Ado counter opini pulo dari kawan ambo Fajar Riza Ul Haq mudah-
mudahan bisa mampakayo pemahaman kito..

salam

Ben

HAMKA, SYAFII MAARIF, DAN PROBLEM PLURALISME[1]

Dalam pandangan Buya Syafii Maarif, sosok Buya Hamka merupakan 
pribadi besar yang lahir dari tanah Minang dan eksistensinya cukup 
fenomenal dalam peta pemikiran Islam Indonesia. Secara pribadi, 
perkenalan Syafii Maarif dengan Hamka berawal ketika ia menuntut ilmu 
di Madrasah Mu`allimien Muhammadiyah di Lintau, Sumatera, dan di 
Yogyakarta (1950-1956). Ditinjau dari sejarah perkembangan 
Muhammadiyah, Hamka adalah salah seorang pelopor gerakan ini di bumi 
Minangkabau disamping Dr. H. Abdulkarim Amrullah, Jusuf Abdullah, dan 
A.R. Sutan Mansur.

Sehingga, tidak mengherankan jika mantan Ketua PP Muhammadiyah ini 
sangat mengagumi kepribadian Buya Hamka seperti tercermin dari 
otobiografinya. "...siapapun yang mengaku menjadi pemimpin Muhammadiyah 
di Ranah Minang tetapi tidak kenal dengan pribadi-pribadi besar 
tersebut adalah sebuah malapetaka sejarah. Meraka akan kehilangan 
pedoman dan acuan dalam bermuhammadiyah" (2006: 12). Suatu ketika 
seorang kader Muhammadiyah yang sedang menyelesaikan studi program 
master di Maroko mewawancarai Syafii mengenai pengaruh Hamka terhadap 
pembentukan kepribadiannya. Dalam wawancara tertulis itu, ia menjawab 
bahwa "pada usia remaja, Hamka mempengaruhi cara pikir saya mungkin 
melebihi yang lain, sampai suatu saat saya membaca Muhammad Iqbal dan 
Fazlur Rahman, disamping pemikir-pemikir Barat yang juga saya 
geluti" (15 Juli 2001).

Dalam spektrum yang lebih luas, Hamka adalah pemikir modern Muslim di 
abad ke-20 yang sangat produktif melahirkan karya tulis, setidaknya 
tercatat sekitar 100 buah. John L. Esposito dalam Oxford History of 
Islam (2000) mensejajarkan Hamka dengan Muhammad Iqbal, Sayyid Akhmad 
Khan dan Muhammad Asad. Pada saat ia membandingkan Hamka dengan 
pemikir-pemikir modern Muslim lainnya, Syafii menilai Hamka kurang 
bersikap kritikal terhadap khazanah pemikiran klasik dan abad 
pertengahan, padahal ini penting untuk merekonstruksi masa depan 
Islam (2006: 226).

Meskipun begitu, seperti yang diungkapkannya dalam Resonansi "Hamka 
Tentang Ayat 62 Al-Baqarah dan Ayat 69 Al-Maidah" (21/11/2006), 
penafsiran Hamka dalam konteks relasi antar agama menyuarakan 
pandangan maju dan relevan dengan konteks sosiologis masyarakat 
Indonesia. Inilah alasan mengapa Buya Syafii mengajukan penafsiran 
Hamka ayat 62 Al-Baqarah dan 69 Al-Maidah menyikapi eskalasi konflik 
dan kekerasan yang melibatkan sentimen agama. Menurut Syafii, 
pendapat Hamka yang menolak pembatalan (mansukh) ayat 62 Al-Baqarah 
dan 69 Al-Maidah oleh ayat 85 Al- Imran mencerminkan sikapnya agar 
umat manusia dapat hidup berdampingan secara toleran, menghormati 
setiap perbedaan, menjaga keyakinan masing-masing, dan menjungjung 
tinggi kebebasan. Disini, Syafii tidak hanya membaca tekstualitas/
permukaan penafsiran Hamka namun juga membaca ulang secara kritis 
sehingga melahirkan pembacaan yang kreatif dan dinamis.

Problem (Otoritas) Pembaca

Tulisan "Hamka dan Pluralisme Agama" oleh Adian Husaini dan 
"Menyelami Penafsiran Buya Hamka" oleh Syamsul Hidayat (Republika, 
1/12/006), menanggapi Resonansi tersebut sebagai bentuk pengakaburan 
terhadap penafsiran Hamka terkait ayat 62 Al-Baqarah dan ayat 69 Al-
Maidah. Menurut kedua penulis, penafsiran Hamka tidak sehaluan dengan 
paham pluralisme agama. Hal ini didasarkan pada pembacaan keduanya 
terhadap maksud kandungan kedua ayat tersebut sehingga sampai pada 
kesimpulan bahwa pandangan Hamka sangat jauh berbeda dengan paham 
pluralisme agama. Lalu, mengapa perbedaan ini bisa muncul padahal 
berangkat dari rujukan yang sama? Mungkin kalau Hamka masih hidup 
akan lain ceritanya.

Bagi kalangan post strukturalisme, pengarang sudah tidak lagi 
memiliki otoritas terhadap karyanya ketika itu sudah menjadi teks 
terbuka dan dibaca orang lain. "Pengarang sudah mati", kata Roland 
Barthes. Pada saat itu, makna dan tafsir teks berada sepenuhnya di 
tangan para pembaca. Otoritas masing-masing pembaca terhadap teks/
tafsir tidak absolut sehingga makna maupun pemahaman yang 
diproduksinya pun bersifat relatif dan partikular. Salah satu cara 
untuk mendekatkan makna teks seperti yang dimaksudkan pengarang 
adalah masuk ke dalam jantung kesadaran intelektualnya sembari 
mendalami sisi-sisi personalitasnya secara komprehensif. Pada konteks 
ini, siapapun pembaca tidak bisa memposisikan diri sebagai penerjemah 
otentik, terlebih penyambung lidah, karena seperti dikatakan Clifford 
Geerzt bahwa realitas (teks/tafsir) pada kenyataannya perwujudan 
jaring-jaring makna dari proses interpretasi.

Pada sisi lain, pendekatan munasabah al ayat yang diterapkan kedua 
penulis tersebut mengindikasikan pemahaman yang bercorak tekstual-
literal yang tidak memperhitungkan analisis historis, sosiologis, 
serta psikologis. Implikasinya adalah pemahaman terhadap Al Quran 
maupun teks tafsir bisa bersifat dangkal dan mudah terjebak ke dalam 
sikap sosial yang apologetik dan eksklusif (Abdullah, 2005: 11). 
Dengan menggunakan pendekatan ini, pemahaman yang dihasilkan 
cenderung tidak memberi ruang toleransi, apresiasi, dan pengakuan 
terhadap pihak lain, utamanya pemeluk agama lain. Tentunya hal ini 
dapat menyulut sikap-sikap intoleran dan fanatisme buta yang pada 
akhirnya akan membuat rapuh kohesivitas sosial dan rentan konflik.

Jaminan Hak Hidup

Hamka mungkin tidak pernah menyinggung permasalahan pluralisme agama 
secara literal namun dengan latarbelakang sosial Minangkabaunya yang 
egaliter dan demoktarik serta penguasaannya terhadap filsafat dan 
etika membuat setiap percikan gagasannya terasa kuat menyuarakan 
nilai-nilai moral, toleransi, dan menghormati perbedaan. Bukankah ini 
nilai-nilai esensial dari konsep - yang disebut Adian dan Syamsul - 
pluralisme agama? Jika kita memakai kerangka teori yang ada, maka 
sesungguhnya toleransi dan menghormati perbedaan keyakinan sudah 
termasuk dalam kategori ini (Eck, 2002). Terlebih, Hamka 
menerjemahkan Islam sebagai sistem etik dan moralitas moderen 
(Howell, 2002).

Namun sayang, kedua penulis mengidentikkan konsep pluralisme agama 
dengan premis tunggal bahwa semua agama sama. Jelas ini merupakan 
penyederhanaan dan hanya menampilkan satu ranah saja dari wacana 
pluralisme agama. Misalnya, Paul Knitter dalam One Earth Many 
Religions (1995) memposisikan pluralisme agama sebagai panggilan 
universal kepada umat manusia untuk melakukan dialog sosial (praksis) 
sehingga manusia dari berbagai agama dan kepercayaan dapat 
bekerjasama menghadapi tanggungjawab global kemanusiaan, seperti 
kemiskinan, diskriminasi, penindasan, konflik antar agama, terorisme, 
ketidakadilan. Jadi, konsep pluralisme agama tidak hanya dan semata-
mata menyamakan satu agama dengan yang lain. Celakanya, pemahaman 
yang sepotong-potong inilah yang ditelan mentah masyarakat awam 
sehingga menimbulkan kerawanan konflik berbau SARA.

Hemat saya, yang lebih mendasar dalam permasalahan ini, khususnya 
terkait pertanyaan SMS seorang jenderal polisi kepada Buya Syafii, 
adalah komitmen Islam menjamin hak hidup bagi setiap anak adam yang 
terlahir, apapun latarbelakang sosial-agamanya. Penjaminan terhadap 
hak hidup berkonsekwensi terhadap penerimaan untuk hidup bersama 
secara toleran dan damai. Hal inilah yang dicontohkan sejarah abad 
pertengahan sebagaimana dicatat S.D. Goitein (1971) bahwa kaum Yahudi 
dan Kristen telah hidup bersama tanpa kebencian dengan kaum Muslim 
dalam satu kesatuan negara. Dengan demikian, nilai dasar pluralisme 
dalam pandangan Islam bisa dimaknai sebagai adanya jaminan hak hidup 
dan hak menentukan pilihan secara merdeka, egaliter, toleran, dan 
adil. Semoga kita bisa belajar. Wassalam.





--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke