Assalamualaikum w.w. Mak Sunguik dan Nanda Hanifah,

Terima kasih atas respons Mak Ngah dan Nanda Hanifah. Demikian banyak literatur, wacana -- termasuk di RantauNet ini --  dan kenyataan yang menunjukkan betapa ABS SBK ini memang baru sebatas wacana yang belum 'settled' secara melembaga. Satu contoh saja, kan kenyataan itu yang menyebabkan Syekh Achmad Khatib al Minangkabawi menyatakan  sekitar penghujung abad ke 19 dahulu bahwa seluruh orang Minangkabau 'memakan harta haram' ? Kan itu juga yang digugat Buya Hamka dalam buku beliau 'Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi' ?

Bagaimana keadaan sekarang ? Saya mencoba menghimpun demikian banyak masalah ABS SBK dari rangkaian wacana di RantauNet ini. Seperti dapat Nanda telusuri, sudah ada 33 items dalam DIM tersebut. Pak Chaidir Nien Latief Dt Bandaro SH M.Si (almarhum) juga tidak bosan-bosannya membahas masalah ABS SBK ini.

Nanda benar sekali, saya tidak pernah hidup dalam suasana suku yang nyaman seperti yang Nanda nikmati di Banuhampu ['dulu, ketika di kampung']. Sekedar catatan kecil saja, didahului maaf dari saya, Minangkabau kan bukan hanya Banuhampu. Walaupun demikian, rasanya Nanda agak berkelebihan jika mengatakan bahwa "Karena bapak sendiri toh tidak menjalani hidup di tengah suku,sehingga tidak mungkin bapak tau seperti apa kehidupan beradat di Ranahminang."   Orang kan juga bisa tahu melalui pengamatan dan wawancara, Nanda. [ metoda 'observation' ?]

Sudah barang tentu banyak sedikitnya saya tahu. Selama enam tahun, 1966-1972, saya adalah Sekretaris Umum pertama dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Bersama para ketua dan tokoh-tokoh LKAAM saya ikut berkeliling ke nagari-nagari. Saya juga membaca dan merenungkan demikian banyak literatur tentang Minangkabau. Sejak 2003, entah mengapa saya terlibat, melibatkan diri, -- atau dilibatkan-- dalam kompleksitas masalah masyarakat hukum adat Minangkabau. Sejak tahun 2004 secara khusus saya mengaitkan kondisi masyarakat hukum adat Minangkabau secara umum itu dengan data statistik 'human development index'.(HDI).

Lagi pula, saya kira lumayan banyak juga orang Minang yang tidak seberuntung Nanda. Dalam acara peluncuran buku 'Membangun Masa`Depan Minangkabau dari Perspektif Hak Asasi Manusia' di Auditorium Museum Adityawarman,Padang,  tanggal 4 Maret dan dalam rapat Tim Perumus di Kantor Gubernur tanggal 5 Maret yang lalu seorang peserta rapat yang cukup 'credible' menyampaikan kenyataan betapa generasi muda masa kini tidak demikian acuh lagi terhadap ABS SBK ini. Seperti saya, kelihatannya mereka juga tidak menikmati betapa indahnya hiduip dalam suku, apalagi hidup nyaman dalam suku. Judul buku pak Amir M.S. Dt Manggung nan Sati (2007) mungkin bisa merefleksikan kerisauan beliau terhadap 'trends' ini : "Masyarakat Adat Minangkabau Menuju Kehancuran". Syukurnya saya bukan seorang penganut pesimisme. Saya percaya 'masih ada harapan'. Saya memang ingin sekali mendorong adanya suatu survai atau lebih baik lagi suatu riset mendalam tentang kondisi riil Minangkabau dewasa ini. Seperti pernah saya posting di RN ini, saya mendorong seorang dosen Unand untuk mengadakan penelitian untuk menulis disertasi mengenai kondisi masyarakat hukum adat Minangkabau ini.

Beruntunglah Nanda Hanifah jika di Banuhampu -- dan di beberapa nagari lain -- ABS SBK itu sudah berjalan baik, dan saya doakan akan tetap seperti itu dalam tahun-tahun mendatang. Namun Nanda bacalah berita di media massa tentang Minangkabau sekarang, di luar Banuhampu, yang tidak lagi seperti seperti Minangkabau yang kita bayangkan dahulu, demikian banyak yang berubah. Padahal kita secara formal atau secara tidak formal menyetakan bahwa ABS SBK adalah 'jati diri Minangkabau'. Orang kampus akan menyebut gejala ini sebagai suatu 'cognitive dissonance', kesenjangan antara yang kita saksikan dengan apa yang kita ketahui dalam alam fikiran.

Yang tidak bosan-bosannya saya dorong adalah agar ada suatu dokumen otentik -- lugas dan tertulis secara sistematis -- yang disusun bersama oleh para pakar adat dan syarak -- saya tidak termasuk dalam kategori ini -- yang  memuat 'core values' ABS SBK ini, yang selain dapat dicerna dan dilaksanakan dengan mudah oleh setiap orang Minangkabau, juga dapat dijadikan rujukan dalam menjawab tantangan zaman masa kini dan di masa datang. Setidak-tidaknya agar orang-orang seperti saya ini, di Ranah sendiri dan di Rantau, dapat merasakan indahnya hidup dalam suku, seperti yang Nanda alami dulu.

Sedikit pertanyaan : menurut Nanda Hanifah perlu atau tidak perlukah kita lanjutkan menyusun Kompilasi Hukum ABS SBK ini ?

Wallahualambissawab.

Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, 70+6+26 Jakarta)
'Taqdir di tangan Allah, Nasib di tangan Manusia'
'Ya Allah, tunjukilah selalu aku jalan yang lurus dan Engkau ridhoi'
''Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya'
'Mari berlomba berbuat kebaikan'
'Puji syukur aku sampaikan pada-Mu ya Allah, atas segala rahmat dan nikmat yang telah Engkau anugerahkan kepada aku dan keluargaku'.
'Setiap manusia adalah baik, sampai terbukti sebaliknya'
'Jangan pernah berhutang dan jangan mudah berpiutang'


--- On Sat, 3/8/08, hambociek <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: hambociek <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [EMAIL PROTECTED] WARTA TIM PERUMUS KOMPILASI ... Minangkabau Disputes
To: [email protected]
Date: Saturday, March 8, 2008, 9:56 AM

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Rangkayo Hanifah sarato Rang Lapau nan Basamo,

Pertanyaan penting. Saya kira banyak Orang Awak yang merasa lebih
bingung lagi dari Rangkayo Hanifah.

Salam,
--MakNgah
Sjamsir Sjarif

--- In [EMAIL PROTECTED], hanifah daman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Waalaikum Salam Wr Wb bapak Saaf yth
>
>
> Sebenarnya hanifah juga termasuk yang bingung.
> Yang hanifah bingungkan adalah kenapa bapak sering mengatakan
bahwa ABSSBK telah terkatung katung hampir selama 170 tahun. Padahal
dari adat dan kebiasaan yang kami jalani di Banuhampu dulu ketika
dikampung, rasanya tidak ada yang menyalahi ajaran agama. Kalau
sekarang tidak seperti dulu lagi, itu mungkin karena adat berbuhul
sentak. Ada penyesuaian mungkin karena pengaruh ekonomi dimana adat
yang membutuhkan biaya dan ruangan yang besar serta waktu yang lama,
sudah di coba dipangkas disana sini. Kalau kehidupan orang yang jauh
dari norma agama, itu juga bisa dimaklumi mungkin karena pengaruh
dari dunia luar yang pesat, sementara langkah antisipasi tidak
disesuaikan. Seperti pendidikan agama anak-anak yang terlupakan.
>
> Tentang pewarisan pusako yang sering menjadi masalah salah satu
penyebabnya mungkin karena kurangnya komunikasi dari orangtua ke
orang muda tentang cara pewarisan di Ranahminang. Terus terang,
hanifah baru tau cara pewarisan tersebut di milis. Kebetulan pula
Alhamdulillah, diantara kami bersaudara se nenek, tak seorangpun
saat ini yang hidup daro pusako. Pusako tersebut Alhamdulillah telah
pula mampu meringankan beban beberapa keluarga yang memanfaatkannya.
>
> Pertanyaan hanifah
>
> Apa dasar bapak menyatakan pernyataan bahwa ABSSBK masih
terkatung katung? Mohon dilengkapai dengan data untuk interval 170
tahun tersebut.
> Karena bapak sendiri toh tidak menjalani hidup di tengah suku,
sehingga tidak mungkin bapak tau seperti apa kehidupan beradat di
Ranahminang. Maaf kalau hanifah salah
>
> Hal ini penting bagi hanifah, supaya kebingungan hanifah jadi
sirna,. Maklumlah karena adat salingka nagari
>
> Semoga bapak tidak keberatan untuk menjawabnya. Mohon maaf kalau
bapak tidak berkenan.
>
> Wass
>
> Hanifah Damnhuri
>
> NB. Bapak Lies di Bulando, kalau ado catatan tantang partanyaan
hanifah di atas boleh jugalah dilewakan untuk membantu bapak Saaf
menjawabnya. Makasih
>
> "Dr.Saafroedin BAHAR" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
>
> Di bawah ini saya sampaikan sebuah catatan singkat tentang rapat
pertama Tim Perumus Kompilasi Hukum ABS SBK yang diadakan pada
tanggal 5 Maret 2008 yang lalu bertempat di Kantor Gubernur Sumatera
Barat, sebagai informasi bagi para sanak sekalian.
>




Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---







Kirim email ke