Aha... masak surang dirumah oleh pembantu, kemudian tulih bon se-olah2 makanan tu dari lapau. Praktek lamo para pejabat nan baru takuak. Apokah kasus ko akan berlanjut ka meja hijau. Atau masuak lauik pantai Piaman.
Baru-baru ko ambo ikuik makan bersamo surang pejabat tinggi di Jakarta disebuah kafe ketek milik binie. Nampak bana makanan mewah tu dipesan dari lua dan sambuah. Waktu pulang kami diagiah pulo satiok urang box nan rancak baisi cake nan maha. Naluri investigatif ambo mambisiakan, pasti ado permainan bon/kwitansi disinan. *-----------------------------------------------------------------------------------------------* *"Komunitas RN Harus Hidup Terus Melebihi Usia Kami Yang Tua-tua Ini" (Bunda Nizmah pada acara HUT RN 20 Tahun)* Wassalaamu'alaikum Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta), 17/8/1947, suku Mandahiliang, gala Bagindo Gasan Gadang Pariaman - Tebingtinggi Deli - Jakarta - Sterling, Virginia USA ------------------------------------------------------------ 2013/12/11 Nofend St. Mudo <[email protected]> > Menyeret Nama Ketua DRPD Padangpariaman > > Padang Ekspres • Rabu, 11/12/2013 10:19 WIB • Willian • 199 klik > > > *Padangpariaman, Padek*—Di tahun 2013, satu persatu pejabat pemerintahan > di Sumbar tersandung masalah hukum. > > > > Kali ini nama ketua DPRD Padangpariaman Eri Zulfian, terseret dalam kasus > dugaan markup anggaran uang makan tamu di rumah dinasnya. > > > > Ini terungkap, setelah pemilik Rumah Makan Pauh Raya Pariaman Dewi Fitri > Deswati dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik > Kejaksaan Negeri Pariaman, Jumat (6/12) lalu. > > > > Selain Dewi, penyidik juga meminta keterangan kepada kasir rumah makan > Pauh Raya Jamaan pada hari yang sama. > > > > Saat Padang Ekspres hubungi via ponsel, Senin (9/12), Dewi Fitri Deswati > mengatakan, dia dan Jamaan dimintai keterangan sekitar satu jam oleh > jaksa penyidik Rahmadani, dan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri > Pariaman Yulitaria. Pemanggilan Dewi sendiri berdasarkan dengan nomor surat > panggilan B 130/N.3.13/ FD.1/ 12/ 2013. > > > > “Saya sendiri sangat kaget ketika dipanggil oleh orang Kejari,” ujar Dewi. > > > > Pada saat itu, dia dan Jamaan diminta keterangan soal adanya 27 lembar > bon makan yang ke luar dari Rumah Makan Pauh Raya untuk makan tamu di > rumah dinas Ketua DPRD Padangpariaman, sejak 1 hingga 27 Agustus 2012. > Nominalnya sebesar Rp18 juta. > > > > Namun, Dewi langsung membantahnya. Dia pun menyebut bon tersebut telah > dipalsukan. “Rupanya bon rumah makan yang saya kelola telah dipalsukan > beserta dengan tanda tangan Jamaan selaku kasir di Rumah Makan Pauh Raya,” > sebutnya. > > > > Dikatakannya, selama ini dia tidak pernah menerima orderan makan dari > rumah dinas Ketua DPRD Padangpariaman. > > > > “Saya tidak pernah menerima orderan baik atas nama ketua DPRD maupun atas > nama istrinya. Dan saya sama sekali tidak pernah mengantar orderan ke > rumah Dinas Ketua DPRD tersebut,” bantah Dewi. > > > > Selain itu, sambung Dewi, dalam bon-bon tersebut nama kasirnya Jamaan juga > tertulis salah, yaitu ditulis Jamani. Bukti yang lebih kuat kata Dewi, > tulisan dan tanda tangan yang berada di bon itu jauh berbeda dengan tanda > tangan dan tulisan Jamaan. > > > > Dewi menilai kasus ini telah merugikannya dan ikut mencemarkan nama baik > rumah makan yang ia kelola. “Dalam waktu dekat kasus ini akan saya > laporkan kepada polisi,” lanjut Dewi. > > > > Bahkan dalam percakapan Dewi dengan Padang Ekspres, bukan hanya RM Pauh > Raya yang menjadi korban bon fiktif tersebut. “Kabarnya juga masih ada > beberapa rumah makan lain yang menjadi korban permainan bon fiktif ini,” > terang Dewi. > > > > Sementara itu Eri Zulfian ketika dikonfirmasi melalui dua buah nomor > ponselnya terkait hal itu, kedua nomornya tidak aktif. > > > > Sementara itu Kepala Kejari Pariaman Yulitaria SH ketika dihubungi Padang > Ekspres kemarin (10/12) , mengatakan kasus tersebut harus bicara data dan > fakta. Untuk itu kejari Pariaman harus hati-hati dan tidak mau menduga-duga > dalam kasus ini. “Saat ini kami sedang bekerja,” ujarnya. > > > > Seluruh pihak-pihak terkait dalam kasus itu kata Yulitaria, sudah > dipanggil dan dimintai keterangannya. Namun siapa nama-nama orang yang > telah dipanggil, Yulitaria belum bisa menyebutkannya karena bisa > mencemarkan nama baik seseorang sebab kasus tersebut baru sebatas dugaan. > > > > “Yang jelas saat ini kita bekerja sesuai dengan laporan masyarakat. Benar > atau tidaknya belum bisa diketahui,” tegas Yulitaria. *(*)* > > -- > > > > *Wassalam* > > > > *Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok > SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
