Ambo raso agak beda kasusnyo

Sabab kalau di HP seperti disampaikan dibawah bisa sajo inyo babunyi waktu kito 
di toilet  atau kadang bacaan azan/ alquran terputus karena kita sudah menjawab 
panggilan telepon itu


--TR
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Mon, 15 Jul 2013 07:40:43 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Ring Tone Ayat Al Quran



Ini Sebab MUI Larang Ringtone Pakai Ayat – Ayat Alquran

ruang hati | Jul 15, 2013 | Comments 0

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak memungkiri adanya teknologi telepon seluler 
(Ponsel) memudahkan komunikasi antarmanusia. Tak hanya sebagai alat komunikasi, 
Ponsel kini berkembang menjadi bagian gaya hidup.

Gaya hidup untuk lebih mendekatkan diri pada ibadah, bisa pula dibantu 
menggunakan Ponsel. Mulai waktu salat, hafalan surat-surat pendek, tanya jawab 
ustaz, hingga beragam fitur Islami banyak disediakan provider telepon seluler.




Namun, MUI melarang pemegang telepon seluler menggunakan ringtone ayat-ayat 
Alquran. Penggunaan ayat-ayat suci Alquran yang diwahyukan Allah SWT melalui 
Nabi Muhammad SAW, potensial mengusik dan merendahkan kesucian Alquran dan tak 
semua fitur Islami benar dalam penempatannya. Ringtone (nada dering) Ponsel 
yang menyuarakan ayat-ayat suci Alquran, di antaranya potensial merusak 
kesucian Alquran.

“Ringtone ayat-ayat suci Alquran itu dilarang,” tegas Wakil Sekretaris Jenderal 
MUI, Tengku Zulkarnaen di Jakarta, Minggu (14/7).

Alasannya, Ponsel bisa berdering di mana saja, sehingga pemilik bisa saja 
mengantongi Ponsel ketika berada di toilet. “Bisa saja berdering saat dibawa ke 
toilet,” katanya.

Apabila itu yang terjadi, menurut Tengku Zulkarnaen, jelas hukumnya. “Bahwa 
ayat-ayat suci Alquran juga nama Allah, tidak boleh disebut dalam toilet,” 
jelasnya.

MUI juga mengkhawatirkan akan muncul pandangan negatif terhadap Agama Islam, 
jika ayat suci Alquran bergema di sembarang tempat yang sebenarnya tak layak. 
“Secara prinsip, seuntai ayat yang berasal dari Alquran wajib dijaga dan 
dipahami maknanya,” tuturnya. Selain itu, ringtone ayat-ayat suci Alquran juga 
dikhawatirkan tidak diperdengarkan secara lengkap. Misalnya, dalam keadaan 
berdering, ringtone yang memperdengarkan ayat suci Alquran belum selesai satu 
ayat, kemudian terpotong karena pemiliknya mengangkat teleponnya.

“Jadi, satu kalimat tak lengkap didengarnya,” katanya.

Untuk itu, sebagai umat Muslim yang tahu hukum-hukum Islam yang benar, diminta 
menghindari penggunaan nada dering ayat suci Alquran atau azan. “Bisa saja 
memilih lagu Islami yang tidak menyebutkan kalimat suci Alquran atau asmah 
Allah di dalamnya,” imbau Tengku Zulkarnaen. Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Acep 
Noor Mubarok jauh hari telah mengeluarkan larangan penggunaan ringtone bernada 
Alquran ini. Menurut KH Acep, penggunaan ringtone ayat-ayat Alquran di 
sembarang tempat, dinilai suul adzab (beretika buruk) dalam kaitannya kemuliaan 
Alquran. “Itu kan sama saja suul adzab terhadap Alquran,” tuturnya. Seiring 
meningkatnya penggunaan ringtone bernada Alquran dan salawat sebagai nada 
dering Ponsel, MUI mengimbau para pengguna lebih bijak tak mengaktifkan Ponsel 
di tempat-tempat tertentu. “Jadi, kalau tak ingin repot, lebih baik pakai yang 
biasa saja,” sarannya.

Kyai Acep mencontohkan banyaknya warga yang menggunakannya Ponsel ber-ringtone 
ayat-ayat Alquran di diskotek, toilet, ataupun tempat lain yang tak tepat dalam 
memuliakan ayat-ayat suci Alquran.

Larangan seperti ini enam tahun lalu telah diberlakukan di Arab Saudi. 
Pemerintah resmi melarang penggunaan ringtone ayat-ayat Alquran.
Pusat Kajian Fiqh Islam yang berpusat di Arab Saudi memberlakukan fatwa 
pelarangan penggunaan ayat Alquran untuk nada panggil. Al Mujamma’ Fiqh Al 
Islami (Pusat Kajian Fiqh Islam), yang menginduk Rabithah Alam Islami di Saudi, 
memfatwakan larangan penggunaan ayat Alquran untuk ringtone.

Alasannya, perbuatan itu secara tak langsung merendahkan Alquran serta 
memutuskan bacaannya. Apalagi, terkadang bacaan nada panggil itu bisa berbunyi 
di mana saja, termasuk di tempat-tempat yang tak layak Alquran dibacakan.

Fatwa itu dikeluarkan pada 7 November 2007 silam, di saat Al Mujamma’ 
mengakhiri muktamar ke-19 nya di Mekkah. Penggunaan ringtone Alquran tergolong 
perbuatan yang merendahkan Alquran.

Ada pun merekam Alquran di handphone dengan tujuan yang bersangkutan bisa 
mendengarkan tilawah Alquran, justru dianjurkan, karena termasuk wasilah untuk 
belajar.

Tak hanya itu, Mujamma’ juga mengeluarkan fatwa atas bolehnya menjual 
hiasan-hiasan kaligrafi dengan beberapa syarat. Antara lain yang bersangkutan 
bisa menjaga benda-benda itu dari perbuatan-perbuatan yang merendahkannya, 
serta bahan-bahan yang digunakan bukan benda-benda najis. Mujamma’ 
memperingatkan agar ayat-ayat Alquran ditulis dengan jelas, tanpa memotong 
huruf atau memasukkan kalimat satu dengan kalimat yang lain, sehingga tulisan 
kaligrafi sulit dibaca.

Sebagaimana dilarang juga membentuk tulisan ayat-ayat Alquran menyerupai 
makhluk hidup, seperti manusia, burung atau lainnya. Larangan juga diberlakukan 
untuk penggunaan ayat-ayat suci sebagai sarana promosi dalam kegiatan jual beli.

Komunitas Islam Jamia Ashraf-ul-Madaris di Kanpur, India, empat tahun yang lalu 
juga memfatwakan larangan serupa. Komunitas ini menyatakan dosa, apabila dering 
ayat-ayat suci Alquran terdengar terlantun di toilet, diskotek atau tempat lain 
yang merendahkan. Tak sampai di situ, kelompok Jamia Ashraf-ul-Madaris juga 
melarang fungsi vibrate (getaran) diaktifkan saat salat. Meski tak mengeluarkan 
suara, namun hal ini dianggap dapat mengganggu kekhusyukan ibadah pemilik atau 
umat lainnya
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke