Sanak Tan Ameh,
Kalau ba-andai2 kasadoalahe bisa tajadi, baa kalau laki2 Minang ndak
ado lai nan konsisten jo arif manjalankan fungsi nan no.4 tu, mereka
alah tagerus jo arus diera pragmatis transaksional kiniko , dilanda
dominasi fisik materialistik, personal interest, individualistik...dst
Nan penting masih ado nan tingga alun tagerus, masih ado nan bausaho jo
masih ado nan amuah bakarajosamo.
Wassalam,
Asmardi Arbi.
On 28/03/2014 09:11, [email protected] wrote:
Da Saaf,
Insya'allah adaik Minang indak akan ilang kalau laki2 Minang konsisten
dan arif manjalankan fungsi no nan 4.
1. Sebagai Bapak
2. Sebagai mamak rumah
3. Sebagai Sumando
4. Sebagai niniak mamak.
Pandangan ambo iko lah nan manjadi dasar dan bisa bertahan no adat Minang.
Wassalam
Tan Ameh
*From: *Saafroedin Bahar
*Sent: *Friday, March 28, 2014 06:58
*To: *Rantau Net Rantau Net
*Reply To: *[email protected]
*Subject: *[R@ntau-Net] Jangan khawatir, Adat Minangkabau tak akan
punah, hanya
akan berubah.
Para sanak sekalian, berikut sebuah tulisan lama saya, mungkin bisa
untuk dikunyah-kunah di waktu senggang.
--
Dr.Saafroedin Bahar
Male, 77 yrs, Surabaya.
JANGAN KHAWATIR, ADAT MINANGKABAU TAK AKAN PUNAH.
Terus terang, saya selalu merasa heran dengan nada mineur yang umumnya
meresapi --atau terselip -- dalam buku-buku tentang adat Minangkabau
yang ditulis oleh para pemangku adat akhir-akhir ini . Dalam tahun
2003 ada ‘Minangkabau di Tepi Jurang’ dan ‘Minangkabau yang Gelisah”,
dalam tahun 2005 ada “Duabelas Jurus Pertahanan Melawan Serangan”, dan
dalam tahun 2006 atau 2007 ada ‘Adat Minangkabau Menghadapi Ancaman
Punah’. Kelihatannya buku-buku tersebut laku keras, tentunya dibeli
oleh para sanak yan g ikut-ikut khawatir akan punahnya adat
Minangkabau, kampung halaman ya g dicintainya.
Secara pribadi saya merasa kekhawatiran itu terlalu berkelebihan,
karena selama masih ada orang Minang, salama itu juga akan ada adat
Minangkabau, karena bagaimanapun adat adalah bagian dari kebudayaan
sehari-hari. Apalagi adat Minangkabau itu sendiri membagi adat dalam
empat kategori : adat nan sabana adat, adat nan teradat, adat nan
diadatkan, dan adat istiadat. [Sekadar catatan, karena tidak tertulis,
apa isi dari masing-masing kategori ini bisa berlainan antara seorang
pengarang dengan pengarang lainnya, yang sudah tentu dapat membingungkan].
Lagi pula, ada 68.000 orang datuk yang akan membela adat itu, beberapa
di antaranya amat aktif dalam milis RN ini. Selain itu dapat saya
tambahkan, bahwa sebagai identitas kultural suatu masyarakat hukum
adat, adat itu dilindungi secara konstitusional, seperti tercantum
dalam Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) Undang Undang Dasar
1945, Pasal 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia, dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi.
Sebagai komisioner bidang hak masyarakat hukum adat di Komnas HAM –
sampai tanggal 31 Agustus 2007 ini – adalah tugas saya untuk ikut
memperjuangkan terlindunginya dan terpenuhinya hak masyarakat hukum
adat ini. Khusus untuk masyarakat hukum adat Minangkabau, bersama
dengan Fakultas Hukum Unand dan Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat,
saya telah menyelenggarakan semiloka masyarakat hukum adat Minangkabau
yang matrilineal, di Kampus Limau Manih, Padang, dari tanggal 19-21
Juni 2007 yang lalu, yang dokumen-dokumennya sedang disiapkan untuk
dicetak dan setelah terbit akan didistribusikan secara gratis. ]Para
sanak yang berminat dapat memintanya kepada dua orang staf fungsional
Komnas HAM yang membantu saya: Ny Hilmy Rosyida, SH, M.M atau Budhy
Latif, SE, tilpon 021 3925228].
Ringkasnya, jangan khawatir, adat Minangkabau tidak di tepi jurang
dan tidak akan punah. Selain ada hampir tujuh divisi -- a 9-10.000
orang -- datuk yang akan mempertahankannya dari ‘serangan’, hukum
internasional dan hukum nasional akan melindunginya.[ Jumlah ini akan
bertambah terus, karena penghulu-penghulu baru akan terus diangkat,
khususnya untuk menghormati para tokoh perantau yang sudah berhasil
maju dalam karirnya dan bukan untuk memimpin kaumnya di nagari asalnya].
Tambahan lagi, kira-kira bulan September ini Majelis Umum PBB akan
mengesahkan /UN Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples
/atau Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Hukum Adat yang telah
dipersiapkan selama 24 tahun. Pokoknya, masa depan adat cukup cerah.
Namun, memang ada yang layak untuk benar-benar dikhawatirkan oleh para
pemangku adat Minangkabau, yaitu perubahan sosial, yang bagaimanapun
juga telah, sedang, dan akan terus terjadi, karena sudah merupakan
‘sunnatullah’. Anak kemenakan berubah, para pemangku adat itu sendiri
juga berubah, apalagi bangsa dan Negara Kesatuan Indonesia, khususnya
sejak Reformasi tahun 1998. Lagi pula Minangkabau tidak dapat
diisolasi dari pengaruh luar, yang melalui televisi, VCD/DVD, dan
internet sudah masuku ke kamar-kamar kita.
Inilah yang merupakan sumber keheranan saya yang kedua tentang
tulisan-tulisan yang terbit tentang adat Minangkabau akhir-akhir ini.
Hampir seluruhnya menganggap perubahan sosial itu otomatis sebagai
suatu ancaman, dan sadar atau tidak sadar, hampir semua penulis tema
adat mengajak untuk ‘kembali’ ke masa lampau, yang sudah tentu h
anyalah merupakan suatu ‘wishful thinking’ belaka. Hampir tidak ada
penulis tema adat yang secara berani menganalisa perubahan itu, dan
secara berani pula memilah antara yang bisa dimanfaatkan dengan yang
benar-benar merupakan bahaya yang harus dinetralisir.
Tidak semua masyarakat hukum adat bersikap seperti yang tercermin d
alam tulisan-tulisan tentang adat Minangkabau tersebut di atas. Saya
telah mendatangi pertemuan tokoh masyarakat adat Aceh di Banda Aceh,
tokoh masyarakat adat Batak di pulau Samosir, tokoh masyarakat adat
Melayu Riau di Pekanbaru, tokoh masyarakat adat Sumatera Selatan di
Muara Enim, tokoh masyarakat adat Dayak di Pontianak, dan tokoh
masyarakat adat Bali di Karamg Asem. Koq rasanya tidak ada yang sikap
memelas seperti yang ditunjukkan oleh tokoh-tokoh masyarakat adat
Minangkabau tersebut di atas. Saya merasakan adanya rasa percaya diri,
dan yang lebih penting, keberanian untuk merancang suatu masa depan
yang lebih baik. Tidak pernah terdengar oleh saya istilah ‘kembali ke
sana’ atau ‘kembali ke situ’. Hebat.
Sudah barang tentu saya akan bertanya kepada diri saya sendiri: ada
apa dengan masyarakat adat Minangkabau serta para pemangku adatnya?
Koq susah sekali mengajak beliau-beliau ini untuk melihat realita dan
untuk merancang suatu masa depan bagi Minangkabau ?
Kalau memang sikap seperti itu yang akan dianut untuk masa seterusnya,
yah, apa boleh buat, adat Minangkabau akan ketinggalan dan
ditinggalkan zaman. Namun yakinlah, adat Minangkabau tidak akan
punah, hanya akan berkerut secara terus menerus sampai ke taraf
‘insignificance”.
Wassalam,
Saafroedin Bahar.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7)
serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan
di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
kirim email ke [email protected]
<mailto:[email protected]>.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7)
serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan
di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
kirim email ke [email protected]
<mailto:[email protected]>.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.