Assalamu Alaikum W.W.
Pak Saaf Yth.

Menurut ambo sesungguhnya  sebagian besar dari masyarakat Minangkabau wabil 
khusus para Wali Nagari dan Penghulu2 Suku saat ini tidak paham dimana benang 
merah antara Tanah Ulayat dgn Sako dan Pusako, didukung lagi dgn Masyarakat 
-hukum adat Minangkabau sebagian besar hidup di rantau, 

Pada umumnya Wali Nagari hanyalah menjalankan Administrasi kependudukan yg 
merupakan Warisan dr Undang2 Pemerintahan Desa dan Apakah di IPDN/Sekolah 
Notariat/STPN – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional ada diajarkan pengetahuan 
tentang apa itu Tanah Ulayat, kenyataannya banyak oleh para Penghulu yg 
mensertifikatkan Tanah Pusako Tinggi atas nama pribadi, bukankah proses 
pensertifikatan ini melalui Notaris, Wali Nagari dan BPN.

Berbeda IPDN zaman Belanda yg di sebut MOSVIA, yg melahirkan Demang2, pemahaman 
mereka tentang Tanah Ulayat dan Hukum Adat sangat jelas.

Teringat akan cerita ayah tentang seorang Assisten Residen (AR) org Belanda yg 
ingin membuat jalan diatas Tanah Ulayat yg ditentang oleh para Penghulu 
setempat, dimana dlm rapat dgn para Penghulu yg dipimpin Penghulu Pucuk yg 
kebetulan adalah juga Juru Tulis di Kantor AR tsb, si AR sangat marah krn 
ditentang sehingga keluar kata kasar kepada para Penghulu, sikap kasar AR ini 
dikadukan oleh para Penghulu tsb kepada Gubernur Jendral di Padang yg 
mengakibatkan AR tsb dipindah ke Jawa (ayah waktu sebagai Assisten Demang)

Sangenek dr ambo

Wass Roy Noviar Amiroeddin
   
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Dr. Saafroedin Bahar" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sun, 26 May 2013 10:58:49 
To: rantaunet rantaunet rantaunet<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Cc: <[email protected]>
Subject: [R@ntau-Net] Kok tidak ada reaksi dari Sumatera Barat dengan
 dikembalikannya hak atas hutan adat kepada masyarakat-Hukum adat ?

Para sanak sapalanta,

Jajaran masyarakat-hukum adat se Indonesia sedang bergembira ria dengan 
keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Mei 2013 terhadap uji materi UU Nomor 
41 tahun 1999, yang mengembalikan hak atas hutan adat kepada masyarakat-hukum 
adat. Dilepaskan dari penguasaan Negara.

Seyogyanya masyarakat-hukum adat Minangkabau ikut bergembira dan bersyukur, 
oleh karena hal ini berarti hak atas hutan ulayat akan kembali ke Nagari. 

Herannya kok sampai sekarang hanap-hanap saja.  

Apa nggak ada yang memperhatikan masalah ini ?

Wassalam, 
SB. 




Sent from my iPad

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke