Da Asmardi NAH,

He he, sabana no awak ko kan ndak ahli bana mangadai adat ko, tapi kan kecek 
urang adaik ko salingka nagari.

Adaik ko mulai dari saparuik, sapayuang, sasuku dan banagari.

Nan ka manjalankan tantulah nan laki2 nan punyo 4 fungsi cako.

1.       Baa caro laki2 Minang manjalankan fungsi no sebagai Bapak dalam 
keluarga.

2.       Baa caro laki2 Minang manjalankan fungsi no sebagai mamak di keluarga 
saparuik no. Fungsi mamak ko manuruik ambo adolah fungsi nan baru bisa didapek 
kalau lah si mamak manjalankan fungsi no, jan di arok kamanakan akan mahormati 
mamak kalau si mamak indak pernah peduli sama mereka. Iko lah nan jadi 
persoalan gadang.

3.       Baa caro laki2 Minang manjalankan fungsi no sebagai sumado di keluarga 
istri no.

4.       Baa caro laki2 Minang manjalankan fungsi no sebagai niniak mamak di 
kaum no.

 

Kalau iko lah ndak jalan, sia li nan kamanjalankan adaik di kaum jo di nagari 
tu.

Itu kiro2 Da Asmardi, mudah2 an ado nan labiah mangarati adaik ko maagiah 
pencerahan, dulu pernah ado tulisan Buya Mas’ud khusus mambahas 4 fungsi laki2 
Minang ko, mudah2 an ado nan punyo.

 

Wassalam

Tan Ameh (55+)

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf 
Of Asmardi Arbi
Sent: Thursday, March 27, 2014 10:14 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [R@ntau-Net] Jangan khawatir, Adat Minangkabau tak akan punah, 
hanya akan berubah.

 

Sanak Tan Ameh,

Kalau ba-andai2 kasadoalahe bisa tajadi,  baa kalau laki2 Minang ndak ado lai 
nan konsisten jo arif manjalankan fungsi nan no.4 tu,  mereka alah tagerus jo 
arus diera pragmatis transaksional kiniko , dilanda dominasi fisik 
materialistik, personal interest, individualistik...dst   Nan penting masih ado 
nan tingga alun tagerus, masih ado nan bausaho  jo masih ado nan amuah 
bakarajosamo.

Wassalam,
Asmardi Arbi.



On 28/03/2014 09:11, [email protected] wrote:

Da Saaf, 

Insya'allah adaik Minang indak akan ilang kalau laki2 Minang konsisten dan arif 
manjalankan fungsi no nan 4.

1. Sebagai Bapak

2. Sebagai mamak rumah

3. Sebagai Sumando

4. Sebagai niniak mamak.

 

Pandangan ambo iko lah nan manjadi dasar dan bisa bertahan no adat Minang.

 

Wassalam

Tan Ameh

 

 


From: Saafroedin Bahar

Sent: Friday, March 28, 2014 06:58

To: Rantau Net Rantau Net

Reply To: [email protected]

Subject: [R@ntau-Net] Jangan khawatir, Adat Minangkabau tak akan punah, hanya
akan berubah.

 

Para sanak sekalian, berikut sebuah tulisan lama saya, mungkin bisa untuk 
dikunyah-kunah di waktu senggang.

-- 

Dr.Saafroedin Bahar

Male, 77 yrs, Surabaya.

 

JANGAN KHAWATIR, ADAT MINANGKABAU TAK AKAN PUNAH.

 

 

Terus terang, saya selalu merasa heran dengan nada mineur yang umumnya meresapi 
--atau terselip -- dalam buku-buku tentang adat Minangkabau yang ditulis oleh 
para pemangku adat akhir-akhir ini . Dalam tahun 2003 ada ‘Minangkabau di Tepi 
Jurang’ dan ‘Minangkabau yang Gelisah”, dalam tahun 2005 ada “Duabelas Jurus 
Pertahanan Melawan Serangan”, dan dalam tahun 2006 atau 2007 ada ‘Adat 
Minangkabau Menghadapi Ancaman Punah’. Kelihatannya buku-buku tersebut laku 
keras, tentunya dibeli oleh para sanak yan g ikut-ikut khawatir akan punahnya 
adat Minangkabau, kampung halaman ya g dicintainya.

 

Secara pribadi saya merasa kekhawatiran itu terlalu berkelebihan, karena selama 
masih ada orang Minang, salama itu juga akan ada adat Minangkabau, karena 
bagaimanapun adat adalah bagian dari kebudayaan sehari-hari. Apalagi adat 
Minangkabau itu sendiri membagi adat dalam empat kategori : adat nan sabana 
adat, adat nan teradat, adat nan diadatkan, dan adat istiadat. [Sekadar 
catatan, karena tidak tertulis, apa isi dari masing-masing kategori ini bisa 
berlainan antara seorang pengarang dengan pengarang lainnya, yang sudah tentu 
dapat membingungkan].

 

Lagi pula, ada 68.000 orang datuk yang akan membela adat itu, beberapa di 
antaranya amat aktif dalam milis RN ini. Selain itu dapat saya tambahkan, bahwa 
sebagai identitas kultural suatu masyarakat hukum adat, adat  itu dilindungi 
secara konstitusional, seperti tercantum dalam Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 
I ayat (3) Undang Undang Dasar 1945, Pasal 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 
Tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 
Tentang Mahkamah Konstitusi. 

 

Sebagai komisioner bidang hak masyarakat hukum adat di Komnas HAM – sampai 
tanggal 31 Agustus 2007 ini – adalah tugas saya untuk ikut memperjuangkan 
terlindunginya dan terpenuhinya hak masyarakat hukum adat ini. Khusus untuk 
masyarakat hukum adat Minangkabau, bersama dengan Fakultas Hukum Unand dan  
Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat, saya telah menyelenggarakan semiloka 
masyarakat hukum adat Minangkabau yang matrilineal, di Kampus Limau Manih, 
Padang, dari tanggal 19-21 Juni 2007 yang lalu, yang dokumen-dokumennya sedang 
disiapkan untuk dicetak dan setelah terbit akan didistribusikan secara gratis. 
]Para sanak yang berminat dapat memintanya kepada dua orang staf fungsional 
Komnas HAM yang membantu saya: Ny Hilmy Rosyida, SH, M.M atau Budhy Latif, SE, 
tilpon 021 3925228].

 

Ringkasnya,  jangan khawatir, adat Minangkabau tidak di tepi jurang dan tidak 
akan punah. Selain ada hampir tujuh divisi -- a 9-10.000 orang -- datuk yang 
akan mempertahankannya dari ‘serangan’, hukum internasional dan hukum nasional 
akan melindunginya.[ Jumlah ini akan bertambah terus, karena penghulu-penghulu 
baru akan terus diangkat, khususnya untuk menghormati para tokoh perantau yang 
sudah berhasil maju dalam karirnya dan bukan untuk memimpin kaumnya di nagari 
asalnya]. 

 

 Tambahan lagi, kira-kira bulan September ini Majelis Umum PBB akan mengesahkan 
UN Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples atau Deklarasi PBB 
tentang Hak Masyarakat Hukum Adat yang telah dipersiapkan selama 24 tahun. 
Pokoknya, masa depan adat cukup cerah.

 

Namun, memang ada yang layak untuk benar-benar dikhawatirkan oleh para pemangku 
adat Minangkabau,  yaitu perubahan sosial, yang bagaimanapun juga telah, 
sedang, dan akan terus terjadi, karena sudah merupakan ‘sunnatullah’. Anak 
kemenakan berubah, para pemangku adat itu sendiri juga berubah, apalagi bangsa 
dan Negara Kesatuan Indonesia, khususnya sejak Reformasi tahun 1998.  Lagi pula 
Minangkabau tidak dapat diisolasi dari pengaruh luar, yang melalui televisi, 
VCD/DVD, dan internet sudah masuku ke kamar-kamar kita.

 

Inilah yang merupakan sumber keheranan saya yang kedua tentang tulisan-tulisan 
yang terbit tentang adat Minangkabau akhir-akhir ini. Hampir seluruhnya 
menganggap perubahan sosial itu otomatis sebagai suatu ancaman, dan sadar atau 
tidak sadar, hampir semua penulis tema adat mengajak untuk ‘kembali’ ke masa 
lampau, yang sudah tentu h anyalah merupakan suatu ‘wishful thinking’ belaka. 
Hampir tidak ada penulis tema adat yang secara berani menganalisa perubahan 
itu, dan secara berani pula memilah antara yang bisa dimanfaatkan dengan yang 
benar-benar  merupakan bahaya yang harus dinetralisir. 

 

Tidak semua masyarakat hukum adat bersikap seperti yang tercermin d alam 
tulisan-tulisan tentang adat Minangkabau tersebut di atas. Saya telah 
mendatangi pertemuan tokoh masyarakat adat  Aceh di Banda Aceh, tokoh 
masyarakat adat Batak di pulau Samosir, tokoh masyarakat adat Melayu Riau di 
Pekanbaru, tokoh masyarakat adat Sumatera Selatan di Muara Enim,  tokoh 
masyarakat adat Dayak di Pontianak, dan tokoh masyarakat adat Bali di Karamg 
Asem. Koq rasanya tidak ada yang sikap memelas seperti yang ditunjukkan oleh 
tokoh-tokoh masyarakat adat Minangkabau tersebut di atas. Saya merasakan adanya 
rasa percaya diri, dan yang lebih penting, keberanian untuk merancang suatu 
masa depan yang lebih baik. Tidak pernah terdengar oleh saya istilah ‘kembali 
ke sana’ atau ‘kembali ke situ’. Hebat.

 

Sudah barang tentu saya akan bertanya kepada diri saya sendiri: ada apa dengan 
masyarakat adat Minangkabau serta para pemangku adatnya?  Koq susah sekali 
mengajak beliau-beliau ini untuk melihat realita dan untuk merancang suatu masa 
depan bagi Minangkabau ? 

 

Kalau memang sikap seperti itu yang akan dianut untuk masa seterusnya, yah, apa 
boleh buat, adat Minangkabau akan ketinggalan dan ditinggalkan zaman. Namun 
yakinlah, adat Minangkabau  tidak akan punah, hanya akan berkerut secara terus 
menerus sampai ke taraf ‘insignificance”.

 

Wassalam,

Saafroedin Bahar.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.




-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke