Waalaikum Salam Wr Wb bapak Saaf yth
Sebenarnya hanifah juga termasuk yang bingung.
Yang hanifah bingungkan adalah kenapa bapak sering mengatakan bahwa ABSSBK
telah terkatung katung hampir selama 170 tahun. Padahal dari adat dan kebiasaan
yang kami jalani di Banuhampu dulu ketika dikampung, rasanya tidak ada yang
menyalahi ajaran agama. Kalau sekarang tidak seperti dulu lagi, itu mungkin
karena adat berbuhul sentak. Ada penyesuaian mungkin karena pengaruh ekonomi
dimana adat yang membutuhkan biaya dan ruangan yang besar serta waktu yang
lama, sudah di coba dipangkas disana sini. Kalau kehidupan orang yang jauh dari
norma agama, itu juga bisa dimaklumi mungkin karena pengaruh dari dunia luar
yang pesat, sementara langkah antisipasi tidak disesuaikan. Seperti pendidikan
agama anak-anak yang terlupakan.
Tentang pewarisan pusako yang sering menjadi masalah salah satu penyebabnya
mungkin karena kurangnya komunikasi dari orangtua ke orang muda tentang cara
pewarisan di Ranahminang. Terus terang, hanifah baru tau cara pewarisan
tersebut di milis. Kebetulan pula Alhamdulillah, diantara kami bersaudara se
nenek, tak seorangpun saat ini yang hidup daro pusako. Pusako tersebut
Alhamdulillah telah pula mampu meringankan beban beberapa keluarga yang
memanfaatkannya.
Pertanyaan hanifah
Apa dasar bapak menyatakan pernyataan bahwa ABSSBK masih terkatung katung?
Mohon dilengkapai dengan data untuk interval 170 tahun tersebut.
Karena bapak sendiri toh tidak menjalani hidup di tengah suku, sehingga tidak
mungkin bapak tau seperti apa kehidupan beradat di Ranahminang. Maaf kalau
hanifah salah
Hal ini penting bagi hanifah, supaya kebingungan hanifah jadi sirna,.
Maklumlah karena adat salingka nagari
Semoga bapak tidak keberatan untuk menjawabnya. Mohon maaf kalau bapak tidak
berkenan.
Wass
Hanifah Damnhuri
NB. Bapak Lies di Bulando, kalau ado catatan tantang partanyaan hanifah di
atas boleh jugalah dilewakan untuk membantu bapak Saaf menjawabnya. Makasih
"Dr.Saafroedin BAHAR" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
Di bawah ini saya sampaikan sebuah catatan singkat tentang rapat pertama Tim
Perumus Kompilasi Hukum ABS SBK yang diadakan pada tanggal 5 Maret 2008 yang
lalu bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Barat, sebagai informasi bagi para
sanak sekalian.
Sesuai dengan saran Mak Sati dari Tabiang, dengan ini saya ajak sanak sekalian
untuk ikut secara aktif sebagai nara sumber memberikan masukan, bukan hanya
mengenai masalah yang harus dimasukkan dalam Kompilasi Hukum ABS SBK [=DIM],
tetapi juga --sedapat mungkin-- menyumbangkan rumusan lugas padat dari norma
hukum dan atau norma etika ABS SBK tersebut, sehingga mudah ditindaklanjuti dan
dilaksanakan oleh setiap orang Minangkabau, dimanapun berada.
Saya sungguh percaya bahwa upaya merumuskan Kompilasi Hukum ABS SBK [dan atau
nantinya ditambah dengan Kompilasi Norma Dasar Etika Minangkabau, atau apapun
namanya], jika berhasil, akan memberikan sumbangan mendasar kepada upaya
membangun masa`depan Minangkabau yang selain lebih bersatu juga lebih
sejahtera. Sebabnya ialah karena kompilasi ini akan mengurangi demikian banyak
faktor penyebab kebingungan dan keragu-raguan yang menghinggapi [sebagian
besar? sebagian kecil ?] orang Minangkabau selama ini.
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, 70+6+26, Jakarta)
'Taqdir di tangan Allah, Nasib di tangan Manusia'
'Ya Allah, tunjukilah selalu aku jalan yang lurus dan Engkau ridhoi'
''Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya'
'Mari berlomba berbuat kebaikan'
'Puji syukur aku sampaikan pada-Mu ya Allah, atas segala rahmat dan nikmat
yang telah Engkau anugerahkan kepada aku dan keluargaku'.
'Setiap manusia adalah baik, sampai terbukti sebaliknya'
'Jangan pernah berhutang dan jangan mudah berpiutang'
***
Tanpa menunggu dilantik terlebih dahulu, dan tanpa menunggu kehadiran lengkap
seluruh tokoh yang tercantum dalam sebagai anggota, para anggota tim perumus --
yang nama lengkapnya adalah 'Tim Perumus Kebijakan Pemerintah Daerah Propinsi
Sumatera Barat Tentang Penjabaran dan Operasional serta Kompilasi Hukum Adat
Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dalam Prop. Sumbar' -- telah
mengadakan rapat pertama pada tanggal 5 Maret 2008 di ruang rapat Asisten
Sekwilda bidang Pemerintahan, dari jam 10.00 -12.30 siang. Seperti kita
ketahui, Tim Perumus ini dibentuk dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat
Nomor 140-50-2008 Tanggal 27 Februari 2008.
Maksud pertemuan pertama ini adalah untuk mengadakan pembahasan umum tentang
tugas yang diamanahkan, pembagian kerja di antara para anggota, serta jadwal
kerja. Secara khusus Sekwilda Drs Yohannes Dahlan menyampaikan pesan Gubernur
Gamawan Fauzi agar Tim sudah dapat menyampaikan draft pertama Kompilasi Hukum
ABS SBK tersebut pada tanggal 20 Mei 2008, bertepatan dengan Hari Kebangkitan
Nasional.
.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekwilda Sumbar Drs. Yohannes Dahlan, didampimgi
oleh Kepala Biro Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Drs Suhermanto Raza, SH MM
beserta staf. Hadir dalam pertemuan pertama tersebut dari Tim Pengarah Bp. Drs
H Muchtiar Muchtar. Dari Tim Perumus: H. Mas'oed Abidin, Ir Hery Bachrizal
Tanjung, Dra Ariyetti Amir SU, H Bachtiar Abna, SH MH, Dr Ir Yuzirwan Rasyid
M.Sc, Edy Utama dan Dr Saafroedin Bahar. [Turut hadir sebagai peminat dalam
rapat tersebut; Dra Zarnifa Asmara, Derizon Yazid dan Yesi Firda dari Mappas
Perwakilan Sumbar].
Diantara materi yang dibahas adalah: apakah yang akan dirumuskan terbatas
pada norma hukum atau juga norma etika; apakah bentuk final produk yang akan
dihasilkan tim; sampai berapa jauh sanksi hukum dapat diterapkan terhadap
pelanggaran hukum ABS SBK, khususnya oleh karena tidak adanya lagi pengadilan
adat; dimana posisi nagari dalam Kompilasi Hukum ABS SBK karena 'adat salingka
nagari'; apa peranan pemerintah daerah dalam pelaksanaan ABS SBK; apa arti
historis, sosiologis dan kultural dari rumusan ABS SBK; bagaimana melaksanakan
ABS SBK secara operasional ke dalam kenyataan; bagaimana menampung aneka ragam
pandangan tentang ABS SBK; bagaimana mengkomunikasikan ABS SBK kepada kaum muda
yang ditengarai tidak lagi berminat kepada ABS SBK;
Suatu informasi penting disampaikan oleh Buya Mas'oed Abidin bahwa pembahasan
kompilasi hukum ABS SBK secara mendasar dan komprehesif seperti ini adalah yang
pertama dalam zaman kemerdekaan. Pembahasan dengan cakupan yang luas seperti
ini sudah pernah dicoba pada tahun 1931 tetapi tidak berhasil.
Pada dasarnya para anggota Tim berpendapat bahwa - sesuai dengan namanya --
Tim akan berperan sebagai perumus dan sehubungan dengan itu akan menampung
seluruh pemikiran yang berkembang dalam masyarakat, baik mengenai norma maupun
mengenai lembaga ABS SBK, dan akan membahasnya satu demi satu. Untuk menampung
masukan dari seluruh masyarakat akan dibuka alamat email yang dapat diakses
oleh siapapun yang berminat dan berkepentingan, baik yang berdiam di Ranah
maupun yang berdiam di Rantau.
Perhatian tidak hanya akan diberikan pada norma tetapi juga pada upaya
mengoperasionalkan dan melaksanakan norma-norma tersebut, yang relevan untuk
menjawab tantangan abad 21 sekarang ini.
Kepada rapat secara pribadi saya menginformasikan bahwa Tim tidak usah
bekerja dari titik nol, karena dalam RantauNet telah berlangsung wacana yang
cukup intensif mengenai ABS SBK ini, dan bahwa beberapa orang pegiat RantauNet
sedang mengumpulkan wacana tersebut untuk dapat dimanfaatkan oleh Tim. [ Juga
secara pribadi saya sampaikan bahwa selain saya sudah mengumpulkan sebanyak 33
buah tema / topik dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), juga sudah saya
coba merumuskan draft awal pasal-pasal norma [hukum/etika] ABS SBK, yang nanti
akan saya sampaikan kepada Sekretariat Tim Perumus.
Untuk memudahkan pekerjaan Tim, Rapat menugaskan kepada saya untuk menyusun
Kerangka Acuan atau Term of Reference dalam waktu satu minggu, jadi harus sudah
selesai sekitar tanggal 12 Maret 2008.
Dalam kesempatan tersebut telah diadakan pembagian kerja intern Tim Perumus
sebagai berikut.
1. Ketua Tim Perumus : Drs Muchtiar Muchtar. 2. Sekretaris Tim
Perumus: Edy Utama.
3. Sub Tim Adat: H. Bachtiar Abna SH MH, Dr. Ir Yuzirwan Rasyid MS, dr
Fasli Jalal,
Ph.D.
4. Sub Tim Undang: Ilhamdi Taufik SH MH, Dra Adriyetti Amir SU.
5. Sub Tim Syarak: Dr Duski Samad M.Ag, Drs Mas'oed Abidin, Ir Heri
Bachrizal
Tanjung.
6. Sub Tim Editor. Drs Muchtiar Muchtar, Dr. Saafroedin Bahar, Dra
Adriyetti Amir, S.U.
Pada tanggal 6 Maret 2008 di Padang Panjang saya bertemu dengan Drs Syafnir
Abu Nain, 73 tahun, yang ikut sebagai salah seorang panelis pada diskusi panel
Perang Paderi di gedung Arsip Nasional 22 Januari 2008 yang lalu. Beliau telah
mempelajari dan telah menulis dua buku tentang sejarah Perang Paderi dan
biografi Tuanku Imam Bonjol selama 35 tahun, sehingga sangat menguasai 'asbabun
nuzul'-nya ABS SBK ini secara sangat terinci. Beliau saya ajak untuk menjadi
salah seorang nara sumber dalam pelaksanaan tugas Tim. Dengan senang hati
beliau menyatakan bersedia.
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it
now.
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---