--- bagindochaniago <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> Bissmilahirahmanirahim,..
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Bapak
> Lembang Alam
> 
> 
> Alhamdulillah, apa yang apak tuliskan itu benar dan
> saya mengerti
> tentang itu, hanya saja pengertian bernasab tidak
> hanya sebatas itu
> saja, mari kita perhatikan dibawah ini ;
> 
> Diriwayatkan dari Abu Hurairah, rasulullah saw
> bersabda :
> 
> "Pelajarilah silsilah nasab kalian agar kalian
> mengenali hubungan
> pertalian darah diantara kalian, sebab menyambung
> pertalian darah
> dapat menambah kasih sayang dalam keluarga, menambah
> rizqi, dan dapat
> menambah usia."
> 
> Berkata Umar bin Khattab :
> 
> "Pelajarilah silsilah nasab kalian, janganlah
> seperti kaum Nabat hitam
> yang jika salah satu di antara mereka ditanya dari
> mana asalnya, maka
> ia berkata dari desa ini."
> 
> Imam al-Halimi berkata :
> 
> "hadits-hadits tersebut menjelaskan tentang arti
> pertalian nasab
> seseorang sampai kepada leluhurnya, dan apa yang
> dikatakan Nabi
> Muhammad saw tentang nasab tersebut bukanlah suatu
> kesombongan atau
> kecongkakan, sebaliknya hal tersebut dimaksudkan
> untuk mengetahui
> kedudukan dan     martabat mereka."
> 
> Dapat kita simpulkan bahwa, Nasab adalah silsilah
> hubungan pertalian
> darah dari garis keturunan laki-laki/ayah
> (patrilinial) dalam satu
> suku, dimana anaknya harus mengambil suku dari
> ayahnya.
> 
> Contoh : umar alwi assegaf; umar adalah nama diri,
> alwi ayahnya,
> assegaf sukunya (fam). Perkawinan  umar alwi assegaf
> dengan ulfa ali
> assegaf dan  siti hasan alhabsy  membuahkan anak
> maka anaknya; Gures
> umar assegaf, abdullah umar assegaf dan Fathira umar
> assegaf. inilah
> yang tidak ada pada orang minang.
> 
> Sedangkan di minang, silsilah dibuat dari garis
> keturunan ibu
> (matrilinial) yang berkembang bagian dari anak
> perempuan saja sampai
> keanak cucu dalam satu suku. Jadi selama ini kita
> mengakui bernasab
> tapi tidak bersisilah hubungan pertalian darah darah
> dari garis
> keturunan laki-laki/ayah (patrilinial) dalam satu
> suku, dimana anaknya
> harus mengambil suku dari ayahnya. Artinya kita
> mamahami Ilmu Nasab
> masih setengah-setengah, inilah yang membuat
> kerancuan dengan
> mengunakan sistem gado-gado.
> 
> Setahu saya pemakaian nasab hanya dimaksud pada
> pemakaian ketika
> menikah atau yang lainnya, contoh panji bin Yamin
> atau pretty binti
> Yamin. Untuk keturunan suku dari ayah tidak berlaku
> begitu juga dalam
> silsilah, karena suku yang pakai dari garis
> keturunan ibu atau suku
> ibu begitu juga silsilah.
> 
> Alhamdulillah, saya merobah dimulai dari diri saya
> sendiri dan berikut
> keseterusnya kepada anak-anak saya  mengunakan
> sistem patrilinial,
> karena saya mengambil itibar bahwa seluruh umat
> islam di dunia ini
> mengunakan sistem patrilinial, karena ada pepatah
> nan mangatokan ;
> mancalik contoh kanan sudah, mancalik tuah kanan
> manang.

Kanda Bagindo. Terimakasih sudah menjelaskannya.
Saya rasa penjelasan kanda Bagindo, dapat menjadi
perhatian kita bersama. Agar tidak ada lagi kerancuan
dalam sistem gado-gado ini.Karena dalil-dalil yang
dikemukakan cukup jelas.

Kalau saya berpatokan bukan bertuah kepada yang menang
Kanda, karena masing-masing bisa saja menyerukan saya
yang menang, sebab patokan kemenangan bagi mereka
lain.

Saya pribadi, akan mengikuti mana yang benar, dan
kebenaran yang sesuai dengan syari'at. Dan Syari'at
itupun yang memakai nash yang jelas. Itu aja
sebenarnya.

Salah satu ciri Jam'ah yang dikategorikan masuk surga
dalam hadits sebelumnya adalah :"Mendahulukan Nash,
ketimbang akal".Sebenarnya masuk dalam lanjutan
tulisan saya tentang "Sudahkah kita....". tapi
sayangnya saat ini, lap top saya, yang berisikan
data-data saya semua, termasuk tulisan yang sedang
saya kerjakan itu, entah kenapa tidak bisa dibuka,
sebelumnya masuk vyrus didata D itu. Kemudian lap top
diinstall ulang. Nah,.data2 itu ngak kelihatan, ngak
tau kenapa, juga bagaimana mengembalikan data itu,
saya ngak tahu.

Untuk dik Nofriadi(?), benar apa yang adik diskusikan
dengan ...(?). Dalam pembagian harta warisan dalam
Islam harta apa sajapun, maka pembagian lelaki
haruslah dua kali dibanding perempuan.

Kalau sudah dibagi, kemudian dihibahkan, silahkan
saja. Tetapi syaratnya adalah dibagi dulu. Dan saat
harta telah dihibahkan, kemudian yang menerima hibah
tadipun, juga harus membagi atau menurunkan hartanya
dengan cara sistem warisan sesuai Islam pula, (bila
kelak ia meninggal dunia), karena harta yang sudah
dihibahkan, otomatis telah menjadi pemilik sipenerima
Hibah. Karena namanya harta akan bersangkut paut
kelaknya pada kewajiban zakat. Sementara zakat,
haruslah jelas pula siapa pemiliknya.

Islam itu jelas, ngak ada yang samar-samar. Sebab
dalam hadits disebutkan "Halal itu jelas, yang Haram
itu jelas, dan perkara diantara keduanya adalah
syubhat,.".

Inilah hikmahnya Allah dan RasulNya mengatur hukum
dalam Islam, sangat teratur, sangat adil, dan maha
benar.

Wassalamu'alaikum. Rahima.

> 
> Demikian sekiranya harap maklum atas keterbatasan
> dan mohon maaf atas
> kesalahan saya, kepada Allah saya mohon Ampun.
> 
> Dan katakanlah : " Yang benar telah datang dan yang
> bathil telah
> lenyap " . Sesungguhnya yang bathil itu adalah
> sesuatu yang pasti
> lenyap .[Q.S,  Al-Isra  17:81 ]
> 
> Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
> 
> Muhammad Yamin Bagindo Chaniago (45), Palembang
> 
> "Lihatlah apa yang disampaikannya, dan janganlah
> lihat siapa yang
> menyampaikannya"



      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke