2008/3/8 Syafrinal Syarien <[EMAIL PROTECTED]>: > Solusinya bagaimana? > Bubarkan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan? Biarkan > Allah sendiri yang menghukum orang2 yang bersalah? >
Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan adalah alat untuk penegakan hukum. Yang menjadi masalah adalah hukum apa yang digunakan? Apakah hukum yang diatur Allah Ta'ala atau bukan? Inilah yang dipermasalahkan. Misalnya dalam suatu kasus pembunuhan, tugas kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk melakukan penangkapan, penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan untuk memeriksa apakah si tertuduh bersalah atau tidak. Mengenai hukumannya telah ditetapkan Allah Ta'ala bahwa seorang pembunuh adalah dihukum mati atau diyat (denda) jika ahli waris korban memaafkan. Dalam kasus yang tidak diatur spesifik dalam syari'at, pihak berwenang bisa menentukan hukumannya sesuai dengan kebutuhan. Ini disebut sebagai ta'zir (CMIIW). -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
