Ass.wr.wb
Ambo setuju dilakukan kajian terhadap tambo dengan segala kandungannya, yang
melibatkan para ahli, antropologi/arkeologi, sejarah, sosiologi, geogarfi dari
kalangan rang Minang. Masalah tambo yang menjadi sumber utama dalam adat dan
budaya minang, memang harus diklarifikasi oleh para ahli. Termasuk asal usul
minang kabau.
Ambo memang terusik, ketika sahabat ambo yang non minang mengatakan : " urang
minang itu jenius namun sophisticated ". Kaya dengan dunia imajinasi. Bagaimana
ambo harus menjawab ?
oleh karena itu ambo batanyo : " Benarkah Kaba dan Tambo sebagai karya
imajinasi dalam adat dan budaya Minang kabau? Selengkapnya, dapat disimak pada
http://hyvny.blogspot.com. Mohon komentarnya
Masalah ini penting bagi kita, karena kita suku bangsa yang sudah mendunia ...
apa iya... kita hanya berasal dari kelompok masyarakat yang menang dalam aduan
kerbau belaka ? yang saat ini telah menjadi suku bangsa yang besar yang kaya
akan adat dan budayanya.
Mohon maaf... kita memang harus berpikir realistis....
Wassalam
Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Perlu Telaah Tambo Soal Fungsionalisasi Tanah Masyarakat Minang
Buana Katulistiwa- Tambo, hikayat yang menceritakan adat istiadat Minangkabau,
yang aslinya ditulis dengan huruf Arab Pegon berbahasa Melayu, disamping kaya
dengan nuansa sastra, sebenarnya juga merupakan sumber pemahaman pola
fungsionalisasi tanah masyarakat Minang, yang berguna bagi pengetahuan pola
penggunaan tanah masa kini.
Konon, asal muasal masyarakat Minang berasal dari keturunan dari
masyarakat yang berasal dari Pariangan (kaki gunung Merapi). Dari kaki gunung
ini, menurut Tambo Luhak nan Tigo, turun ke Padang Panjang kemudian menyebar
ke Luhak Tanah Datar membentuk Taratak dan menyebar lebih luas di wilayah Luhak
50 Koto Dan Akhirnya meluas ke wilayah yang disebut wilayah rantau (di luar
Luhak nan Tigo = Padang PanjangTanah Datar dan 50 Koto) sampai seluruh dunia.
Luhak secara harfiah berarti sumur, Luak secara harfiah berarti sumur
dangkal keyataan geografis menurut interpretasi pengertian Luhak berarti lembah
yang luas atau secara geomorfologi graben semangko di bagian tengah sumatera
(sekarang wilayah graben yang terdapat gunung Merapi, gunung Melintang, gunung
Sago. Wilayah ini merupakan asal muasal anak pianaknya masyarakat Minang (yang
asli). Diluar ini dikatakan Minang Rantau.
Di Luhak nan Tigo inilah masih kental adat istiadat Minang dengan hukum
adatnya, peruntukan lahannya, keistimewaan rumah gadangnya dan sistim
kekerabatannya yang materialkhal (berorientasi ke Ibu). Keterkaitan dengan
penelitian terakhir kalau dicarikan pembenarannya mengapa keibuan ternyata
pemberi gen kekal adalah dari gen Ibu (Sangkot Marjuki, 2002).
Taratak merupakan penyebutan komunitas masyarakat Minang tahap awal dan
hanya terdapat satu suku di bagian Luhak nan tigo. Jika Taratak berkembang maka
dia akan menjadi sebuah jorong. Jorong merupakan perkembangan dari Taratak dan
terdapat beberapa suku. Jika makin berkembang lagi, maka akan menjadi sebuah
Nagari yang lengkap dengan lembaga yang dipimpin oleh Wali Nagari yang mengatur
adat istiadat Minang.
Ada sumber lain yang menyebutkan bahwa suatu komunitas masih dalam level
Jorong jika rumah gadangnya terbatas dan belum masih menginduk di dalam Nagari
di dekatnya. Nagari boleh dikatakan terdiri dari beberapa Jorong.Dan
kelengkapan sebuah Nagari secara kebudayaan materi terdapat Rumah Gadang Wali
Nagari, ada Medan nan Bapaneh (tempat pertemuan wali nagari beserta
perangkatnya dalam memerintah masyarakatnya).
Masing-masing Jorong memiliki wilayah Pandam (kuburan resmi menurut adat
setiap suku di jorong tersebut). Batas wilayah nagari bisa menyusut jika jorong
anggotanya sudah memenuhi syarat sebagai Nagari. Di sini tersirat tatabatas
kanagarian boleh dikatakan dinamis secara keruangan.
Ada yang Unik terjadi di Nagarinagari tersebut mereka tidak mau dikatakan
termasuk di dalam kewenangan kerajaan Pagarruyung. Mereka mengatakan nagari
mereka berdiri sendiri (otonomi) tidak ada campur tangan dalam pelaksanaan adat
nagari.
Hanya setiap nagari mengakui keberadaan Pagarruyung hanya membayar upeti
saja sebagai kewajiban, seperti sistim federasi menurut peneliti Jepang.
Telaah Tambo jika kita dipahami dapat diketahui mengenai peruntukan atau
fungsional setiap jengkal tanah yang sudah diatur kesesuaiannya. Interpretasi
kasar : tanah berlereng untuk bambu, tanah berair untuk sawah padi, tanah keras
dan padat untuk perumahan, tanah luas berumput untuk pengembalaan, tanah becek
untuk beternak itik, tanah tinggi untuk pandam, tanah gunung untuk hutan, dan
seterusnya.
Perlu dilakukan Bedah Tambo atau diusulkan Kaji Tambo yang melibatkan
Geografer dan ahliahli lain, dimana selama ini selalu oleh para sastrawan
sehingga ketajaman istilah yang digunakan pada saat tambo ditulis yang notabene
yang sangat lekat dengan tandatanda ("teks") alam kurang mendapatkan penekanan
interpretasi. (tq)
3vy Niz
http://www.hyvny.blogspot.com
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---