Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu

Apa yang membedakan zina dengan nikah? Adanya akad (nikah) atau ijab kabul. 
Tentu saja ada persyaratan, saksi, wali, mahar. Apa beda bank syariah dengan 
bank konvensional? Akad juga. Kita mau membeli mobil kalau lunas 100 juta tapi 
tidak ada uang. Lalu kita setujui perjanjian membeli seharga 125 juta ke Bank 
Syariah, lalu membayarnya dicicil. Ini jual beli namanya. Kok banyak betul dia 
mengambil untung? Ya itu masih dalam koridor jual beli.

Kalau dengan Bank konvensional aturan mainnya langsung bunga. Pinjam 100 juta 
anda bayar bunga sekian persen. Perjanjiannya begitu. Itu bunga alias haram 
hukumnya. 

Samalah dengan perbandingan berzina dengan pelacur terhadap menikah dengan 
mahar. Akad tadi itu yang membedakan.

Wallahu a'lam.

Wassalamu'alaikum

Lembang Alam  
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Bakhtiar Muin PhD" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 14 Dec 2013 00:02:35 
To: <[email protected]>; <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Cc: <[email protected]>
Subject: [R@ntau-Net] Tentang bank syariah

Assalamualaikum:

 

Ronald:

Atas dasar apo bapak manyabuik Bank Syariah cuma akal-akalan ? Apokah alah
malakukan kajian mandalam ? Bisa agiah bukti ilmiah di siko supayo jaleh
siang malamnyo ?
 Ambo khawatir bapak berbicara ttg hal yg bapak tidak ketahui sama sekali.
 
BM:

Angku Ronald, pernah pinjam uang di bank syariah?

Bank syariah, bank akal2an, disesuaikan se olah2 sesuai dengan prinsip
Islam, tidak riba.

 

Contohnya, anda pinjam uang dari bank syariah, di islam2kan seolah2 tidak
riba, padahal hakekatnya sama saja.

 

Anda pinjam uang 100 juta, dengan perjanjian mudarabah(pakai istilah2 Arab),
dalam setahun dengan bunga 15 % misalnya, jadi anda harus kembalikan 115
juta.

Anda bikin perjanjian dengan bank, atas nama bank anda beli barang bla2,
anda se olah2 membeli barang tsb 115 juta. Jadi bayar ke bank 115juta  se
olah2 membeli barang tsb, atas nama bank 115 juta. Jadi uang 100 juta anda
kembalikan 115 juta, se olah2 bank yg mengadakan transaksi beli barang,
padahal anda sendiri.

 

Kalau dalam dagang, ada system profit sharing. Kalau berdagang profit
sharing, untung rugi ditanggung bersama, di bank syariah tidak, ditentukan
profitnya dulu untuk bank, kalau kita untung sisanya untuk kita. Kalau rugi
tanggung sendiri. Mana ada zaman rasulullah seperti itu. Makanya bank
syariah tidak laku, lebih mahal bunganya(cost of moneynya).

 

Saya berbicara berdasarkan pengalaman pinjam uang di bank syariah.

Jadi janganlah memperalat MUI, yg tidak mengerti bank syariah, keluarkan
fakta haram, bank konvensional. MUI akan kehilangan ligitimasi, kalau
keluarkan fatwa dimana mereka tidak mengerti.

 

Salam

Bakhtiar Muin

65 th

 

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke