Assalaamu'alaikum

Pak BM:

Jadi janganlah memperalat MUI, yg tidak mengerti bank syariah, keluarkan
fakta haram, bank konvensional. MUI akan kehilangan ligitimasi, kalau
keluarkan fatwa dimana mereka tidak mengerti.


Ronald:

MUI tidak mengerti Bank Syariah ? salah satu badan bentukan MUI untuk
mengurusi keuangan syariah disebut dengan Dewan Syariah Nasional, yang
beranggotakan para ahli fiqh keuangan islam, praktisi dari perbankan,
asuransi, pembiayaan, pasar modal, dll yang berkaitan dengan keuangan.
Mereka memiliki team lebih kecil bernama Badan Pelaksana Harian, kalau
tidak salah 20 orang, yang mengkaji berbagai isu di bidang finansial dan
mencarikan dalil serta mengeluarkan fatwa ttg itu jika diperlukan oleh
pasar dan para pelaku pasar. Kalau tidak salah sudah puluhan fatwa yang
dikeluarkan (lebih kurang 61 fatwa) mulai dari Giro sampai dengan
Penyelesaian Utang Dalam Import.


MUI tidak mengerti Bank Syariah ? Anggota DSN MUI memiliki kapasitas
keilmuan yang diakui secara nasional maupun internasional. Beberapa orang
dari mereka, saya kenal dengan sangat baik. Kenapa mereka begitu dihargai
oleh dunia internasional ? karena dunia internasional melihat paradigma
keuangan syariah yang dibangun di Indonesia lebih murni syariahnya
(dibanding misalnya dgn Malaysia misalnya, yang-mereka bilang- agak
liberal). Kantor tpt saya bekerja memiliki Dewan Pengawas Syariah
tersendiri, dan mereka  secara berkala dimintakan masukannya mengenai
keuangan syariah, nasional maupun internasional.


MUI tidak mengerti Bank Syariah ?  keluarkan fatwa haram ttg Bank
Konvensional ?


Emangnya MUI aja yang keluarkan fatwa haram ttg Bank Konvensional ? Jauh
sebelum MUI berdiri, yang namanya transaksi Riba telah dikatakan haram oleh
ahli-ahli agama samawi. Bapak-Bapak silahkan buka kitab-kitab klasik, baik
dari agama Islam, Nasrani, maupun Yahudi, jelas sekali disitu dikatakan
keharaman transaksi Riba. Mengapa menyalahkan MUI ?


Saya kutipkan beberapa pengharaman Riba itu :


Yahudi :

Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7: “Janganlah engkau mengambil bunga
uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya
saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu
kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan
meminta riba.”


Nasrani :

Lukas 6:34-35 : “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena
kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang
berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima
kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada
mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan
besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha tinggi, sebab Ia baik
terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap
orang-orang jahat.”


Ini pendapat para Santo mereka :

St. Basil (329 – 379) : mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak
berperikemanusiaan.

 St. Gregory dari Nyssa (335 – 395) mengutuk praktek bunga karena
menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak
seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga
bertindak sangat kejam.

St. John Chrysostom (344 – 407) : larangan yang terdapat dalam Perjanjian
Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut
Perjanjian Baru.

St. Ambrose : pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir).

St. Augustine : pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam
dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya
sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang
miskin.

St. Anselm dari Centerbury (1033 – 1109) : bunga sama dengan perampokan

Kalau dari Islam, banyak sekali sumbernya, silahkan cari sendiri.


Lalu mengapa menyalahkan MUI yang mengharamkan Bank Konvensional yang
menerapkan Riba ?



Pak BM:

Anda pinjam uang 100 juta, dengan perjanjian mudarabah(pakai istilah2
Arab), dalam setahun dengan bunga 15 % misalnya, jadi anda harus kembalikan
115 juta.

Anda bikin perjanjian dengan bank, atas nama bank anda beli barang bla2,
anda se olah2 membeli barang tsb 115 juta. Jadi bayar ke bank 115juta  se
olah2 membeli barang tsb, atas nama bank 115 juta. Jadi uang 100 juta anda
kembalikan 115 juta, se olah2 bank yg mengadakan transaksi beli barang,
padahal anda sendiri.


Pak Zultan:

Ado bank syariah kaliliang ka KBIH-KBIH manjua riyal, labiah maha dari
money changer ketek di suduik Pasar Bogor.  "Oo... pecahan kami kecil-kecil
dan baru-baru," alasannyo waktu ditanyo, "baa dek maha?" Alasan nan ndak
masuak di aka sajo.


Ronald:

Lembaga Keuangan Islam, bukanlah lembaga sosial atau lembaga amal. Lembaga
Keuangan Islam juga berkompetisi dengan bisnis-bisnis keuangan lainnya
untuk mencari laba. Memangnya dalam islam tidak boleh berlaba ? Jika
kemudian harganya lebih mahal atau lebih murah, maka itu tergantung kepada
cost of fund dan liquidity yang mereka miliki. Ada kalanya mahal, ada
kalanya murah. Bank Konvensional juga banyak yang mahal/tinggi bungannya
kok. Ada kalanya produk keuangan syariah lebih mahal biayanya karena
terkendala sumber dana yang terbatas (karena harus memenuhi ketentuan
syariah) yang jauh berbeda dgn produk bank konvensional yang bisa dapatkan
dana murah dari mana saja dan transaksi apa saja tanpa harus terkait dengan
ketentuan syariah.


Pada Lembaga Keuangan Islam (LKS), dikenal istilah bagi hasil yang
proporsinya disesuaikan dengan nisbah antara pemodal dengan LKS. Besarnya
porsi nisbah ini, sekali lagi, tergantung kepada cost of fund dan
likuiditas masing-masing LKS, bisa berbeda.

Pakai istilah Arab ? memangnya kenapa ?

Dari London (pusat keuangan Islam Eropah) sampai dengan Kanada, dari Afrika
Selatan sampai dengan China, mereka memakai istilah yang sama dengan yang
dipakai oleh bank-bank Syariah di Indonesia. Karena penamaan istilah tsb
adalah berdasarkan jenis transaksi yang terkait di dalamnya.


Lalu mengapa keuangan Islam belum populer dikalangan umat Islam ? saya
kira, melalui diskusi ini bisa kita jawab pertanyaan itu. Bahwa yang
men-demarketing keuangan Islam itu, kebanyakan justru dari kalangan Islam
sendiri.


Direktur saya di kantor, seorang Katholik. Guess what ? semangatnya
memasarkan keuangan syariah jauh melebihi teman-teman muslim di kantor.
Secara terang-terangan, didepan offshore clients yang non-muslim, dia
mengatakan bahwa sistim keuangan Islamlah yang paling adil dan mengajak
mereka untuk ikut andil dalam mengembangkannya di Indonesia. Dia yang
bersemangat mengutus saya dan para DPS untuk selalu hadir dalam
seminar-seminar atau konferensi-konferensi keuangan Islam tersebut.
Kekurangan dia, menurut saya pribadi, hanya syahadatnya yang belum :-)


Penutup,

Kita juga tidak menyangkal bahwa, sistim keuangan negara kita yang
mengaplikasikan Dual Banking System (konvensional dan syariah), bisa
membuka celah tercampurnya arus kas dll. Ini yang dari hari-ke hari selalu
diupayakan oleh BI direktorat syariah, OJK dan DSN untuk bisa diminimalkan
dan dihapuskan.


wassalam,

Ronald - Depok 41th












2013/12/14 Bakhtiar Muin PhD <[email protected]>

> Assalamualaikum:
>
>
>
> Ronald:
>
> Atas dasar apo bapak manyabuik Bank Syariah cuma akal-akalan ? Apokah alah
> malakukan kajian mandalam ? Bisa agiah bukti ilmiah di siko supayo jaleh
> siang malamnyo ?
>  Ambo khawatir bapak berbicara ttg hal yg bapak tidak ketahui sama sekali.
>
> BM:
>
> Angku Ronald, pernah pinjam uang di bank syariah?
>
> Bank syariah, bank akal2an, disesuaikan se olah2 sesuai dengan prinsip
> Islam, tidak riba.
>
>
>
> Contohnya, anda pinjam uang dari bank syariah, di islam2kan seolah2 tidak
> riba, padahal hakekatnya sama saja.
>
>
>
> Anda pinjam uang 100 juta, dengan perjanjian mudarabah(pakai istilah2
> Arab), dalam setahun dengan bunga 15 % misalnya, jadi anda harus kembalikan
> 115 juta.
>
> Anda bikin perjanjian dengan bank, atas nama bank anda beli barang bla2,
> anda se olah2 membeli barang tsb 115 juta. Jadi bayar ke bank 115juta  se
> olah2 membeli barang tsb, atas nama bank 115 juta. Jadi uang 100 juta anda
> kembalikan 115 juta, se olah2 bank yg mengadakan transaksi beli barang,
> padahal anda sendiri.
>
>
>
> Kalau dalam dagang, ada system profit sharing. Kalau berdagang profit
> sharing, untung rugi ditanggung bersama, di bank syariah tidak, ditentukan
> profitnya dulu untuk bank, kalau kita untung sisanya untuk kita. Kalau rugi
> tanggung sendiri. Mana ada zaman rasulullah seperti itu. Makanya bank
> syariah tidak laku, lebih mahal bunganya(cost of moneynya).
>
>
>
> Saya berbicara berdasarkan pengalaman pinjam uang di bank syariah.
>
> Jadi janganlah memperalat MUI, yg tidak mengerti bank syariah, keluarkan
> fakta haram, bank konvensional. MUI akan kehilangan ligitimasi, kalau
> keluarkan fatwa dimana mereka tidak mengerti.
>
>
>
> Salam
>
> Bakhtiar Muin
>
> 65 th
>
>
>
>
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke