Latar Belakang “Kenali lawanmu maka tak ada lawan yang tak bisa dikalahkan (Tsun Zu)”
1. Sejak lama satu kerangka analisa ekonomi politik menghadap-hadapkan antara masyarakat adat dengan perusahaan/pemilik modal dalam pihak yang bertentangan dan di sisi lain pemerintah cendrung mendukung pada pemodal. 2. Seperti kutipan pendapat Tsun Zu diatas, tentulah penting digali bagaimana pendapat pengusaha terhadap masyarakat adat, khususnya tanah ulayat. Tentu dengan pengetahuan yang cukup, strategi penyelesaian konflik antara masyarakat adat dengan pengusaha dan pemerintah dapat dirumuskan dengan lebih baik. 3. Tulisan awal ini memberikan poin-poin umum pendapat perusahaan terhadap masyarakat adat dan tanah ulayat. Poin ini didapatkan ketika dalam sebuah kesempatan saya memfasilitasi satu sesi pertemuan yang dihadiri oleh kurang lebih 20 orang dari perusahaan-perusahaan perkebunan swasta atau BUMN yang perkebunannya tersebar di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Kesimpulan Pandangan Perusahaan Terhadap Masyarakat Adat & Tanha Ulayat 1. Secara umum perusahaan berpandangan bahwa akar dari klaim masyarakat adat dimulai dengan ketidakjelasan kebijakan pemerintah. Situasi ketidak jelasan ini menjadi bahan bakar konflik yang dipantik oleh kecemburuan sosial yang timbul dari perkembangan petani pendatang yang mengikuti program PIR-BUN. Ekonomi petani pendatang peserta PIRBUN lebih berkembang jika dibandingkan dengan petani setempat yang merupakan masyarakat adat. Pendidikan masyarakat adat yang rendah, cendrung menjadikan mereka korban dari pemberian ganti rugi yang tidak tepat sasaran, sehingga menyebabkan perusahaan harus memberikan ganti rugi berkali-kali. Lahan yang di klaim sebagai tanah ulayat tidak memiliki batas-batas yang jelas. Pada beberapa kasus, masyarakat adat menuntut disebabkan karena kesepakatan tidak tercapai di internal mengenai keberadaan perusahaan perkebunan. Terdapat juga indikasi kuat, beberapa tokoh-tokoh di masyarakat menggunakan dan mengelolala konflik sedemikian rupa sehingga menjadi sumber penghasilan mereka. 2. Ketika konflik telah menjadi konflik yang manifes anatara perusahaan dengan masyarakat adat dan ketika konflik itu diselesaikan dengan jalan negosiasi, terdapat beberapa penyebab kenapa negosiasi tersebut mengalami hambatan. Persoalan mendasar adalah adanya perbedaan persepsi dan sudut pandang serta harapan tentang keberadaan perusahaan di tempat masyarakat adat berada. Sebagian besar dari masyarakat adapt memulai negosiasi dengan pikiran bahwa perusahaan tidak diperlukan didaerah mereka dan perusahaan yang ada harus pergi. Ketika negosiasi tentang tanah ulayat, beberapa masalah pokok yang dihadapi adalah data-data lahan tidak akurat dan tidak ada pemilikan yang jelas berdasarkan hokum yang ada diatas tanah ulayat itu. Perwakilan masyarakat yang melakukan negosiasi juga tidak representative. Sulit sekali mencari perwakilan masyarakat yang betul-betul didukung oleh masyarakat adapt yang akan melakukan negosiasi. Akibatnya meskipun telah ada hasil negosiasi, tuntutan masyarakat terus berlangsung, bahkan tidak ada kepastian bahwa hasil negosiasi ini akan mengikat sampai pada generasi selanjutnya. Selain itu, kemauan masyarakat yang diajukan kepada perusahaan juga berubah-ubah. Situasi ini diperkeruh oleh keterlibatan kelompok-kelompok lain diluar masyarakat adapt seperti Organisasi Pemuda dan pihak-pihak lain yang menjadi provokator. Apalagi, aturan main yang ada, tidak menyediakan tatacara yang baik untuk melakukan negosiasi dengan masyarakat adapt. 3. Negosiasi dilakukan dengan melibatkan, Pemda, Aparat Desa, Muspika, BPN, Aparat Keamanan, Tokoh Adat/Tokoh masyarakat, Tim P3D, NGO dan Formal Leader. Peran pemerintah dalam negosiasi ini sangat minim. Dalam berbagai kasus, pemerintah hanya melakukan pembentukan Tim Penyelesaian Konflik, kemudian melakukan kunjungan-kunjungan kelokasi konflik dan setelah itu tim tidak menghasilkan penyelesaian konflik tersebut. Kerap kali pembentukan tim penyelesaian konflik ini diikuti dengan sejumlah biaya, baik resmi atau tidak resmi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Selama ini, untuk menentukan tokoh-tokoh masyarakat adat yang akan diajak bernegosiasi, perusahaan melihat orang-orang yang ; 1) Menggunakan orang berpengaruh di lokasi 2) Tokoh yang pro dan kontra di dekati 3) Status wakil yang jelas berdasarkan surat penunjukan dari keluarga 4. Mengerti hukum Pada poin sebelumnya telah diuraikan ketidakjelasan status hokum dan batas-batas fisik tanah ulayat. Perusahaan memandang, ketidak jelasan ini mereupakan tanggung jawab pemerintah. Semstinya sebelum investasi diundang memasuki wilayah mereka, pemerintah telah memperjelas status tanah ulayat dan masyarakat adapt. Bahkan sebaiknya, dalam tata ruang wilayah, dalam peta-peta wilayah atau peta pertanahan yang dikeluarkan oleh pemda atau BPN, dicantumkan lokasi tanah ulayat tersebut. Sehingga pengusaha dapat merencanakan investasi menjadi lebih baik dengan mempertimbangkan keberadaan masyarakat adapt dan tanah adapt yang telah diakui oleh pemerintah tersebut. 5. Free, Prior and Informed Consent’ (FPIC) telah berkembang sebagai prinsip utama dalam jurisprudensi internasional berhubungan dengan masyarakat adat dan telah menjadi diterima secara luas dalam kebijakan sektor swasta atas ‘tanggung jawab sosial perusahaan’ dalam sektor seperti pembangunan bendungan, industri ekstraktif, kehutanan, perkebunan, konservasi, pencarian-genetika dan penilaian dampak lingkungan. FPIC telah dinyatakan oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai prinsip utama dalam Prinsip dan Kriteria (P&C). sama halnya, ‘free and Informed consent’ adalah sebuah persyaratan dari Forest Stewardship Council. FPIC menyiratkan dipahaminya, perundingan-perundingan tanpa paksaan antara investor dan perusahaan atau antara pemerintah dan masyarakat adat/masyarakat hukum adat sebelum perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman atau perusahaan lainnya yang dibangun dan dikembangkan pada tanah adat mereka. FPIC diterima sebagai hal yang penting untuk memastikan tingkat permainan dilapangan antara masyarakat dan pemerintah atau perusahaan, dimana FPIC menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang dirundingkan, memberikan perusahaan keamanan lebih luas dan mengurangi resiko investasi. FPIC juga menyiratkan penilaian dampak yang cermat dan partisipatif, kesepakatan desain proyek dan pembagian keuntungan (Colcester 2008). Perusahaan perkebunan berpendapat bahwa pelaksanaan FPIC di Indonesia akan mengalami kesulitan. Penyebab utamanya adalah bahwa sejak awal sebagian besar masyarakat adat yang diajak bernegosiasi, telah memiliki perasaan anti dengan perkebunan yang dibangun oleh perusahaan, sehingga ruang negosiasi menjadi terkunci. Jika kesulitan pertama ini telah terlewati, kesulitan selanjutnya adalah bagaimana menentukan siapa masyarakat adat dan perwakilan masyarakat yang paling representative. Mengenai fisik tanah ulayat yang dinegosiasikan, masalahnya adalah tidak ada batas-batas yang jelas yang tertuang dalam peta. Kesulitan juga akan muncul setelah proses FPIC selesai. Kesulitan itu adalah siapa yang akan memastikan kesepakatan akan dijalankan oleh masyarakat adapt. Kasus-kasus saat ini memberikan pelajaran yaitu, para penuntut adalah keturunan dari masyarakat adapt yang dulu telah menerima ganti rugi dan kompensasi. Bagaimana membuat kesepakatan juga diikuti oleh anak cucu yang belum lahir. Catatan Awal Penting Dari Penulis Simpulan perspektif perusahaan terhadap masyarakat adat dan tanah ulayat diatas memberikan catatan sebagai berikut; 1.Sumber utama konflik adalah tidak adanya pengakuan terhadap masyarakat adat dari pemerintah. Peraturan perundangan yang ada tidak operasional dan tidak adptif terhadap hak-hak masyarakat adapt dan sistem hokum mereka. 2.Situasi hokum yang kabur ini, memberikan keuntungan kepada perusahaan, sekaligus masalah bagi perusahaan dalam operasi selanjutnya. 3.Ada kecendrungan pembiaran terhadap ketidak jelasan status masyarakat adapt oleh pemeruintah (eksekutif dan legislative). Pada tingkat tertinggi, sebenarnya ada tarik ulur otoritas antara Negara dan masyarakat adapt tentang kekayaan alam yang ada. Negara sulit menterjemahkan hak mengusai Negara kedalam bentuk kongkrit yang bebas konflik. UUPA memberi wewenang untuk kepada pemerintah untuk menterjemahkan Hak Menguasai Negara menjadi : a.mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; b.menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; c.menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. 4.Hal ini disebabkan juga oleh actor-aktor birokrasi yang mendapatkan keuntungan dari situasi itu. 5.Sejatinya, masa Kolonial Belanda, pemerintah kolonial sedikit lebih baik mengatur hubungan antara masyarakat adat dan pengusaha. Hubungan tersebut tergambar dalam pengaturan Hak Erfpacht. Ketentuan Erfpach menyatakan bahwa ; ”Erfpacht adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan”. Sementara itu Hak Guna Usaha adalah hak usaha diatas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara seperti yang diatur dalam Pasal 28 UUPA yang menyatakan; (1)Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. (2)Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. (3)Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Kedua ketentuan ini memiliki klausula dasar yang bagaikan bumi dan langit, aturan erfpahct penjajah tidak menyebabkan tertransformasinya tanah-tanah ulayat menjadi tanah Negara, sedangkan HGU di alam kemerdekaan mentransformasikan tanah-tanah ulayat menjadi tanah Negara. ******** Andiko Koordinator Pembaruan Hukum Huma 2008 http://my.opera.com/andikosutanmancayo/blog/show.dml/1761539 No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.21.3/1307 - Release Date: 02/03/2008 15:59 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
