Assalamu Alaikum W. W.
Syukurlah akhirnya perso'alan ABSSBK yang berlarut2 ini akan dikerjakan oleh
orang2 yang betul yang dipilih oleh Gubernur Sumbar. Tentu kita tak meragukan
lagi bahwa pilihantersebut menempatkan bapak2 dan ibu tersebut ditempat the
right men/woman in the right places.
Mudah2an kita tidak memakai ilmu kuda. Kalau kuda kita suruh kedepan dia akan
menyepak siapapun dibelakangnya. Kalau disuruh dibelakang maka digigitnya yang
berada didepan. Jadi kita percayakan dan kita tunggu dengan penuh harapan hasik
dari team tersebut.
Pak Saaf mungkin bundo talambek rumah sudah panokok babunyi, kok dapek
ditambah anggota bundokanduangnyo baa. Bundo indak maminta sarupo di DPR 30%
tapi surang sajo ibu Adriyetty Amin kok dapek ado kawannyo agak surang atau
baduo lai . Kan banyak urang padusi nan lai cadiak di Padang pak Saaf. Juga
kalau bundo tak salah ada bundokanduang ditiap2 Daerah Tingkat I dan II. Tapi
kok lah talambaik kabaa lai.
Sakian dulu dari ambo mohon maaf kok talabiah jo takurang.
Wassalam
Hayatun Nismah Rumzy (69++)
"Dr.Saafroedin BAHAR" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum w.w. para `sanak sa palanta,
Alhamdulillah, Pak Gamawan telah menepati janji yang beliau sampaikan dalam
pertemuan dengan Pengurus Pusat Gebu Minang di Jakarta baru-baru ini. Beliau
telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 140-50-2008 tanggal
27 Februari 2008 Tentang "Pembentukan Tim Perumus Kebijakan Pemerintah Daerah
Sumatera Barat Tentang Penjabaran dan Operasional serta Kompilasi Hukum Adat
Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dalam Prop. Sumbar."
Susunannya adalah sebagai berikut.
1. Penasehat : Gamawan Fauzi Gubernur Sumbar, Marlis Rahman Wagub Sumbar.
2. Pengarah Ir. H.Azwar Anas (Cerdik Pandai), Drs Hasan Basri Durin
(Cerdik Pandai). Drs H Muchtiar Muchtar (Cerdik Pandai), Prof Dr Ir Musliar
Kasim (Perguruan Tinggi).
3. Penanggung Jawab : Drs Yohannes Dahlan, Sekretaris Daerah.
4. Wakil Penanggung Jawab: Drs Asrul Syukur, Ass Pemerintahan.
5. Ketua Pelaksana : Drs Suhermanto Reza, SH, MM, Karo Pem Nag/Kel.
6. Sekretaris :Dr. H Erizal, Kabag Administrasi.
6. Anggota: M.Yani SH (Kabag Perangkat), Zainuddin S. SH (Kasubbag Peng.Data),
Arloli Aziz, SH (Kasubbag Tata Usaha).
7. Tim Perumus : Dr `Duski Samad, M.Ag (Ulama), Edy Utama (Budayawan/Adat), Drs
Mas'ud`Abidin (MUI), Fasli Djalal, Ph D (Diknas), Dr Ir Yuzirwan Rasyid, MS
(Perguruan Tinggi/LKAAM), Ilhamdi Taufik, SH (Perguruan Tinggi), Dra Adriyetti
Amir, SU (Perguruan Tinggi/Wanita), Dr Gusti Asnan (Perguruan Tinggi),H.
Bachtiar Abna, SH,MH,(Perguruan Tinggi), Ir Basyril Basar, MM (PWI), Ir Heri
Bachrizal Tanjung, M.Si (LSM), Drs Muchtar Naim (DPD RI), Drs Syafrudin Bahar
(Komnas HAM).
Mari kita doakan semoga Tim ini dapat menyelesaikan tugas yang bersejarah bagi
Minangkabau pada khususnya dan bagi daerah Sumatera Barat pada umumnya ini
dengan sebaik-baiknya dan dalam waktu yang secepat-cepatnya. Amin.
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, 70+6+18, Jakarta)
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---