*Padang, Padek—*Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pasbar, M Ikbal, 48, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Padang. Dia terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada 75 orang guru yang akan mengikuti program kualifikasi pendidikan guru setara sarjana (S-1) tahun 2011 di Pasbar.
[image: http://padangekspres.co.id/up/berita/28022013112418pungli.jpg]<http://padangekspres.co.id/up/berita/28022013112418pungli.jpg> salangkok e caliak disiko : http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=40960 para pendidik c bantuak ko... ba a kok dak ka abih2 nyo do,, guru karayia tagak, anak murik karayia balari cek urang2 eh... "Ko dinagari yg ABS SBK bana ko mah" wassalam, st. eF Al Zain Sikumbang Kuala Lumpur -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
