Pak Suryadi, saya kurang sependapat karena fatwa tersebut tidak mempermasalahkan menyimpan atau memutar rekaman ayat al-Quran di perangkat elektronik, termasuk telepon genggam. Artinya, yang dipermasalahkan bukanlah esensi rekamannya, tetapi konteks penggunaannya.
Saya jadi teringat sebuah fatwa lain tentang perangkat modern ini. Ada seseorang bertanya bolehkah menjadi makmum dari shalat di Masjidil Haram yang ditayangkan di televisi. Kalau tidak salah, si mufti dengan setengah bercanda menjawab bahwa boleh jika televisi bisa ruku dan sujud. Poin saya adalah fatwa tersebut tidak dibangun di atas "ketakutan" terhadap teknologi, tetapi menempatkan teknologi dalam konteksnya. Wassalaam, --- Ahmad Ridha On Jul 16, 2013 4:21 PM, "Lies Suryadi" <[email protected]> wrote: > > Esensinya nan samo, Mak TR: the ghostliness of modern technology. Pertama kali alat rekam suara ciptaan Edison diputa di Paris tahun 1870-an, sorang professor manuduah dalam masin tu ado hantu. Iko fenomena menarik sepanjang zaman. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
