Para sanak sekalian, berikut sebuah tulisan lama saya, mungkin bisa untuk
dikunyah-kunah di waktu senggang.
-- 
Dr.Saafroedin Bahar
Male, 77 yrs, Surabaya.

JANGAN KHAWATIR, ADAT MINANGKABAU TAK AKAN PUNAH.





Terus terang, saya selalu merasa heran dengan nada mineur yang umumnya
meresapi --atau terselip -- dalam buku-buku tentang adat Minangkabau yang
ditulis oleh para pemangku adat akhir-akhir ini . Dalam tahun 2003 ada
'Minangkabau di Tepi Jurang' dan 'Minangkabau yang Gelisah", dalam tahun
2005 ada "Duabelas Jurus Pertahanan Melawan Serangan", dan dalam tahun 2006
atau 2007 ada 'Adat Minangkabau Menghadapi Ancaman Punah'. Kelihatannya
buku-buku tersebut laku keras, tentunya dibeli oleh para sanak yan g
ikut-ikut khawatir akan punahnya adat Minangkabau, kampung halaman ya g
dicintainya.



Secara pribadi saya merasa kekhawatiran itu terlalu berkelebihan, karena
selama masih ada orang Minang, salama itu juga akan ada adat Minangkabau,
karena bagaimanapun adat adalah bagian dari kebudayaan sehari-hari. Apalagi
adat Minangkabau itu sendiri membagi adat dalam empat kategori : adat nan
sabana adat, adat nan teradat, adat nan diadatkan, dan adat istiadat.
[Sekadar catatan, karena tidak tertulis, apa isi dari masing-masing
kategori ini bisa berlainan antara seorang pengarang dengan pengarang
lainnya, yang sudah tentu dapat membingungkan].



Lagi pula, ada 68.000 orang datuk yang akan membela adat itu, beberapa di
antaranya amat aktif dalam milis RN ini. Selain itu dapat saya tambahkan,
bahwa sebagai identitas kultural suatu masyarakat hukum adat, adat  itu
dilindungi secara konstitusional, seperti tercantum dalam Pasal 18 B ayat
(2) dan Pasal 28 I ayat (3) Undang Undang Dasar 1945, Pasal 6 Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 51 Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.



Sebagai komisioner bidang hak masyarakat hukum adat di Komnas HAM - sampai
tanggal 31 Agustus 2007 ini - adalah tugas saya untuk ikut memperjuangkan
terlindunginya dan terpenuhinya hak masyarakat hukum adat ini. Khusus untuk
masyarakat hukum adat Minangkabau, bersama dengan Fakultas Hukum Unand dan
Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat, saya telah menyelenggarakan semiloka
masyarakat hukum adat Minangkabau yang matrilineal, di Kampus Limau Manih,
Padang, dari tanggal 19-21 Juni 2007 yang lalu, yang dokumen-dokumennya
sedang disiapkan untuk dicetak dan setelah terbit akan didistribusikan
secara gratis. ]Para sanak yang berminat dapat memintanya kepada dua orang
staf fungsional Komnas HAM yang membantu saya: Ny Hilmy Rosyida, SH, M.M
atau Budhy Latif, SE, tilpon 021 3925228].



Ringkasnya,  jangan khawatir, adat Minangkabau tidak di tepi jurang dan
tidak akan punah. Selain ada hampir tujuh divisi -- a 9-10.000 orang --
datuk yang akan mempertahankannya dari 'serangan', hukum internasional dan
hukum nasional akan melindunginya.[ Jumlah ini akan bertambah terus, karena
penghulu-penghulu baru akan terus diangkat, khususnya untuk menghormati
para tokoh perantau yang sudah berhasil maju dalam karirnya dan bukan untuk
memimpin kaumnya di nagari asalnya].



 Tambahan lagi, kira-kira bulan September ini Majelis Umum PBB akan
mengesahkan *UN Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples *atau
Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Hukum Adat yang telah dipersiapkan
selama 24 tahun. Pokoknya, masa depan adat cukup cerah.



Namun, memang ada yang layak untuk benar-benar dikhawatirkan oleh para
pemangku adat Minangkabau,  yaitu perubahan sosial, yang bagaimanapun juga
telah, sedang, dan akan terus terjadi, karena sudah merupakan
'sunnatullah'. Anak kemenakan berubah, para pemangku adat itu sendiri juga
berubah, apalagi bangsa dan Negara Kesatuan Indonesia, khususnya sejak
Reformasi tahun 1998.  Lagi pula Minangkabau tidak dapat diisolasi dari
pengaruh luar, yang melalui televisi, VCD/DVD, dan internet sudah masuku ke
kamar-kamar kita.



Inilah yang merupakan sumber keheranan saya yang kedua tentang
tulisan-tulisan yang terbit tentang adat Minangkabau akhir-akhir ini.
Hampir seluruhnya menganggap perubahan sosial itu otomatis sebagai suatu
ancaman, dan sadar atau tidak sadar, hampir semua penulis tema adat
mengajak untuk 'kembali' ke masa lampau, yang sudah tentu h anyalah
merupakan suatu 'wishful thinking' belaka. Hampir tidak ada penulis tema
adat yang secara berani menganalisa perubahan itu, dan secara berani pula
memilah antara yang bisa dimanfaatkan dengan yang benar-benar  merupakan
bahaya yang harus dinetralisir.



Tidak semua masyarakat hukum adat bersikap seperti yang tercermin d alam
tulisan-tulisan tentang adat Minangkabau tersebut di atas. Saya telah
mendatangi pertemuan tokoh masyarakat adat  Aceh di Banda Aceh, tokoh
masyarakat adat Batak di pulau Samosir, tokoh masyarakat adat Melayu Riau
di Pekanbaru, tokoh masyarakat adat Sumatera Selatan di Muara Enim,  tokoh
masyarakat adat Dayak di Pontianak, dan tokoh masyarakat adat Bali di
Karamg Asem. Koq rasanya tidak ada yang sikap memelas seperti yang
ditunjukkan oleh tokoh-tokoh masyarakat adat Minangkabau tersebut di atas.
Saya merasakan adanya rasa percaya diri, dan yang lebih penting, keberanian
untuk merancang suatu masa depan yang lebih baik. Tidak pernah terdengar
oleh saya istilah 'kembali ke sana' atau 'kembali ke situ'. Hebat.



Sudah barang tentu saya akan bertanya kepada diri saya sendiri: ada apa
dengan masyarakat adat Minangkabau serta para pemangku adatnya?  Koq susah
sekali mengajak beliau-beliau ini untuk melihat realita dan untuk merancang
suatu masa depan bagi Minangkabau ?



Kalau memang sikap seperti itu yang akan dianut untuk masa seterusnya, yah,
apa boleh buat, adat Minangkabau akan ketinggalan dan ditinggalkan zaman.
Namun yakinlah, adat Minangkabau  tidak akan punah, hanya akan berkerut
secara terus menerus sampai ke taraf 'insignificance".



Wassalam,

Saafroedin Bahar.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke