Latar Belakang

“Kenali lawanmu maka tak ada lawan yang tak bisa dikalahkan (Tsun Zu)”

 

1.      Sejak lama satu kerangka analisa ekonomi politik menghadap-hadapkan
antara masyarakat adat dengan perusahaan/pemilik modal dalam pihak yang
bertentangan dan di sisi lain pemerintah cendrung mendukung pada pemodal.
2.      Seperti kutipan pendapat Tsun Zu diatas, tentulah penting digali
bagaimana pendapat pengusaha terhadap masyarakat adat, khususnya tanah
ulayat. Tentu dengan pengetahuan yang cukup, strategi penyelesaian konflik
antara masyarakat adat dengan pengusaha dan pemerintah dapat dirumuskan
dengan lebih baik.
3.      Tulisan awal ini memberikan poin-poin umum pendapat perusahaan
terhadap masyarakat adat dan tanah ulayat. Poin ini didapatkan ketika dalam
sebuah kesempatan saya memfasilitasi satu sesi pertemuan yang dihadiri oleh
kurang lebih 20 orang dari perusahaan-perusahaan perkebunan swasta atau BUMN
yang perkebunannya tersebar di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. 

 

Kesimpulan Pandangan Perusahaan Terhadap Masyarakat Adat & Tanha Ulayat

 

1.      Secara umum perusahaan berpandangan bahwa akar dari klaim masyarakat
adat dimulai dengan ketidakjelasan kebijakan pemerintah. Situasi ketidak
jelasan ini menjadi bahan bakar konflik yang dipantik oleh kecemburuan
sosial yang timbul dari perkembangan petani pendatang yang mengikuti program
PIR-BUN. Ekonomi petani pendatang peserta PIRBUN lebih berkembang jika
dibandingkan dengan petani setempat yang merupakan masyarakat adat.
Pendidikan masyarakat adat yang rendah, cendrung menjadikan mereka korban
dari pemberian ganti rugi yang tidak tepat sasaran, sehingga menyebabkan
perusahaan harus memberikan ganti rugi berkali-kali. Lahan yang di klaim
sebagai tanah ulayat tidak memiliki batas-batas yang jelas. Pada beberapa
kasus, masyarakat adat menuntut disebabkan karena kesepakatan tidak tercapai
di internal mengenai keberadaan perusahaan perkebunan. Terdapat juga
indikasi kuat, beberapa tokoh-tokoh di masyarakat menggunakan dan
mengelolala konflik sedemikian rupa sehingga menjadi sumber penghasilan
mereka.


2.      Ketika konflik telah menjadi konflik yang manifes anatara perusahaan
dengan masyarakat adat dan ketika konflik itu diselesaikan dengan jalan
negosiasi, terdapat beberapa penyebab kenapa negosiasi tersebut mengalami
hambatan. Persoalan mendasar adalah adanya perbedaan persepsi dan sudut
pandang serta harapan tentang keberadaan perusahaan di tempat masyarakat
adat berada. Sebagian besar dari masyarakat adapt memulai negosiasi dengan
pikiran bahwa perusahaan tidak diperlukan didaerah mereka dan perusahaan
yang ada harus pergi.

Ketika negosiasi tentang tanah ulayat, beberapa masalah pokok yang dihadapi
adalah data-data lahan tidak akurat dan tidak ada pemilikan yang jelas
berdasarkan hokum yang ada diatas tanah ulayat itu.

Perwakilan masyarakat yang melakukan negosiasi juga tidak representative.
Sulit sekali mencari perwakilan masyarakat yang betul-betul didukung oleh
masyarakat adapt yang akan melakukan negosiasi. Akibatnya meskipun telah ada
hasil negosiasi, tuntutan masyarakat terus berlangsung, bahkan tidak ada
kepastian bahwa hasil negosiasi ini akan mengikat sampai pada generasi
selanjutnya.

Selain itu, kemauan masyarakat yang diajukan kepada perusahaan juga
berubah-ubah. Situasi ini diperkeruh oleh keterlibatan kelompok-kelompok
lain diluar masyarakat adapt seperti Organisasi Pemuda dan pihak-pihak lain
yang menjadi provokator. Apalagi, aturan main yang ada, tidak menyediakan
tatacara yang baik untuk melakukan negosiasi dengan masyarakat adapt. 


3.      Negosiasi dilakukan dengan melibatkan, Pemda, Aparat Desa, Muspika,
BPN, Aparat Keamanan, Tokoh Adat/Tokoh masyarakat, Tim P3D, NGO dan Formal
Leader. Peran pemerintah dalam negosiasi ini sangat minim. Dalam berbagai
kasus, pemerintah hanya melakukan pembentukan Tim Penyelesaian Konflik,
kemudian melakukan kunjungan-kunjungan kelokasi konflik dan setelah itu tim
tidak menghasilkan penyelesaian konflik tersebut. Kerap kali pembentukan tim
penyelesaian konflik ini diikuti dengan sejumlah biaya, baik resmi atau
tidak resmi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.

Selama ini, untuk menentukan tokoh-tokoh masyarakat adat yang akan diajak
bernegosiasi, perusahaan melihat orang-orang yang ;
1) Menggunakan orang berpengaruh di lokasi
2) Tokoh yang pro dan kontra di dekati
3) Status wakil yang jelas berdasarkan surat penunjukan dari keluarga

 

4.      Mengerti hukum
Pada poin sebelumnya telah diuraikan ketidakjelasan status hokum dan
batas-batas fisik tanah ulayat. Perusahaan memandang, ketidak jelasan ini
mereupakan tanggung jawab pemerintah. Semstinya sebelum investasi diundang
memasuki wilayah mereka, pemerintah telah memperjelas status tanah ulayat
dan masyarakat adapt. Bahkan sebaiknya, dalam tata ruang wilayah, dalam
peta-peta wilayah atau peta pertanahan yang dikeluarkan oleh pemda atau BPN,
dicantumkan lokasi tanah ulayat tersebut. Sehingga pengusaha dapat
merencanakan investasi menjadi lebih baik dengan mempertimbangkan keberadaan
masyarakat adapt dan tanah adapt yang telah diakui oleh pemerintah tersebut.

 

5.      Free, Prior and Informed Consent’ (FPIC) telah berkembang sebagai
prinsip utama dalam jurisprudensi internasional berhubungan dengan
masyarakat adat dan telah menjadi diterima secara luas dalam kebijakan
sektor swasta atas ‘tanggung jawab sosial perusahaan’ dalam sektor seperti
pembangunan bendungan, industri ekstraktif, kehutanan, perkebunan,
konservasi, pencarian-genetika dan penilaian dampak lingkungan. FPIC telah
dinyatakan oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai prinsip
utama dalam Prinsip dan Kriteria (P&C). sama halnya, ‘free and Informed
consent’ adalah sebuah persyaratan dari Forest Stewardship Council. FPIC
menyiratkan dipahaminya, perundingan-perundingan tanpa paksaan antara
investor dan perusahaan atau antara pemerintah dan masyarakat
adat/masyarakat hukum adat sebelum perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman
atau perusahaan lainnya yang dibangun dan dikembangkan pada tanah adat
mereka. FPIC diterima sebagai hal yang penting untuk memastikan tingkat
permainan dilapangan antara masyarakat dan pemerintah atau perusahaan,
dimana FPIC menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang dirundingkan,
memberikan perusahaan keamanan lebih luas dan mengurangi resiko investasi.
FPIC juga menyiratkan penilaian dampak yang cermat dan partisipatif,
kesepakatan desain proyek dan pembagian keuntungan (Colcester 2008).

 

Perusahaan perkebunan berpendapat bahwa pelaksanaan FPIC di Indonesia akan
mengalami kesulitan. Penyebab utamanya adalah bahwa sejak awal sebagian
besar masyarakat adat yang diajak bernegosiasi, telah memiliki perasaan anti
dengan perkebunan yang dibangun oleh perusahaan, sehingga ruang negosiasi
menjadi terkunci. Jika kesulitan pertama ini telah terlewati, kesulitan
selanjutnya adalah bagaimana menentukan siapa masyarakat adat dan perwakilan
masyarakat yang paling representative. Mengenai fisik tanah ulayat yang
dinegosiasikan, masalahnya adalah tidak ada batas-batas yang jelas yang
tertuang dalam peta. Kesulitan juga akan muncul setelah proses FPIC selesai.
Kesulitan itu adalah siapa yang akan memastikan kesepakatan akan dijalankan
oleh masyarakat adapt. Kasus-kasus saat ini memberikan pelajaran yaitu, para
penuntut adalah keturunan dari masyarakat adapt yang dulu telah menerima
ganti rugi dan kompensasi. Bagaimana membuat kesepakatan juga diikuti oleh
anak cucu yang belum lahir.

Catatan Awal Penting Dari Penulis

Simpulan perspektif perusahaan terhadap masyarakat adat dan tanah ulayat
diatas memberikan catatan sebagai berikut;
1.Sumber utama konflik adalah tidak adanya pengakuan terhadap masyarakat
adat dari pemerintah. Peraturan perundangan yang ada tidak operasional dan
tidak adptif terhadap hak-hak masyarakat adapt dan sistem hokum mereka.
2.Situasi hokum yang kabur ini, memberikan keuntungan kepada perusahaan,
sekaligus masalah bagi perusahaan dalam operasi selanjutnya.
3.Ada kecendrungan pembiaran terhadap ketidak jelasan status masyarakat
adapt oleh pemeruintah (eksekutif dan legislative). Pada tingkat tertinggi,
sebenarnya ada tarik ulur otoritas antara Negara dan masyarakat adapt
tentang kekayaan alam yang ada. Negara sulit menterjemahkan hak mengusai
Negara kedalam bentuk kongkrit yang bebas konflik. UUPA memberi wewenang
untuk kepada pemerintah untuk menterjemahkan Hak Menguasai Negara menjadi :
a.mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b.menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan
bumi, air dan ruang angkasa;
c.menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan
perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

4.Hal ini disebabkan juga oleh actor-aktor birokrasi yang mendapatkan
keuntungan dari situasi itu.
5.Sejatinya, masa Kolonial Belanda, pemerintah kolonial sedikit lebih baik
mengatur hubungan antara masyarakat adat dan pengusaha. Hubungan tersebut
tergambar dalam pengaturan Hak Erfpacht. Ketentuan Erfpach menyatakan bahwa
;

”Erfpacht adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang bergerak
milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik
tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya baik berupa uang maupun berupa
hasil atau pendapatan”. 

Sementara itu Hak Guna Usaha adalah hak usaha diatas tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara seperti yang diatur dalam Pasal 28 UUPA yang
menyatakan; 
(1)Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung
oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna
perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
(2)Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar,
dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai
investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan
perkembangan zaman.
(3)Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Kedua ketentuan ini memiliki klausula dasar yang bagaikan bumi dan langit,
aturan erfpahct penjajah tidak menyebabkan tertransformasinya tanah-tanah
ulayat menjadi tanah Negara, sedangkan HGU di alam kemerdekaan
mentransformasikan tanah-tanah ulayat menjadi tanah Negara.

********

Andiko
Koordinator Pembaruan Hukum Huma
2008
http://my.opera.com/andikosutanmancayo/blog/show.dml/1761539


No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.21.3/1307 - Release Date: 02/03/2008
15:59
 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke