2013/3/22 Dr Saafroedin Bahar <[email protected]>

> Aha, selamat datang, bung Ahmad Ridha. Sasuai jo prinsip " command
> responsibility" tantu sajo nan batangguang jawab komandannyo. Bisa dicopot,
> dan anggota nan malanggar itu diadili.
>

Pak Saaf, sejauh mana tanggung jawab komando tersebut "naik"? Maksud saya,
ketika ada anggota FPI yang melanggar hukum, Pak Saaf menuntut Ketua FPI
bertanggung jawab. Lantas, ketika seorang anggota Polri/TNI melanggar
hukum, siapakah yang harus bertanggung jawab juga? Apakah sampai
Kapolri/Panglima TNI atau bagaimana? Misalnya, saat ini sedang ada kasus
Irjen Djoko Susilo. Jika terbukti bersalah, sampai manakah tanggung jawab
komando tersebut? Saya tertarik dengan bentuk idealnya menurut Pak Saaf
agar dapat kita bandingkan dengan ketentuan dan kenyataan yang ada.

Terima kasih, Pak Saaf.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke