedung serta letaknya jauh dari pintu keluar gedung. Selain itu, Pergub ini juga mengatur sanksi sebagai berikut (*Pasal 27 Pergub 88*): *“Pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti tidak memiliki komitmen, tidak membuat penandaan, tidak melakukan pengawasan kawasan dilarang merokok di kawasan kerjanya dan membiarkan orang merokok di Kawasan Dilarang Merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :* *a.* *peringatan tertulis;* *b.* *penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa;* *c.* *penghentian sementara kegiatan atau usaha; dan* *d.* *pencabutan izin.”* Selain itu, ada juga sanksi yang diatur dalam *Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara *yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Jadi, sebenarnya sanksi bagi pelanggar kawasan dilarang merokok sudah ada, baik bagi orang yang merokok maupun pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok sebagaimana telah kami uraikan di atas. Namun, memang dalam penegakan aturan kawasan dilarang merokok ini dapat dikatakan belum efektif sebagaimana dijelaskan dalam artikel *Aturan Ruangan Merokok Tidak Efektif<http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ed76657169ca/aturan-ruangan-merokok-tidak-efektif> *. Untuk itu, dibutuhkan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan kelompok pelaku usaha untuk membantu penegakan hukum terkait kawasan dilarang merokok ini. Karena tanpa peran serta aktif dari masyarakat, hukum tidaklah dapat diterapkan secara maksimal dan efektif. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. *Dasar hukum*: 1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan<http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4af3c27570c04/nprt/1060/uu-no-36-tahun-2009-kesehatan> ; 2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan<http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/12611/node/111/pp-no-19-tahun-2003-pengamanan-rokok-bagi-kesehatan> ; 3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok; 4. Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pada 3 Januari 2013 22:06, <[email protected]> menulis: > > > Merokok Sembarangan di Bukittinggi, Dibui Tiga Hari > > > > BUKITTINGGI (RP) - Jika anda perokok dan ingin berkunjung ke kota wisata > Bukittinggi, mesti hati-hati. Mulai awal tahun 2013 ini, para perokok harus > berpikir ekstra untuk merokok di sembarangan tempat. Pasalnya, Pemko > Bukittinggi akan memberlakukan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah > (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok > (KTR). > > "Bagi setiap orang yang merokok di KTR diancam dengan pidana kurungan > paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 1 juta," kata Ketua > Komisi A DPRD Kota Bukittinggi, M. Nur Idris kepada Padang Ekspres, Rabu > (2/1). > > Menurutnya, sesuai dengan Perda itu maka setiap orang dilarang merokok > pada tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Ada > delapan area yang sudah dinyatakan sebagai KTR seperti sarana kesehatan, > sekolah, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat > kerja atau kantor, tempat umum, tempat olah raga, serta tempat lain yang > ditetapkan dalam KTR. > > Idris menambahkan, Perda KTR ini sudah disahkan pada 27 Januari 2012 yang > lalu. Hanya saja pemberlakukan ketentuan pidananya baru bisa dilakukan pada > 1 Januari 2013 ini. "Namun ketentuan pidana baru dilakukan tahun 2013 > karena dalam masa sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat," jelas Ketua > Fraksi PAN DPRD Bukittinggi ini. > > Ditegaskannya, Perda KTR bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur > tempat atau area yang harus terbebeas dari asap rokok. Di samping itu, > sesuai dengan UU Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. > 188/Menkes/PB/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011, Pemda memang diminta > segera menetapkan Perda KTR. > > "Perda ini dilahirkan untuk mengajak orang meningkatkan derajat kesehatan > agar hidup sehat dan terhindar dari dampak bahaya asap rokok. Untuk itu > kita mengajak semua pihak untuk mendukung terlaksananya Perda KTR dan > mematuhinya tanpa perlu diperdebatkan lagi soal untung ruginya merokok‚" > ujarnya.(rul/jpnn) > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -- > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > > > > -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
