Bukittinggi, Singgalang Larangan Pemko Bukittinggi merayakan Valentine Days , ternyata tak mangkus. Buktinya, operasi Satpol PP dan polisi Kamis malam hingga Jumat dinihari kemarin berhasil menjaring 17 orang pelaku tindak pidana ringan. Bahkan ada yang ditangkap di hotel. Meski Kamis malam di seluruh masjid dan musala di Kota Wisata ini digelar wirid pengajian, masih banyak pasangan muda-mudi berkeliaran, berkasih sayang di berbagai tempat. Petugas pun bertindak! Ada yang terjaring di tempat gelap. Ada pula yang merayakan valentine sambil mengak minuman keras. Saat tertangkap mereka pucat pasi. Digeledah dan diboyong ke markas Satpol PP. Satu- persatu didata, diinterogasi dan disidik. Mereka yang memiliki tanda pengenal, usai didata dan diberi pengarahan dilepas. Namun sebelumnya petugas menghubungi keluarga masing-masing. Bagi keluarga yang bertempat tinggal di sekitar Bukittinggi, diminta datang ke kantor Satpol PP malam itu juga. Bagi mereka yang tidak memiliki kartu pengenal, dan terbukti melakukan tindak pidana ringan (tipiring), mereka disidik dan diberi surat panggilan menghadiri persidangan, Jumat (15/2) di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
17 orang Begitulah nasib yang dialami 17 orang —sembilan laki-laki dan delapan perempuan— yang berhasil diciduk dari sejumlah kawasan pada malam perayaan Valentine Day Kamis malam. Razia dimulai pukul 20.00 WIB hingga Jumat dini hari. Sasaran operasi adalah kawasan yang selama ini dianggap tindak maksiat, termasuk penginapan dan hotel-hotel melati di pusat kota wisata ini. Sebanyak 17 orang itu diciduk antara lain di halte kawasan jalan Sudirman, taman Jam Gadang, di Bukit Gulai Bancah, hotel melati/penginapan dan tempat lainnya. Pantauan Singgalang , mereka yang tertangkap tak hanya kalangan remaja. Ada dua pasangan gaek yang diciduk dari hotel tak jauh dari Bioskop Sovia lama. Pasangan itu tak bisa menunjukkan identitas, apalagi surat nikah. Mereka langsung digiring untuk dimintai keterangan. Tak ada perlawanan. Mereka tampak pasrah! Pengakuannya, mereka bukan pasangan suami istri, hanya teman. Satu di antara pasangan gaek itu mengaku pensiunan PNS. Dari 17 orang yang ditangkap, tujuh di antaranya terbukti melakukan melanggar Perda Ketertiban Umum. Lima tak memiliki KTP dan dua lainnya terbukti mabuk-mabukan. Disidangkan Jumat pagi kemarin di PN Bukittinggi mereka yang terbukti pun diadili. Menurut Kasi Penyidikan dan Penindakan Sat Pol PP Bukittinggi, Syafei Kasim, S.H., tujuh muda-mudi yang ditangkap semuanya hadir di persidangan. Persidangan dimulai pukul 09.30 WIB, secara terbuka. Hakim Ketua, Ainal Mmardhiah, S.H., menghukum mereka hukuman beragam. Yang tak memiliki KTP diganjar denda Rp150 ribu atas kurungan satu minggu. Masing-masing Devi Susanti, 21, David Hidayat, 29, Dina Devianti, 20, Putra, 22, dan Naila Fauziah, 17. Sementara dua pelaku minuman keras, Doni Mareta Prabawa, 29 dan Rio , 20, dihukum satu bulan penjara subsider denda Rp500 ribu. o K.01 No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.20.6/1282 - Release Date: 15/02/2008 19:08 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca dan dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur dan Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG!!! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. - Anggota yg posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen akan mengikuti peratiran yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahul -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
