Pak Syaf Baa mangkongkritkan diskusi kecil kito di Plaza Bapindo tadi pagi ?, apak bagageh se pulang tadi.
Salam andiko Pada Senin, 27 Mei 2013 0:58:49 UTC+7, Saafroedin Bahar menulis: > > Para sanak sapalanta, > > Jajaran masyarakat-hukum adat se Indonesia sedang bergembira ria dengan > keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Mei 2013 terhadap uji materi UU > Nomor 41 tahun 1999, yang mengembalikan hak atas hutan adat kepada > masyarakat-hukum adat. Dilepaskan dari penguasaan Negara. > > Seyogyanya masyarakat-hukum adat Minangkabau ikut bergembira dan > bersyukur, oleh karena hal ini berarti hak atas hutan ulayat akan kembali > ke Nagari. > > Herannya kok sampai sekarang hanap-hanap saja. > > Apa nggak ada yang memperhatikan masalah ini ? > > Wassalam, > SB. > > > > > Sent from my iPad -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
