Perlu Telaah Tambo Soal Fungsionalisasi Tanah Masyarakat Minang      
 
Buana Katulistiwa- Tambo, hikayat yang menceritakan adat istiadat Minangkabau, 
yang aslinya ditulis dengan huruf  Arab Pegon berbahasa Melayu, disamping kaya 
dengan nuansa sastra, sebenarnya juga merupakan sumber pemahaman pola 
fungsionalisasi tanah masyarakat Minang, yang berguna bagi pengetahuan pola 
penggunaan tanah masa kini.

    Konon, asal muasal masyarakat Minang  berasal dari keturunan dari 
masyarakat yang berasal dari Pariangan (kaki gunung Merapi). Dari kaki gunung 
ini, menurut Tambo Luhak nan Tigo,  turun ke Padang Panjang kemudian menyebar 
ke Luhak Tanah Datar membentuk Taratak dan menyebar lebih luas di wilayah Luhak 
50 Koto Dan Akhirnya meluas ke wilayah yang disebut wilayah rantau (di luar 
Luhak nan Tigo = Padang PanjangTanah Datar dan 50 Koto) sampai seluruh dunia.
    Luhak secara harfiah berarti sumur, Luak secara harfiah berarti sumur 
dangkal keyataan geografis menurut interpretasi pengertian Luhak berarti lembah 
yang luas atau secara geomorfologi graben semangko di bagian tengah sumatera 
(sekarang wilayah graben yang terdapat gunung Merapi, gunung Melintang, gunung 
Sago. Wilayah ini merupakan asal muasal anak pianaknya masyarakat Minang (yang 
asli). Diluar ini dikatakan Minang Rantau.
    Di Luhak nan Tigo inilah masih kental adat istiadat Minang dengan hukum 
adatnya, peruntukan lahannya, keistimewaan rumah gadangnya dan sistim 
kekerabatannya yang materialkhal (berorientasi ke Ibu). Keterkaitan dengan 
penelitian terakhir kalau dicarikan pembenarannya mengapa keibuan ternyata 
pemberi gen kekal adalah dari gen Ibu (Sangkot Marjuki, 2002).
    Taratak merupakan penyebutan komunitas masyarakat Minang tahap awal dan 
hanya terdapat satu suku di bagian Luhak nan tigo. Jika Taratak berkembang maka 
dia akan  menjadi sebuah jorong. Jorong merupakan perkembangan dari Taratak dan 
terdapat beberapa suku. Jika makin berkembang lagi, maka akan menjadi sebuah 
Nagari yang lengkap dengan lembaga yang dipimpin oleh Wali Nagari yang mengatur 
adat istiadat Minang. 
    Ada sumber lain yang menyebutkan bahwa suatu komunitas masih dalam level 
Jorong jika rumah gadangnya terbatas dan belum masih menginduk di dalam Nagari 
di dekatnya. Nagari boleh dikatakan terdiri dari beberapa Jorong.Dan 
kelengkapan sebuah Nagari secara kebudayaan materi terdapat Rumah Gadang Wali 
Nagari, ada Medan nan Bapaneh (tempat pertemuan wali nagari beserta 
perangkatnya dalam memerintah masyarakatnya). 
    Masing-masing Jorong memiliki wilayah Pandam (kuburan resmi menurut adat 
setiap suku di jorong tersebut). Batas wilayah nagari bisa menyusut jika jorong 
anggotanya sudah memenuhi syarat sebagai Nagari. Di sini tersirat tatabatas 
kanagarian boleh dikatakan dinamis secara keruangan.
    Ada yang Unik terjadi di Nagarinagari tersebut mereka tidak mau dikatakan 
termasuk di dalam kewenangan kerajaan Pagarruyung. Mereka mengatakan nagari 
mereka berdiri sendiri (otonomi) tidak ada campur tangan dalam pelaksanaan adat 
nagari.
    Hanya setiap nagari mengakui keberadaan Pagarruyung hanya membayar upeti 
saja sebagai kewajiban, seperti sistim federasi menurut peneliti Jepang.
Telaah Tambo  jika kita dipahami dapat diketahui mengenai peruntukan atau 
fungsional setiap jengkal tanah yang sudah diatur kesesuaiannya. Interpretasi 
kasar : tanah berlereng untuk bambu, tanah berair untuk sawah padi, tanah keras 
dan padat untuk perumahan, tanah luas berumput untuk pengembalaan, tanah becek 
untuk beternak itik, tanah tinggi untuk pandam, tanah gunung untuk hutan, dan 
seterusnya.
  Perlu dilakukan Bedah Tambo atau diusulkan Kaji Tambo yang melibatkan 
Geografer dan ahliahli lain, dimana selama ini selalu oleh para sastrawan 
sehingga ketajaman istilah yang digunakan pada saat tambo ditulis yang notabene 
yang sangat lekat dengan tandatanda ("teks") alam kurang mendapatkan penekanan 
interpretasi. (tq)
 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke