*Padang, Padek—*Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan 
Pasbar, M Ikbal, 48, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim tindak 
pidana korupsi (tipikor) Padang. Dia terbukti melakukan pungutan liar 
(pungli) kepada 75 orang guru yang akan mengikuti program kualifikasi 
pendidikan guru setara sarjana (S-1) tahun 2011 di Pasbar.

[image: 
http://padangekspres.co.id/up/berita/28022013112418pungli.jpg]<http://padangekspres.co.id/up/berita/28022013112418pungli.jpg>

salangkok e caliak disiko : http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=40960


para pendidik c bantuak ko... ba a kok dak ka abih2 nyo do,, guru karayia 
tagak, anak murik karayia balari cek urang2 eh...

"Ko dinagari yg ABS SBK bana ko mah"


wassalam,



st. eF Al Zain Sikumbang

Kuala Lumpur

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke